RESUME MENGENAI JENIS JENIS SERTA MASALAH LINGKUNGAN

30 January 2014 14:45:22 Dibaca : 85

NAMA : NURFAN AUNA

NIM : 291413016

JURUSAN : ILMU KOMUNIKASI

MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU LINGKUNGAN

1 jenis jenis masalh lingkungan hidup yaitu

Banjir,

banjir merupakan salah satu bencana yang sering melanda Indonesia, contohnya sekarang adalah kota Manado, dan yang menyebabkan bencana ini tidak lain adalah ulahnya manusia, karena di mana mana penebangan hutan sering terjadi, sehingga pohon pohon yang bisa saja mengantisipasi banjir itu habis tertebang oleh manusia

kemarau panjang

kemarau panjang adalah musim yang sangat tidak di inginkan oleh para pencocok tanam, karena musim ini bisa saja mengakibatkan kerugian khususnya para petani karena betapa sulitnya untuk mendapatkankan air, sehingganya menjadikan tanaman mereka kering bahkan mati, begitu juga dengan masalah masalah yang lainya. Di antaranya gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, tanah longsor .

2 dampak dampak dari pemanasan global yaitu

Mengakibatkan kerusakan hutanMengakibatkan angin topan yang sangat dahsyat.Hewan hewan akan terancam punahBanjir besar akan mengancambumiIndonesia akan mengalami kehilangan ribuan pulau

3 salah satu upaya dalam mengatasi lingkungan hidup yaitu

Reboisasi atau penghijauan, ini adalah langkah untuk mengembalikan alam seperti dulu lagi, diantaranya menanam kembali pohon yang bisa menghijaukan bumi dan melestarikan alam kembali

4 gagasan dari undang undang lingkungan hidup

Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disahkan pada bulan September 2009, menggantikan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah tidak relevan bila dikaitakan dengan konteks ketatanegaraan pasca reformasi, otonomi daerah, dan persoalan lingkungan hidup saat ini.

Dalam aspek pemanfaatan, UU PPLH memberlakukan ketentuan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha sektoral. Ketetuan izin lingkungan diberlakukan sebagai evaluasi atas pelaksanaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang cenderung menjadi pelengkap administrasi kegiatan usaha. Oleh karena itu UU PPLH mendudukan AMDAL sebagai prasyarat yang menentukan kelayakan lingkungan usaha/kegiatan untuk memperoleh izin lingkungan. Dalam aspek penegakan hukum, UU PPLH menegaskan kedudukan penegakan hukum pidana sebagai ultimum remidium yang hanya diterapkan jika penegakan hukum administrasi sudah dilaksanakan. Pentingnya penegakan hukum administrasi didasarkan pada pertimbangan bahwa dengan penegakan hukum administrasi pencemaran / kerusakan dapat sesegara mungkin diatasi.

5 pengertian lingkungan hidup adalah

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Bisa dikatakan bahwa lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang di dalamanya terdapat seluruh yang ada dalam alam semesta

,

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong