Makalah Etika dan Filsafat Komunikasi
Makalah
TOKOH-TOKOH FILSAFAT ISLAM
KARYA DAN PEMIKIRANNYA
Nama : ISKANDAR HASAN
Nim : 291413019
JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNUVERSITAS NEGERI GORONTALO
ABSTRAK
Dalam pembuatan makalah mengenai pemahaman filsafat islam dimana beberapa ilmuan dari timur yang mendefinisikan secara rinci dan mencatumkan karya mereka dalam filosofis kehidupan manusia secara mendalam filsafat merupakan sesuatu yang pada hakikatnya membicarakan tentang bagaimana manusia itu sebenarnya dan bagaimana hubungan manusia dengan Tuhan.
Dalam filsafat islam yang lebih cenderung kepada suatu perkembangan dalam keselamatan pola pikirnya setiap manusia karena beberapa filosofi dari barat lebih cenderung pada kehidupan federalime sedangkan pandangan ilmuan filsafat muslim bahwa sebaik-baik manusia, manusia bermanfaat untuk orang lain.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Filsafat
Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh tentang hakikat kebenaran sesuatu.Hakikat filsafat selalu menggunakan ratio (pikitran. Tetapi tidak semua proses berpikir disebut filsafat. Filsafat merupakan ilmu yang tertua yang menjadi induk ilmu pengetahuan yang lain. Sebagaimana diungkapkan oleh John S. Brubacher
Philosophy was, as its etymology from tha Greek words pilos and sopia. Suggest love of wisdim or learning. More over, it was love of learning in general. : it subsumed under one heading what to day we call science as weel as what we now call philosophy. It is for the reason that philosophy is often referred to us the mother as well as the queen of the scrience.
Artinya : filsafat berasal dari perkataan yunani yaitu Philos dan Sophia yang berarti cinta kebijaksanaan atau belajar. Lebih dari itu dapat diartikan cinta belajar pada umumnya termasuk dalam suatu ilmu yang kita sebut sekarang dengan filsafat.Untuk alas an inilah maka sering dikatakan bahwa filsafat adalah induk atau ratu ilmu pengetahuan.
Jadi tentang pengertian filsafat yang ditinjau dari segi arti bahasanya dapat disimpulkan bahwa filsafat adalah :
Pengetahuan tentang kebijaksanaanMencari kebenaranpengetahuan tentang dasar-dasar atau prinsip-prinsip
1.2 Definisi filsafat
Mengngat filsafat setara dengan filsafat pertama dan metawfisika dengan subjek “maujud mutlak” (bukan wujud secara mutlak), kita dapat mendifinisikan sebagai berikut : ilmu yang membahas keadaan-keadaan maujud mutlah; atau ilmu yang memamparkan hukum-hukum umum kemaujudan; atau sehimpunan proposisi dan masalah menyangkut maujud. Beberapa ciri filsafat telah banyak diutarakan terpenting :
Berbeda dengan ilmu-ilmu empiris dan naratif, pemecahan masalah filsafat menggunakan metode rasional.Filsafat menangani penegasan (assertion) prinsip-prinsip sebagai ilmu lain. Itulah sebabnya ilmu-ilmu laij membutuhkan filsafat sehingga ia disebut induk semua ilmu.Filsafat merupakan patokan manusia untuk memisahkan hal-ihwal yang benar-benar nyata dan hakiki dari hal ihwal waham dan rekaan. Maka dari itu, tujuan utama filsafat terkadang dianggap untuk mengetahui hal-ihwal yang benar-benar nyata dan hakiki serta mengetahui pemilahannya.Konsep-konsep filsafat sama sekali tidak diperoleh lewat pancaindra atau pengalaman (indrawi), seperti konsep sebab dan akibat, niscaya dan mungkin material dan mujarad.
Setelah mengamati ciri-ciri khas tersebut, mudah dimengerti mengapa soal-soal kefilsafatan hanya bisa dibuktikan dengan metode rasional dan mengapa pula hukum-hukum filsafat tidak diperoleh dengan merampatkan (generakizing) hukum-hukum sebagai empiris.
1.3 Tujuan Filsafat
Tujuan pendek dan langsung segenap ilmu adalah menyadarkan manusia akan pelbagai masalah yang terungkap dalam ilmu tersebut, dan memuaskan kodratinyauntuk memahami kebenaran pasalnya salah satu naluri paling dasar manusia ialah naluri mencari kebenaran atau keigintahuan yang tdak terhingga dan tak terpuaskan. Pemuasan nipsi atas naluri ini akan memenuhi salah satu kebutuhan jiwa. Walaupun tidak semua individu mempunyai naluri ini dalam tingkat yang sangat aktif dan penuh gelora, ia tidak pernah sepenuhnya lenyap dan hilang.
Setiap ilmu mempunyai galibnya manfaat dan dampak tidak langsung dan berperantara atas kehidupan metarial dan spiritual manusia. Umpamanya, ilmu-ilmu alam memudahkan pemanfaatan alam lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan jasmni manusia dan ia tersambung pada kehidupan alami dan hewani manusia dengan satu perantara.
Dalam memperoleh semua pengetahuan tak terkira itu sejumlah masalah dalam epistemology dan ontology mestillah dipecahkan terlebih dahlu.Oleh karena itu filsafat pertama adalah kunci untuk membuka perbendaharaan tak terkira dan tak tertandingi yang menjajakan kebahagian dan keuntungan abadi tersebut. Itulah akar yang diberkahi dari “pohon yang baik” setiap saat ia membuahkan beraneka kebijakan spiritual dan intelektual serta kesempuranaan spiritual dan ilahi yang tdak ada habis-habisnya. Dengan demikian, ia berperan sengabesar dalam menyiapakan landasan bagi kesempurnaan dan kekemuncakan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan Filsafat di Zaman Islam
Seiring dengan meluasnya wilayah pemnerintahan islam dan membesarnya kecenderungan berbagai kalangan kepada agama yang menghidupkan ini, sekian banyak pusat pembelajaan dunia termasuk dalam wilayah islam. Terdapat pertukaran gagasan di antara para sarjana dan buku di antara berbagai perpustakaan dalam skala besar dan penerjeamahan beragam (India, Persia, Yunani, Latin, Suryanti, Ibrani, dan sebagainya) ke dalam bahasa arab yang secara de facto telah menjadi bahasa internasional muslim. Inilah yang lantas mempercepat laju perkembangan filsafat, beragam sains, dan kesenian. Sekian banyak buku para filosof Yunani dan Aleksandria serta para filosof dari pusat-pusat pembelajaran yang punya reputasi ke bahasa arab.
Pada mulanya, tiadanya bahasa bersama dan peristilahan teknis yang bisa disepakati para penerjemah dan ketidakcocokan asas-asas filsafat timur dan barat, menyuarakan pengajaran filsafa.Penelitan dan pemilihan asas-asas filsafat ini pun menjadi lebih sulit lagi.Tetapi, tidak terlalu lama keadaan itu berlangsung hingga muncullah jenius-jenius, seperti Abu Nashr Al-Farabi dan Ibnu Sina yang mampu menyerap keseluruhan pemikiran filsafat zaman itu dengan ketekunan tinggi.
Dengan bakat alami mereka yang matang oleh pancaran sinar wahyu dan penjelasan para imam, jenius-jenius lalu berhasil me-riveiw dan memilih jumlah kaidah filsafat yang pas dan membeberkan sebuah system filsafat yang sempurna. Selain memuat gagasan-gagasan plato, aristolteles, pemikiran Neo-Platonik dari aleksandria gagasa-gagasan mistikus timur (Urafa) system ini juga memuat pemikiran-pemikiran baru dan karenanya berhasil mengatasi semua system filsafat timur maupun barat lain. Meskipun demikian bagian terbesar dari system ini berasal dari Aristotteles, sehingga warna Aristotelian.
Selanjutnya, system filsafat ini karena sorotan kritis dari para pemikir, semisal Al-Ghazali, Abu Al-Bakarat Al-Baghdadi dan Fakhr Al-Din Al-Razi. Pada sisi lain dengan memanfaatkan karya-karya para arif iran kuno dan membanding-bandingkannya dengan karya-karya plato, kalangan Stoik dan Neo-Platonik, Syihab Al-din Al-Suhrawardi mendirikan aliran filsafat baru yang dinamai sebagai filsafat iluminasionis, yang warna Platoniknya lebih pekat lagi. Dengan cara ini, pangkalan bagi pengumpulan ide-ide filosofis perkembangan serta pematangannya telah disiapkan.
2.2 Ibnu Sina (Abu Ali al- Husien ibn Abdullah ibn Hasan ibn Ali ibn Sina)
Pemikirannya
Sejalan dengan teori kenabian dan kemukjizatan, ibnu Sina membagi manusia kedalam empat kelompok: mereka yang kecakapan teoretisnya telah mencapai tingkat penyempurnaan yang sedemikian rupa sehingga mereka tidak lagi membutuhkan guru sebangsa manusia, sedangkan kecakapan praktisnya telah mencapai suatu puncak yang demikian rupa sehingga berkat kecakapan imajinatif mereka yang tajam mereka mengambil bagian secara langsung pengetahuan tentang peristiwa-peristiwa masa kini dan akan datang. Kemudian mereka memiliki kesempurnaan daya intuitif, tetapi tidak mempunyai daya imajinatif.Lalu orang yang daya teoretisnya sempurna tetapi tidak praktis.Terakhir adalah orang yang mengungguli sesamanya hanya dalam ketajaman daya praktis mereka.
Nabi Muhammad memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan seorang Nabi, yaitu memiliki imajinasi yang sangat kuat dan hidup, bahkan fisiknya sedemikian kuat sehingga ia mampu mempengaruhi bukan hanya pikiran orang lain, melainkan juga seluruh materi pada umumnya. Dengan imajinatif yang luar biasa kuatnya, pikiran Nabi, melalui keniscayaan psikologis yang mendorong, mengubah kebenaran-kebenaran akal murni dan konsep-konsep menjadi imaji-imaji dan simbol-simbol kehidupan yang demikian kuat sehingga orang yang mendengar atau membacanya tidak hanya menjadi percaya tetapi juga terdorong untuk berbuat sesuatu. Apabila kita lapar atau haus, imajinasi kita menyuguhkan imaji-imaji yang hidup tentang makanan dan minuman. Pelambangan dan pemberi sugesti ini, apabila ini berlaku pada akal dan jiwa Nabi, menimbulkan imaji-imaji yang kuat dan hidup sehingga apapun yang dipikirkan dan dirasakan oleh jiwa Nabi, ia benar-benar mendengar dan melihatnya.
Karya
Kitab Qanun fi al-Thib, yang merupakan karya ibnu sina dalam bidang ilmu kedokteran. Buku ini pernah menjadi satu-satunya rujukan dalam bidang kedokteran di Eropa selama lebih kurang lima abad. Buku ini merupakan iktisar pengobatan Islam dan diajarkan hingga kini di Timur.Kitab As-Syifa, yang merupakan karya ibnu sina juga dalam bidang filsafat. Kitab ini antara lain berisikan tentang uraian filsafat dengan segala aspeknyaKitab An-Najah, yang merupakan kitab yang berisikan ringkasan dari kitab As-Syifa, kitab ini ditulis oleh ibnu sina untuk para pelajar yang ingin mempelajari dasar-dasar ilmu hikmah, selain itu buku ini juga secara lengkap membahas tentang pemikiran Ibnu Sina tentang ilmu Jiwa.Kitab Fi Aqsam al-Ulum al-Aqliyah, yang merupakan karyanya dalam bidang ilmu fisika. Buku ini ditulis dalam bahasa Arab dan masih tersimpan dalam berbagai perpustakaan di Istanbul, penerbitannya pertama kali dilakukan di Kairo pada tahun 1910 M, sedangkan terjemahannya dalam bahasa Yahudi dan Latin masih terdapat hingga sekarang.Kitab al- Isyarat wa al-Tanbihat, isinya mengandung uraian tentang logika dan hikmah
2.3 Al-Razi (Al-razi adalah Abu Bakar Muhammad ibnu Zakaria ibnu Yahya Al-Razi. Dalam wacana keilmuan barat, beliau dikenal dengan sebutan Razhes)
Pemikiran
Filsafat al-Razi yang paling terkenal dengan ajarannya yang dinamakan Lima yang Kekal, yakni: Tuhan, Jiwa Universal, Materi Pertama Ruang Absolut dan Zaman Absolut, dalam bahasa Arab :
البا رى تعا لى ÙˆØ§Ù„Ù†ÙØ³ÙˆÙ„ الكلية والهيلولا للاولى والمكن المطلق والزمن المطلق
Mengenai yang terakhir ia membuat perbedaan antara zaman mutlak dan zaman terbatas yaitu antara al-dahr (duration) dan al-waqt (time). Yang pertama kekal dalam arti tidak bermula dan tak berakhir, dan kedua disifati oleh angka.
Bagi benda (being) kelima hal itu adalah:
a. Materi, yakni; apa yang ditangkap dengan panca indra tentang benda itu.
b. Ruang, yakni; karena materi mengambil tempat.
c. Zaman, yakni; karena materi berobah-obah keadaanya.
d. Di antara benda-benda ada yang hidup dan oleh karena itu perlu ada roh. Di antara yang hidup ada pula yang berakal yang dapat mewujudkan ciptaan-ciptaan yang teratur.
e. Semua ini perlu pada Pencipta Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.
Dua dari yang Lima Kekal itu hidup dan aktif, Tuhan dan roh.Satu daripadanya tidak hidup dan pasif, yaitu materi.Dua lainnya tidak hidup, tidak aktif dan tidak pula pasif, ruang dan masa.
Sedangkan sistematika filsafat Lima Kekal al-Razi dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama, Al-Bari Ta’ala (Allah); hidup dan aktif dengan sifat Independen. Menurut al-Razi, Allah Maha Pencipta dan Pengatur seluruh alam ini.Alam diciptakan Allah bukan dari tidak ada (creatio ex nihilo), tetapi dari bahan yang telah ada.Oleh karena itu, menurutnya alam semesta tidak qadim, baharu, meskipun materi asalnya qadim, sebab penciptaan di sini dalam arti di susun dari bahan yang telah ada.Kedua, an-Nafs al-Kuliyyah (jiwa universal); hidup dan aktif serta menjadi al-Mabda’ al-qadim ats-tsani (sumber kekal kedua).Hidup dan aktifitasnya bersifat independen.An-nafs al-Kulliyah tidak berbentuk.
Karya
Mengenai karyanya, tentu berkaitan dengan siapa dia belajar, dan siapa yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepadanya. Menurut Al-Nadim, beliau belajar filsafat kepada Al-Bakhli yang menguasai filsafat dan ilmu-ilmu kuno. Ia sangat rajin dalam menulis dan membaca, mungkin inilah yang menyebabkan penglihatannya secara berangsur-angsur melemah dan akhirnya buta total. Ia menolak akan untuk di obati dengan mengatakan bahwa pengobatan untuknya itu sia-sia karena tak sebentar lagi dia akan meninggal.
Tak heran jika karya-karyanya sangat banyak sekali bahkan dia menuliskan pada salah satu kitabnya, bahwasanya dia menulis tidak kurang sari 200 karya tulis dalam berbagai ilmu pengetahuan. Karya-karyanya yang meliputi:
Ilmu Falak,Matematika,Bidang kimia, yang terkenal dengan Kitab As-rarBidang kedoteran, yang terkenal dengan al-mansuri Liber al-AlmansorisBidang Medis, yang terkenal dengan kitab Al-Hawi,Mengenai penyakit cacar dan pencegahannya, yakni Kitab al-Judar wa al-Hasbah
Sebagian dari karyanya telah dikumpulkan menjadi satu kitab yang bernama al-Rasa’il Falsafiyyat dan buku-buku yang lainnya seperti Thib al-Ruhani, al-Sirah al-Falsafah dan lain sebagainya.Dia terkenal sebagai ahli kimia dan ahli kedokteran dibanding dengan sebagai filosof.
2.4 Ibnu Muskawaih (Ibnu Miskawaih adalah Abu Ali Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ya’kub ibnu Miskawaih)
Pemikiran
Tuhan, menurut miskawaih adalah zat yang tidak berjism, Azali, dan pencipta.Tuhan Esa dalam berbagai aspek, ia tidak terbagi dan tidak mengandung kejamakan dan ia ada tanpa diadakan dan adaNya tidak bergantung pada yang lain, sementara yang lain membutuhkanNya.Tampaknya pemikiran Ibnu MIskawaih sama denagan pemikiran al-Farabi dan Al-Kindi.Tuhan dapat dikenal dengan propogasi negative dan tidak dapat dikenal dengan sebaliknya, prograsi positif. Alasannya prograsi posotif akan menyamakan Tuhan dengan alam.Segala sesuatu di alam ini ada gerakan.
Gerakan tersebut merupakan sifat bagi alam yang menimbulkan perubahan pada sesuatu dari bentuknya semula .ia bukti tentang adanya Tuhan pencipta alam.pendapat ini berdasarkan pada pemikiran aristoteles bahwa segala sesuatu selalu dalam perubahan yang mengubahnya dari bentuk semula.Sabagai filosofis releguis sejati.Ibnu Miskawaih mengatakan,alam semesta ini diciptakan Allah dari tiada menjadi ada,karena penciptaan yang suadah ada bahan sebelumnya tidak ada artinya.disinilah letak persamaan pemikirannya dengan Al-Kindi dan berbeda dengan Al-Farabi bahwa Allah menciptakan alam dari sesuatu yuang sudah ada.
Karyanya
Dalam karyanya dalam disiplin ilmu meliputi kedokteran, sejarah dan filsafat. Akan tetapi, dia lebih terkenal sebagai seorang filosof akhlak, ( al-falsafat al-‘amaliyat ) ketimbang dengan seorang filosof ketuhanan ( al-falsafat al-nazhariyyat al-Illahiyat ).
Dalam buku The History of the Muslim Philoshopy disebutkan bahwa karya tulisannya itu; Al-Fauz al-Akbar, al-Fauz al-Asghar, Tajaarib al-Umaan ( sebuah sejarah tentang banjir besar yana ditulis pada tahun 369 H/ 979 M), Uns al-Fariid ( yakni koleksi anekdot, syair, peribahasa, dan kata-kata hikmah ), Tartiib al-Sa’adat ( isinya ahlak dan politik ), al-Mustaufa ( isinya syair-syair pilihan ), al-Jaami’, al-Siyaab, On the Simple Drugs ( tentang kedokteran ), On the composition of the Bajats ( tentang kedokteran ), Kitaab al-Ashribah ( tentang minuman ), Tahziib al-Akhlak ( tentang akhlak ), Risaalat fi al-Lazza wa al-Aalam fil jauhar al-Nafs, ajwibaat wa As’ilat fi al-Nafs wa al-‘Aql, Al-Jawaab fi Al-Masaa’il al-Salas, Risaalat fi Jawaab fi Su’al Ali ibnu Muhammad Abuu Hayyan al-Shufii fi HAqiiqat al-‘Aql, dan Tharathat al-Nafs.
2.5 Ibnu Rusyd (Ibnu Rusyd adalah Abu Al-Walid Muhammad ibnu Ahmad ibnu)
Pemikiran
Sebagai komentator Aristoteles tidak mengherankan jika pemikiran Ibnu Rusyd sangat dipengaruhi oleh filosof Yunani kuno.Ibnu Rusyd menghabiskan waktunya untuk membuat syarah atau komentar atas karya-karya Aristoteles, dan berusaha mengembalikan pemikiran Aristoteles dalam bentuk aslinya. Di Eropa latin, Ibnu Rusyd terkenal dengan nama Explainer (asy-Syarih) atau juru tafsir Aristoteles. Sebagai juru tafsir martabatnya tak lebih rendah dari Alexandre d’Aphrodise (filosof yang menafsirkan filsafat Aristoteles abad ke-2 Masehi) dan Thamestius.
Dalam beberapa hal Ibnu Rusyd tidak sependapat dengan tokoh-tokoh filosof muslim sebelumnya, seperti al-Farabi dan Ibnu Sina dalam memahami filsafat Aristoteles, walaupun dalam beberapa persoalan filsafat ia tidak bisa lepas dari pendapat dari kedua filosof muslim tersebut. Menurutnya pemikiran Aristoteles telah bercampur baur dengan unsur-unsur Platonisme yang dibawa komentator-komentator Alexandria.Oleh karena itu, Ibnu Rusyd dianggap berjasa besar dalam memurnikan kembali filsafat Aristoteles.Atas saran gurunya Ibnu Thufail yang memintanya untuk menerjemahkan fikiran-fikiran Aristoteles pada masa dinasti Muwahhidun tahun 557-559 H.
Namun demikian, walaupun Ibnu Rusyd sangat mengagumi Aristoteles bukan berarti dalam berfilsafat ia selalu mengekor dan menjiplak filsafat Aristoteles. Ibnu Rusyd juga memiliki pandangan tersendiri dalam tema-tema filsafat yang menjadikannya sebagai filosof Muslim besar dan terkenal pada masa klasik hingga sekarang.
Karya
Sebagai seorang filsafat Islam di dunia Islam bagian Barat, Ibnu Rusyd juga telah membuat sebuah karya dalam tulisannya.Karya-karya Ibnu Rusyd benar-benar memuat sudut pandang ke arah filsafat. Di antara karya-karyanya adalah sebagai berikut :
Tahafut at-Tahafut. Kitab ini berupaya menjabarkan dengan menyanggah butir demi butir keberatan terhadap al-Ghazali. Tahafut at-Tahafut lebih luwes daripada fashl dalam menegaskan keunggulan agama yang didasarkan pada wahyu atas akal yang dikaitkan dengan agama yang murni rasional. Akan tetapi, Tahafut at-Tahafut juga setia kepada Fashl, melalui pandangan terhadap diri Nabi yang mempunyai akl aktif untuk melihat gambaran-gambaran secara rasional. Seperti halnya juga para filsuf, dan yang mengubah gambaran-gambaran tersebut dengan mengubah imajinasi menjadi simbol-simbol yang sesuai kebutuhan orang awam. Dengan demikian, rasioanlisme religius Ibnu Rusyd bukan sekedar reduksionisme, seperti halnya paham Al-Muwahhidun, ini merupakan keyakinan pada kemungkinan untuk membangun kemabli rantai penalaran secara aposteriori.Fash al-Maqal fi ma bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishal (Kitab ini berisikan tentang hubungan antara filsafat dengan agama)Al-Kasyf’an Manahij al-Adillat fi ’Aqa’id al-Millat, (berisikan kritik terhadap metode para ahli ilmu kalam dan sufi)Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (berisikan uraian-uraian di bidang fiqih).
2.6 Muhammad Iqbal
Pemikiran
Gagasan Kemajuan: Prinsip Pergerakan dalam Struktul IslamMuhammad Iqbal dikenal luas sebagai Bapak Spiritual Pakistan. Pidato kepresidenannya di Liga Muslim pada tahun 1930, telah membatu meluncurkan gerakan yang bertujuan untuk membagi Asia Selatan jajahan Inggris ke dalam dua Negara, Pakistan-Muslim dan India-Hindu yang sama-sama berdaulat. Di dunia politik, Iqbal dikenal juga sebagai “Kekuatan penggerak modernism Islam di Asia Selatan.Iqbal mekancarkan kritik tajam terhadap kekakuan penafsiran keagamaan tradisional dan menyerukan suatu penekanan baru terhadap konsep pergerakan dalam penafsiran Islam.
Sebagai sebuah pergerakan cultural, Islam pada dasarnya menolak pandangan lama yang statis tentang alam semesta.Sebagai agama yang penuh dengan sikap toleransi yang tinggi yang bersifat menyatukan, Islam menghargai individu sebagaimana mestinya, dan menolak hubungan-darah sebagai aspek dasar dari persatuan manusia.
Iqbal mencontohkan salah satu contoh yang kontras dari pandangan Islam tadi.Agama Kristen yang sejak awalnya muncul sebagai tatanan yang monastic (gerejawi) telah dicoba oleh Konstantin (Kaisar Romawi, memerintah pada tahun 306-337) sebagai suatu sistem penyatuan. Kegagalan agama Kristen untuk berfungsi sebagai sistem tesebut mendorong Kaisar Julian (memerintah tahun 361-363) untuk kembali pada dewa-dewa lama Romawi yang ia coba berikan penafsiran-penafsiran filosofis. Seorang sejarawan modern tentang peradaban telah menggambarkan keadaan dunia yang beradab ketika Islam muncul dalam panggung sejarah.
Karya
Sumbangan terbesar Iqbal di bidang pendidikan dan pengajaran ialah filsafat kepribadiannya. Ini ia terapkan pada pendidikan, pengajaran, dan seni dalam kebanyakan sajak-sajaknya. Mengenai filsafat pendidikan menurut Iqbal Dalam kapasitasnya sebagai seorang pemikir, Iqbal banyak menulis puisi-puisi yang menyentuh dan menggerakkan emosional umat Islam untuk bangkit dari keterbelakangan dan kebodohan mereka.Selain itu Iqbal dikenal sangat kreatif dan sangat produktif dalam melahirkan gagasan-gagasannya tentang berbagai bidang, seperti sosial, politik, budaya, hukum dan pemikiran Islam.Dalam menuangkan gagasannya, Iqbal banyak menggunakan bahasa Urdu, Persia dan Bahasa Inggris. Dalam hal puisi, di antara 12.000 puisi yang telah ditulisnya, ada sekitar 7.000 puisi yang oleh Iqbal tulis dalam bahasa Parsi.
2.7 Muhammad Arkoun
Pemikiran
Arkoun melihat adanya kebekuan penafsiran disebabkan penagruh sistem dan konveksi yang membangunnya.Arkoun berupaya mengembangkan perluasan interpretasi atau penafsiran sambil tetap berpegang pada determinasi transendental untuk hal-hal yang khusus. Demikian pula pada hubungan Islam Barat atau sebaliknya Barat Islam Arkoun menganjurkan dialog secara lebih terbuka dan interpretatif. Meskipun Arkoun dalam banyak tulisannya mengadopsi dekontruksi Derrida, Arkoun lebih afirmatif lewat pandangan pencerahan dekontruksi yang masih membuka ruang bagi proses iluminasi, dengan begitu Arkoun tergolong pemikir postmodern afirmatif.
Karya
Karya-karya Arkoun meliputi berbagai bidang Di sini hanya disebutkan karya-karya yang berkaitan dengankajian islam pada umumnya dan metodologi “ cara Membaca Al- Qur’annya pada Khususnya
Traduction francaise avec introductin et du tahdib allakhlaq (tulisan tentang etika/terjemahan prancis dari kitab al-akhlaq Ibnu Miskawaih)La pensee Arabe ( Pemikiran Arab)Essais sur la pensee islamique ( Essei-essei tentan pemikiran islamDiscours coranique et pensee scientique (wacan Al-Qur’an dan pemikiran ilmiah)Lecture de coran (pembacaan-pembacaan Al-Qur’an)Pour une critique de la raison islamique ( Demi kritik nalar islam) Kebanyakan karya-karya Arkoun ditulis dalam bahasa prancis
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat disimpulkan, dari lahirnya para tokoh di atas tadi yang menjadi sebab adanya karya-karya mereka yang banyak, merupakan hal yang membanggakan bagi khazanah keilmuan islam. Sayangnya saja, karya-karya mereka yang banyak itu tidak kita temui secara keseluruhan pada saat ini.Tapi, bukan berarti kita tidak dapat mempelajari karya-karya mereka yang tersisa saat ini, kita juga dapat mempelajari karya-karya filosof yang lahir setelah mereka dan dengan sebab ini pula banyak karya-karya baru yang mereka tuliskan sehingga kita sebagai orang muslim tidak kehilangan akan khazanah keilmuan berkat jerih payah mereka.
3.2 Saran
Menurut saya, masih banyak hal-hal di yang harus diperbaiki dalam makalah ini dan Masih banyak kesalahan dari penulisan makalah dan saya juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Hambani Ihsan, Drs. H. A. Faud Ihsan,filsafat Pnedidikan Islam, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2007
Zar Sirajudin,filsafat islam, filosof dan filsafatnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2012
Muhammad Taqi Mishbah Yazdi, buku daras filsafat islam, Bandung: Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
http://serunaihati.blogspot.com/2012/09/biografi-ibnu-rusyd-perintis-ilmu.html
http://syafieh.blogspot.com/2013/05/pemikiran-filsafat-islam-ibnu-rusyd.html
http://mandalapratama.blogspot.com/2012/03/ibnu-miskawaih-dan-filsafatnya.html
Diksi Atau Pilihan Kata
NAMA:ISKANDAR N. HASAN
MATA KULIAH:BAHASA INDONESIA
DIKSI ATAU PILIHAN KATA
Diksi adalah ketetapan pilihan kata. Penggunaan ketetapan pilihan kata ini dipengaruhi oleh kemampuan pengguna bahasa yang terkait dengan kemampuan mengetahui,memahami,menguasai dan menggunakan sejumlah kosa kata secara aktif yang dapat mengungkapkan gagasan secara tepat sehingga mampu mengkomunikasikannya secara efektif kepada pembaca atau pendengarnya
Selain itu pilihan dan kesesuain kata dapat menimbulkan gaya kebahasaan yaitu sugesti yang terekspresi melalui rangkaian kata yang disertai penekanan sehingga menghasilkan daya persuasi yang tinggi
Indikator ketetapan kata antara lain : (a) mengkomunikasikan gagasan berdasarkan pilihan kata yang tepat dan sesuai kaidah bahasa indonesia, (b) menghasilkan komunikasi puncak (yang paling efektif) tanpa salah penafsiran (c) menghasilkan respon pembaca atau pendengar sesuai dengan harapan penulis dan atau pembicara, dan (d) menghasilkan target komunikasi yang diharapkan
Syarat-syarat ketetapan pilihan kata adalah sebagai berikut
Membedakan makna denotasi dan konotasi dengan cermatMembedakan secara cermat makna kata yang hampir bersinonimMembedakan makna kata secara cermat kata yang mirip ejaanyaTidak menafsirkan makna kata secara subjektif berdasarkan pendapatnya sendiriMenggunakan imbuhan asing (jika iperlukan)Menggunakan kata-kata idiomatik berdasarkan susunan yang benarMenggunakan kata khusus dan kata umum secara cermatMenggunakan kata yang berubah makna dengan cermatMenggunakan dengan cermat kata bersinonimMenggunakan kata abstrak dan kata konkret secara cermat
Selain ketetapan kata, pengguna bahasa harus pula memperhatikan kesesuain kata agar tidak merusak makna, suasana, dan situasi yang hendak ditimbulkan atau suasana yang sedang berlangsung
Makalah PPKN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penulisan
Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD 1945, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang
berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut.
Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa ”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang – undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap–tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap – tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) ?
1.2.2 Bagaimana konsep HAM menurut para ahli ?
1.2.3 Jelaskan HAM menurut UUD 1945 ?
1.2.4 Bagaimana HAM di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian HAM !
1.3.2 Mengetahui pengertian HAM menurut ahli !
1.3.3 Untuk mengetahui UUD 1945 mengenai HAM !
1.3.4 Mendalami kembali perjalanan HAM di Indonesia !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Selain itu, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
¤ Hak Hidup (life)
¤ Hak Kebebasan (liberty)
¤ Hak Memiliki (property)
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.
Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
2.2 Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Ahli
Di dalam mendefinisikan HAM, banyak sekali referensi dari para ahli yang dapat dijadikan rujukan untuk memahami apa itu HAM, berikut beberapa pengertian HAM menurut beberapa ahli yang berbeda:
¤ HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
¤ Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
¤ John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat Ømanusia”
2.3 Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UUD 1945
2.3.1 Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2.3.2 Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
¤ Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
¤ Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
¤ Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
¤ Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
2.4 Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
2.4.1 Studi Kasus (Pelanggaran HAM)
Modus kekerasan terhadap anak di Indonesia masuk dalam kategori paling sadis di dunia. Dari mulai penjualan untuk dijadikan budak seks, sampai kekerasan fisik yang menyebabkan korban jiwa. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kematian bocah 3,5 tahun bernama Indah Sari di Serpong, Tangerang, yang dibakar ibu kandungnya sendiri, merupakan salah satu buktinya."Pelaku tega menyeterika, menyiram dengan air panas, bahkan membakar hidup-hidup," ujarnya kepada VIVAnews.com, Senin, 27 September 2010. Tak cuma itu, Arist membeberkan bahkan ada anak yang digorok ibunya karena tidak punya uang.
Kekerasan sadistis yang diterima mereka akan membuat kejiwaan anak bermasalah. Trauma psikologis di masa kecil kemungkinan besar akan memicu mereka membalas dendam kelak atas apa yang pernah mereka alami.
Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan sejak Januari hingga September 2010, ada sebanyak 2.044 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan 2008. Pada 2009, jumlah kasus hanya 1.998, setahun sebelumnya mencapai 1.826, sedangkan pada 2007 sejumlah 1.510. Pada 2007 kekerasan fisik terhadap anak paling mendominasi. Jumlahnya mencapai 642. Sementara kekerasan seksual berjumlah 527 dan kekerasan psikis mencapai 341. Pada 2009, kekerasan seksual balik mendominasi. Angkanya mencapai 705. Hal yang sama juga terjadi pada 2010. Kekerasan seksual terhadap anak mencapai 592. Semua kasus tersebut paling banyak terjadi di Jabodetabek. Arist menambahkan, kekerasan seperti itu terjadi karena himpitan ekonomi. Anak meminta susu, sementara ibu tidak dapat memenuhi karena tidak ada uang. Akibatnya, orangtua mengalami depresi luar biasa. "Anak menjadi korban karena paling tidak berdaya di dalam sebuah komunitas keluarga," ungkapnya.
Budaya patrialineal juga menjadi faktor penyebab kekerasan seksual. Pria begitu dominan dan tidak bisa diajak bermusyawarah oleh istri, atau bahkan menganiaya sang istri. Karena itu, anaklah kemudian menjadi korban penganiayaan. "Anak menjadi korban pelampiasan amarah sang istri," Arist menerangkan. Lingkungan yang kurang berpendidikan juga kerap menjadi pemicu kekerasan.Yang tragis, sekitar 70 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah ibu, baik itu ibu kandung, ibu tiri, ibu asuh, ataupun ibu guru di sekolah. Menurut Arist, kasus kekerasan anak yang jumlahnya tidak sedikit ini mestinya mulai menjadi keprihatinan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
¤ Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
¤ HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
¤ Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3.2 Saran / Rekomendasi
¤ Tulisan ini berisi tentang segala yang menyangkut perihal Hak Asasi Manusia (HAM), dimulai dari perjalanannya di Indonesia sampai studi kasus tentang HAM itu sendiri.
¤ Direkomendasikan tulisan ini agar bisa di baca oleh praktisi hukum maupun masyarakat yang hidup di lingkungan bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelbagus.com/2012/02/lahirnya-instrumen-nasional-ham.html#xzz2iswHHOKh/diakses/27/oktober/2013
www.google.com/diakses/27/oktober/2013/Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012
http:/metro.vivanews.com/news/read/179841-kekerasan-anak-di-indonesia-paling-sadis/diakses/27/oktober/2013