ARSIP BULANAN : May 2017

PENDIRIAN PERUSAHAAN MEDIA MASSA

03 May 2017 11:23:20 Dibaca : 2084

 

 

 

 

 

 

A. Prinsip Pendirian Media Massa

Perusahaan Media Massa baik cetak dan elektronik pada prinsipnya merupakan industri yang bergerak di dalam bidang informasi. Sebagai industri, maka sama halnya dengan industri-industri di bidang lain, media massa baik cetak maupun elektronik haruslah dikelola sesuai dengan asas-asas manajemen yang umum. Secara umum, dunia manajemen menggunakan prinsip P.O.A.C. atau Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling yang merupakan Prinsip manajemen ini banyak dianut oleh perusahaan media massa dewasa ini.

Apalabila P.O.A.C telah dilaksanakan maka kelangsungan hidup, laba, perluasan, prestasi, dan tanggung jawab sosial perusahaan media massa dapat dicapai. Mengapa harus dipikirkan tentang tanggung jawab sosial perusahaan media massa? karena media massa adalah produk yang hadir 100% untuk publik atau masyarakat semata-mata. Maka itu tanggung jawab sosial perusahaan media massa tidak berhenti saat mengelurkan produk, tetapi sampai waktu produk itu direspon oleh publik pun harus tetap diperhatikan secara berkelanjutan. Sebagai penyedia jasa informasi, kebutuhan informasi bagi masyarakat merupakan hal yang vital, karena menyangkut kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.
Proses awal dalam manajemen media massa yang paling menentukan adalah saat Planning, karena planning mencakup 8 hal pokok yakni :
• Latar Belakang; pada bagian ini perlu diketengahkan secara umum gagasan untuk menerbitkan sebuah media massa. Latar belakang dapat dimulai dari perkembangan lingkungan global, selanjutnya sampai ke perkembangan tingkat nasional, perkembangan wilayah regional dan bahkan bila produk media massa tersebut adalah media komunitas, maka sampai ke tingkat kepentingan yang lebih mikro yakni perkembangan komunitas lokal.
• Konsep Produk; adalah karakteristik dasar sebuah produk, yakni menu apa yang akan diketengahkan, bagaimana pembagian rubrikasinya, dan apa yang menjadi andalan media massa tersebut.
• Posisi Produk; Perlu dibidik dengan jelas publik yang hendak dituju, menyangkut demografi penduduk. Siapa yang menjadi sasaran publiknya, berapa tingkat pendapatannya, tingkat pendidikan, gender, hobi dan lain-lain aspek yang menunjang pada posisi atau level mana produk akan bermain di pasar, yang dimaksud pasar di sini adalah publik dan iklan.
• Strategi Pemasaran; mencakup sirkulasi, iklan yang akan ditargetkan dan kemampuan redaksi. Karena dengan kekuatan redaksi yang bagus maka berita yang dihasilkan bisa menjual dan laku di pasaran.
• Manajemen Kepemilikan; mencakup sistem dan hirarki pemegang saham dan siapa saja yang menjadi pemiliknya. Serta bagaiman sistem kepemilikannya, apakah full ownnership, (kepemilikan tunggal), atau peseroan, firma, atau perusahaan terbuka yang karyawannya pun dapat memiliki sahamnya.
• Aspek keuangan dan Asumsi Dasar Biaya; menguraikan secara terperinci dengan lengkap berupa penyusunan anggaran, asumsi dasar mulai dari aspek biaya produksi, perhitungan harga pokok, dan asumsi-asumsi untuk pos-pos biaya lainnya.
• Area Resiko dan Upaya Antisipasinya; gagasan atau ide media secemerlang apapun haruslah tetap memperhitungkan faktor- faktor resikonya. Sedapat mungkin resiko haruslah dapat diperhitungkan (calculated risk).
• Jadwal dan Pembiayaan Pra-Operasi dan Pasca-Operasi; salah satu tahap penting yang dilaksanakan agar produk siap dan matang sebelum diluncurkan ke pasar dalam hal ini publik, adalah tahap tahap pra- operasi. Tahap ini mencakup time table atau jadwal kerja setiap kegiatan yang disusun untuk membuat produk Masa pra-operasi juga membutuhkan biaya besar terutama menyangkut investasi awal berupa infrastruktur perlengkapan kantor, biaya recruitmen, honor karyawan bulan pertama, dan biaya promosi awal. Begitulah tahap planning memegang peranan penting dalam memulai sebuah produk media massa.

Disamping itu, menurut Mung Pujanarko S. Sos, M.I.Ikom yang pernah menjabat sebagai Branch Manager sebuah Community Free Magazines, saat dirinya menjadi branch manager sebuah free magazine di Bogor maka dimulai dari mapping wilayah distribusi dan mapping wilayah sumber pemasang iklan potensial bagi majalah gratis itu. Untuk itu langkah yang ditempuhnya sebagai manager media massa, Mung Pujanarko harus membagikan majalah gratisnya kepada para pembaca yang sekaligus adalah potensial buyer dari iklan-iklan yang akan dipasang dimedianya. Langkah planning yang ia lakukan ialah :
• Menentukan wilayah mana saja yang akan disebarkan media gratis ini, diutamakan wilayah-wilayah yang dihuni oleh pembeli potensial yang memiliki daya beli tinggi untuk produk-produk yang beriklan di media massa.
• Media gratis tidaklah gratis bagi perusahaan pembuatnya, jadi jika dibagi pick up point, maka Mung Pujanarko menyatakan bahwa dirinya menemukan fakta bahwa pick up point tidaklah efektif. "Terlalu banyak kelemahan distribusi dalam pick up point, contohnya 90% media kita yang kita pasang dalam pick up point justru diambil oleh pembaca yang kebanyakan adalah pegawai tempat di mana pick up point itu kita pasang, lucunya karena diambil oleh para pegawainya, maka esoknya kita melihat majalah kami ada di tempat loakan barang bekas, yang berarti dijual loak, diambil dari pick up point tempat kita memasang majalah gratis kita" papar Mung Pujanarko.
• Mampu membaca peta potensial pengiklan, minggu pertama edisi majalah harus fokus pada satu bidang iklan (produk barang& jasa), dan minggu berikutnya bidang iklan yang lain.

B. Tahapan Pendirian Media Massa

Mendirikan sebuah organisasi atau perusahaan bukan perkara yang bisa selesai dalam hitungan menjetikkan jari. Untuk memastikan perusahaan yang Anda bangun bisa berjalan dengan keselarasan yang baik, efektif, efisien serta sesuai dengan kebutuhan.

Langkah-langkah/ tahapan pendirian media massa :
• Visi (Principle of Organizational Objective)
Apa visi Anda mendirikan perusahaan? Apakah tujuan Anda adalah mendapatkan laba, atau menyelesaikan masalah dan menyediakan layanan? Anda harus mendefinisikan dulu visi Anda karena visi yang bagus adalah yang menggerakkan diri sendiri dan menggerakkan orang lain untuk membantu Anda
• Kesatuan Visi (Principle of Unity of Objective)
Tanpa adanya kesatuan tujuan antar individu maka tujuan perusahaan tidak akan tercapai. Setiap individu dalam perusahaan akan berlomba-lomba untuk mencapai tujuan mereka sendiri-sendiri dan mengabaikan tujuan yang lebih besar, yaitu tujuan perusahaan. Oleh karena itu, Anda perlu menanamkan kesepakatan untuk menyatukan visi setiap stakeholder dalam perusahaan Anda
• Kesatuan Perintah (Principle of Unity of Command)
Di perusahaan manapun, pada upaya pencapaian tujuan harus ada SATU komando untuk memerintah timnya. Agar sebuah perintah dapat dipertanggungjawabkan oleh satu orang saja. Dengan demikian, tim Anda bisa secara maksimal dalam satu komando yang bertanggungjawab.
• Rentang Kendali (Principle of The Span of Management)
Anda harus tahu berapa rentang jumlah bawahan yang dapat dipimpin oleh seorang manajer secara efektif. 3, 4, 9 orang? Dengan mengetahui kecakapan manajer, penunjukan personel dan pendelegasian tugas bisa jadi lebih mudah
• Pendelegasian Wewenang (Principle of Delegation of Authority)
Prinsip ini yaitu bagaimana seorang pimpinan dapat membagi tugas pada individu di setiap divisinya dengan jelas. Manajer sebagai pemimpin juga harus bisa mengetahui apa saja tugas dan perintah yang telah didelegasikan pada bawahannya untuk menjalankan fungsi kontrol dengan baik
• Keseimbangan Wewenang & Tanggungjawab (Principle of Parity of Authority)
Tanggungjawab yang didelegasikan oleh pimpinan pada bawahan harus seimbang dengan wewenangnya. Salah satunya tidak boleh lebih besar atau lebih kecil agar bawahan bisa melaksanakan tanggungjawab yang didelegasikan tanpa hambatan.
• Tanggung Jawab (Principle of Responsibility)
Seorang bawahan hanya mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pemberi wewenang.
Sehingga pertanggungjawaban bisa sesuai dengan garis wewenang (line of authority).
Maka seorang manajer perlu memberikan sebuah deadline.
• Pembagian Kerja (Principle of Departementation)
Pembagian tugas dalam satu unit kerja harus memiliki hubungan pekerjaan yang saling
terkait. Sangatlah penting agar divisi-divisi dalam perusahaan Anda untuk memiliki job
description yang lebih terstruktur.
• Penempatan Personalia (Principle of Personnel Placement)
Penempatan karyawan harus didasarkan pada keahlian, kecapakan dan keterampilannya,
istilahnya adalah The Right Man On The Right Place. Oleh karena itu Anda harus
melakukan seleksi yang obyektif dan berpedoman pada job specification untuk membuat
sebuah perusahaan berjalan dengan optimal.
• Jenjang Berangkai (Principle of Scalar Chain)
Perintah yang diberikan kepada bawahan harus merupakan perintah yang sifatnya vertikal
dan tidak terputus-putus. Maksudnya adalah perintah yang langsung dan jelas dari atasan
kepada bawahan yang kedudukannya tepat di bawah garis kuasanya, tanpa melompati satu
atau lebih jenjang kedudukan.
• Efisiensi (Principle of Efficiency)
Sebuah perusahaan harus bisa menempatkan dimana tugas yang harus dikerjakan terlebih
dahulu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Artinya, apabila sebuah tugas bisa
dikerjakan dengan waktu singkat, tidak ada salahnya dikerjakan tanpa adanya penundaan.
Waktu Anda bisa jadi lebih efisien untuk melaksanakan tugas selanjutnya.
• Kesinambungan (Principle of Continuity)
Perusahaan harus mengusahakan cara-cara yang mampu menjaga kelangsungan hidupnya
dan anggota di dalamnya. Peran Anda di sini adalah menanamkan faham betapa
pentingnya melakukan sebuah pekerjaan secara kesinambungan atau kontinuitas karena
jika ditinggalkan dapat membuat perusahaan Anda kolaps sewaktu-waktu.
• Koordinasi (Principle of Coordination)
Asas koordinasi adalah rangkaian dari asas-asas lainnya. Fungsinya untuk
mengintegrasikan setiap tindakan supaya lebih terarah dan tertuju dengan benar pada
tujuan awal perusahaan Anda

Dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan IPP Lembaga Penyiaran, beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bawah ini harus dipahami :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. Pasal 13 ayat (1) mengatur mengenai jasa penyiaran, yaitu terdiri atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi;
3. Pasal 13 ayat (2) mengatur mengenai penyelenggara jasa penyiaran, yaitu Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;
4. Pasal 32 mengatur tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.
5. Pasal 33 dan 34 mengatur mengenai Perizinan;
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan peraturan pelaksanaannya, antara lain:
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekeunsi Radio dan Orbit Satelit;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2004 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 tentang Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
15. Peraturan KPI
16. Nomor 005/SK/KPI/5/2004 tentang Kewenangan, Tugas, dan Tata Hubungan Antara KPI Pusat dan KPI Daerah;
17. Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS);
18. Nomor 40/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Pelaksanaan Proses Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;
19. Panduan Penilaian Kelayakan Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi

Daftar Pustaka

Tono Sudiwi. “Generasi Baru Wartawan & Dunia Pers Indonesia“, Vision,
Jakarta 2003.
http://jurnalpertekkom.blogspot.co.id/2013/02/kaidah-manajemen-untuk-mengelola-
media.html (diakses; Sabtu, 08-04-2017 : 23.16)
http://mebiso.com/13-prinsip-dasar-mendirikan-organisasi-perusahaan/
(diakses; Kamis, 30-03-2017 : 21:23)
https://vivixtopz.wordpress.com/modul-kuliah/penyiaran-radio-dan-televisi/panduan-
prosedur-administratif-permohonan-izin-penyelenggaraan-penyiaran-lembaga-
penyiaran-komunitas-jasa-penyiaran-radio-dan-jasa-penyiaran-televisi/
(diakses; kamis 30-03-2017 : 21:30)

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong