ARSIP BULANAN : February 2020

Ketikadilan Gender

07 February 2020 19:48:25 Dibaca : 1079

 

Ketidakadilan dalam Kesetaraan Gender yang membudaya adalah suatu keadaan di dalam kehidupan sosial Masyarakat yang dimana, Gender atau Laki-laki dan Perempuan mengalami suatu ketidakadilan terutama dalam perempuan. Yang nyatanya Perempuan diibaratkan sedemikian rupa sehingga hak dan keadilannya tidak nampak dalam kehidupan dimasyarakat. Pandangan-pandangan Masyarakat tentang perempuan mengalami kesenjangan gender. Namun, dalam hukum yang diatur dalam Negara bahwasannya, dalam Perlindungan terhadap anak dan perempuan, merupakan hak asasi yang harus diperoleh. Sehubungan dengan hal ini, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pernyataan dari pasal tersebut, menunjukkan tidak ada perbedaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan bagi semua warga negara, baik wanita, pria, dewasa dan anak-anak dalam mendapat perlindungan hukum.

 Mengapa memilih aspek masalah gender dan lahirnya ketidakadilan? Karena agar kita tahu bahwa di zaman sekarang tidak ada yang namanya lelaki lebih tinggi derajatnya  atau wanita tidak bisa melakukan hal yang dilakukan oleh lelaki , karena sekarang sudah ada yang namanya kesetaraan dalam lelaki dan perempuan Cuma kudratnya yang tidak bisa berubah artinya wanita emang pada kudratnya diciptakan selalu ingin dilindungin dari lelaki tapi  pada hahekatnya wanita  juga bisa melakukan apapun yang dilakukan para lelaki, cuma pada zaman dahulu yang ada nama istilahnya wanita selalu ada dibawah laki-laki, dulu tidak boleh wanita melakukan sesuatu yang dilakukan laki-laki, justru itu untungnya sekarang ada yang namanya keadilan dalam perempuan namun sayangnya tidak berjalansesuaiharapan kaum wanita karena merekahanya diizinkan berkerja sebagai pernambahpenghasilan saja.

Berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan hak-hak. berharap para perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat saling memberi dukungan dan advokasi.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong