Tugas ketidak adilan gender
“ KETIDAK ADILAN GENDER”
Keadilan gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki. Terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Gender masih diartikan oleh masyarakat sebagai perbedaan jenis kelamin. Masyarakat belum memahami bahwa gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Kondisi demikian mengakibatkan kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi, terhadap laki-laki dan perempuan. Hanya saja bila dibandingkan, diskriminasi terhadap perempuan kurang menguntungkan dibandingkan laki-laki. Ketidakadilan gender merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran atau pengakuan hak asasinya.
Ketidakadilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan maupun laki-laki menjadi korban dalam system tersebut. Berbagai pembedaan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki-laki baik secara langsung yang berupa perlakuan maupun sikap, dan yang tidak langsung berupa dampak suatu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan telah menimbulkan berbagai ketidakadilan.
Bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender seperti marginalisasi yaitu pemiskinan perempuan contohnya pemupukan dan pengendalian hama dengan teknologi baru yang dikerjakan laki-laki. Selanjutnya subordinasi atau penomorduaan yaitu keyakinan bahwa salah satu jenjis kelamin di anggap lebih penting atau atau lebih utama di banding lainnya.
Itulah beberapa contoh ketidakadilan gender.