ARSIP BULANAN : December 2023

Aneh tapi nyata terjadi, pembatasan yang tidak masuk di logika bagi sebagian orang, tapi ini tidak berlaku bagi yang memiliki kepentingan, sebagai mahasiswa yang saya rasa punya hak untuk mengembangkan diri di kampus, maka dari itu tulisan ini saya buat sebagai kritik keras terhadap Direktur Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo terhadap penggunaan fasilitas Lapangan BuluTangkis kampus 1 UNG.

Mungkin tulisan ini akan dimulai dengan bedah nama lembaga dalam hal ini adalah Pusat Kegiatan Mahasiswa, siapkan hati yang tenang terlebih dahulu dan mari kita mulai.

Pusat Kegiatan Mahasiswa berasal dari 3(tiga) suku kata yaitu; Pusat, Kegiatan, dan Mahasiswa, Menurut KBBI V "Pusat" memiliki arti yang beragam, yaitu tempat yang letaknya di bagian tengah, titik yang di tengah-tengah benar (dalam bulatan bola, lingkaran, dan sebagainya), dan pokok pangkal atau yang menjadi pumpunan (berbagai-bagai urusan, hal, dan sebagainya), pengertian di atas mengenai kata "pusat" yang paling cocok diambil adalah pusat artinya sebagai pokok pangkal atau yang menjadi pumpunan dari berbagai urusan dan lain sebagainya, lanjut lagi di kata berikutnya "Kegiatan" menurut KBBI V lagi arti dari kata "kegiatan" adalah aktivitas, usaha, atau pekerjaan, sepertinya ketika melihat pengertian dari 2(dua) kata pertama sudah menjelaskan bahwa pusat kegiatan adalah tempat yang menjadi pokok pangkal dan pumpunan berbagai urusan, aktivitas, usaha dan pekerjaan, dan kata selanjutnya adalah kata "Mahasiswa" jelas mahasiswa siapa yang tidak paham apa dan siapa mahasiswa itu, spesialnya kata "mahasiswa" itu sendiri ada dalam 3 suku kata awal yang sama kita bedah, artinya adalah Pusat Kegiatan Mahasiswa atau disingkat PKM adalah tempat, wadah, rumah pokok pangkal dan pumpunan berbagai urusan, aktivitas, usaha, dan pekerjaan bagi kegiatan KEMAHASISWAAN

Maaf saja kalau kata kemahasiswaan harus di capslock seperti itu karena hal ini "penggunaan PKM Khususnya Lapangan Bulutangkis yang berada di dalammnya tidak bisa digunakan oleh mahasiswa, dan hanya bisa digunakan oleh dosen saja". Mari kita tertawa bersama-sama sembari membaca kalimat sebelumnya, sangat aneh tapi sungguh ini terjadi bagaimana bisa sebuah lembaga universitas yang menamai dirinya adalah pusat kegiatan mahasiswa tapi tidak mengizinkan mahasiswa untuk menggunakan fasilitas di dalamnya, begini maksud saya adalah bukan keberatan terhadap penggunaan fasilitas tapi keberatannya adalah kontradiksi dari dua hal "PKM kok cuma dosen yang bisa pake" bagaimana ini akal baik yang harusnya ada, dikemanakan oleh pimpinan PKM?

Tulisan ini bukan untuk mencari masalah dengan direktur PKM UNG, tetapi tulisan ini hanya sebatas bentuk refleksi, bentuk kepedulian, bentuk kasih dan sayang saya kepada pimpinan PKM UNG. Saya ada saran baik untuk semuanya, bagaimana kalau misalnya kata "mahasiswa" dihilangkan saja dan diganti menjadi Lapangan Badminton PKD UNG (Pusat Kegiatan Dosen UNG).

Besar harapan saya, terkhusus untuk Rektor tercinta yang mungkin ini kebetulan sekali bapak Rektor sebagai Waketum II PBSI yang sedang menjabat, yang tugasnya adalah menaungi berbagai bidang, yaitu; Bidang organisasi dan kelembagaan, Bidang keabsahan dan sistem informasi PBSI, Bidang pengembangan daerah, dan Bidang Pembinaan Komunitas. Saya kira masalah ini berada di bawah tanggungjawab bapak sebagai Rektor UNG sekaligus sebagai Waketum II PBSI wabil khusus yang bertanggungjawab dalam Bidang Pembinaan Komunitas, yang linear dengan tulisan saya di atas.

Tulisan ini saya tutup dengan optimis dan positif yang terus terbangun dalam hati

dan pikiran saya sebagai "Mahasiswa", semoga ini hanya sekadar overthinking saya saja yang baru mengalami hal yang sangat tidak mengeenakan. Wassalam

 

 

 

 

 

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll