Universitas Negeri Gorontalo Terapkan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dibeberapa Fakultas
Belum lama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru yang oleh Mendikbud Nadiem Makarim diberi nama “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka”. Kebijakan ini dimaksudkan agar pihak kampus lebih leluasa begerak, lepas dari belenggu yang selama ini dihadapi. Ada 4 kebijakan terkait paket Kampus Merdeka ini, yaitu kemudahan dalam membuka program studi baru, akreditasi Perguruan tinggi, perubahan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan belajar di perguruan tinggi (hak belajar tiga semester di luar program studi). Ini tidak berlaku untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Saat ini sudah banyak Perguruan tinggi yang menerapkan program tersebut salah satunya Universitas Negeri Gorontalo akan tetapi hanya pada beberapa fakultas diantaranya Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Sastra Budaya.
Merdeka Belajar, Kampus Merdeka. Seperti apakah itu ?
Merdeka belajar merupakan istilah baru di dunia pendidikan. Merdeka Belajar dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih bidang sesuai yang mereka butuhkan. Dengan demikian diharapkan akan tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Mahasiswa diberikan kesempatan maksimal 40 sks untuk belajar dan berlatih di luar kampus, ditambah lagi 20 sks di luar prodi. Tentu hal ini sebagai upaya agar kurikulum kampus lebih dekat dan sesuai dengan standard dan kebutuhan user. Artinya, mahasiswa tidak hanya unggul dari sisi akademis melainkan juga terampil dari sisi keterampilan yang diperlukan pasar.
Bagaimana kesiapan Kampus dalam menerapkan merdeka belajar?
Setiap kebijakan baru sudah barang tentu akan membawa konsekwensi-konsekwensi baik terkait dengan infrastruktur pendukung maupun mindset para pelaksananya. Dari sisi kurikulum, PT perlu menyesuaikan dengan melakukan harmonisasi kurikulum berjalan dengan Merdeka Balajar. Kurikulum yang selama ini didesain untuk perkuliahan di program studi dan belum mengakomodasi berbagai kegiatan mahasiswa luar kampus sebagai kegiatan pembelajaran kurikuler perlu segera menyesuaikan. Ada baiknya dengan Merdeka Belajar program studi yang selama ini tidak melaksanakan kegiatan Kukerta (KKN) dengan alasan ada mata kuliah magang/praktik industri, dll. bisa memasukkan mata kuliah tersebut ke dalam kurikulum tanpa menghilangkan kegiatan magang dari kurikulum. Perlu diingat, Merdeka Belajar mengamanatkan kepada pihak kampus agar menyediakan kegiatan luar kampus sekitar 40 sks. Perlu diperhatikan learning outcome kurikulum tetap berorientasi kepada pencapaian kompetensi berpikir tinggi (high order thinking skills) menghadapi era transformasi digital ini. Tentunya ini memberikan keuntungan bagi para mahasiswa dalam mengembangkan keterampilan mereka dan dapat membantu mereka di masa depan nanti. Namun disamping ada juga kendala yang dihadapi para mahasiswa ketika program tersebut dijalankan contohya mereka harus beradaptasi lagi dengan kebijakan kampus yang baru ditambah lagi banyak diantara mereka yang masih kurang paham dengan program Kampus Merdeka jadi ini sedikit menghambat pihak kampus dalam menjalankannya. Tak hanya kampus yang siap dengan kebijakan ini tetapi para mahasiswanya pun dipastikan siap menghadapinya.
Konsekwensi logis dari perubahan ini, sangat mungkin akan terjadi pengurangan matakuliah atau perubahan bentuk pembelajaran dari perkuliahan di kampus menjadi kegiatan luar kampus yang dapat direkognisi. Dalam hal ini, kampus perlu memetakan bidang-bidang apa saja yang yang feasible dilaksanakan sesuai kondisi institusi dan situasi masing-masing. Hal lain yang perlu dipersiapkan pihak kampus adalah membuat kerjasama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait baik pemerintah, nonpemerintah dan perusahaan dalam maupun luar negeri. Di sisi lain, tugas tim penyusun kurikulum memperhitungkan jumlah sks rekognisi untuk setiap kegiatan bersama-sama pihak mitra.
Solusi dengan Perubahan Mindset
“Merdeka Belajar, Kampus Merdeka ” perlu diimbangi dengan gerak cepat para pimpinan PT dengan memulai gerakan perubahan mindset seluruh civitas akademika dan stakeholder serta perubahan kultur kampus yang merdeka untuk melakukan eksperimen terbaik dalam pengelolaan pembelajaran dan melaksanakannya. Mahasiswa juga perlu diberi pemahaman secara utuh sehingga dapat memanfaatkan “kemerdekaan” ini dalam menata masa depan yang lebih baik sesuai talentanya.
Jadi kebijakan “Merdeka Belajar” harus dimaknai tidak hanya sebagai kesempatan bagi mahasiswa memiliki bidang sesuai kebutuhannya, melainkan juga merupakan kesempatan yang baik bagi para pengelola PT untuk bereksperimen melakukan berbagai terobosan dan mengundang partisipasi semua pihak melalui kerjasama simbiosis, atau para dosen untuk berinovasi dalam pengelolaan pembelajaran. Sehingga diharapkan akan muncul kampus-kampus bermutu dengan para lulusan yang siap kerja dan siap membuka lapangan kerja.
(Sumber)
https://www.unja.ac.id/2020/03/02/merdeka-belajar-dan-kesiapan-perguruan-tinggi/