Visi dan Misi Fakultas Sastra dan Budaya
Visi:
“Pada tahun 2035 menjadi Institusi yang Terdepan dalam Pengembangan Tridharma Berbasis Kebudayaan dan Inovatif di Kawasan Asia Tenggara”
Misi:
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu dan professional.Meningkatkan penelitian dan publikasinya serta pengabdian berdasarkan kompetensi keahlian dan berbasis kebudayaan.Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa, inovatif, kreatif, beretika, berjiwa kepemimpinan dan tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan kebudayaan untuk kemaslahatan umat manusia dan bangsa.Meningkatkan jalinan kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri dalam bidang kebudayaan berbasis program studi.Menyelenggarakan organisasi dan manajemen fakultas berbasis mutu dan “excellent services”.
Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.
Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam RatulangiManado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.
Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.
Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.
Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia).
Biaya kuliah Universitas Negeri Gorontalo
Biaya kuliah Universitas Negeri Gorontalo UNG dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran mahasiswa baru: jalur reguler dan jalur mandiri. Jalur reguler terdiri atas SNMPTN dan SBMPTN sedangkan jalur mandiri merupakan jalur pendaftaran yang diadakan tersendiri oleh pihak universitas.
Biaya pendidikan jalur SNMPTN dan SBMPTN menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) dengan pengklasifikasian berdasarkan kemampuan penghasilan orang tua. UKT Universitas Negeri Gorontalo dibagi menjadi 7 kelompok dengan besaran tergantung program studinya. UKT yang dibayarkan tiap semester ini sudah mencakup semua komponen biaya selama menempuh pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo. Tidak ada lagi biaya lain yang dibebankan lagi kepada mahasiswa selain UKT tersebut.
Untuk menentukan kelompok UKT setiap mahasiswa yang dinyatakan diterima harus mengisi biodata secara online pada situs yang telah ditentukan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti verifikasi atau pra regitrasi yang diadakan pihak universitas pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan diantaranya:
- Membawa hasil cetakan formulir biodata calon mahasiswa UNG yang sudah diisi secara on-line.
- Surat keterangan penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa atau Lurah.
- Memperlihatkan kartu Jamkesmas dan menyerahkan satu lembar photo copy (apabila ada).
- Memperlihatkan tagihan listrik 3 (tiga) bulan terakhir dan menyerahkan masing-masing satu lembar photo copy. Bagi yang tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
Berdasarkan data diatas akan ditentukan biaya pendidikan atau UKT bagi mahasiswa baru.