SEJARAH KOMPUTER DARI MASA MAJAPAHIT SAMPAI SEKARANG

12 September 2022 17:10:37 Dibaca : 49

Sebagian besar kegiatan yang dilakukan manusia di era modern ini dilakukan menggunakan komputer. Terlebih di saat pandemi seperti ini, di mana seluruh aktivitas bertransformasi menjadi serba online.

Perangkat komputer yang awalnya ditujukan hanya sebagai sarana penunjang pekerjaan, kini sudah menjadi suatu kebutuhan yang wajib dimiliki oleh masyarakat.

Sebelum dilengkapi oleh fitur serba canggih seperti sekarang ini, perkembangan komputer diawali dari sebuah inovasi sederhana yang lahir sejak tahun 1800-an.

Munculnya komputer pertama

Komputer pertama kali ditemukan pada 1822 oleh seorang ahli matematika asal Inggris, Charles Babbage. Mulanya, Babbage bermaksud untuk menciptakan sebuah mesin hitung bertenaga uap yang dapat menghitung tabel angka.

Mesin tersebut kemudian ia beri nama "Difference Engine 0" dan digadang-gadang sebagai komputer pertama di dunia. Bentuk Difference Engine 0 sendiri sangat jauh berbeda dari kebanyakan model komputer modern saat ini.Hingga pada 1890, seorang penemu bernama Herman Hollerith merancang sebuah sistem kartu yang mampu menghitung hasil sensus AS yang dilakukan pada 1880.

Berkat inovasi tersebut, Hollerith berhasil menghemat anggaran pemerintah sebanyak 5 juta dollar AS. Selanjutnya, Hollerith terus mengembangkan potensinya di ranah teknologi hingga akhirnya sukses mendirikan perusahaan komputer IBM.Komputer digital pertama dikembangkan oleh Konrad Zuse, seorang insinyur mesin asal Jerman. Sebelum perang dunia kedua pecah, Zuse membangun komputer digital pertama bernama Z1 yang dapat diprogram.

Pada 1936 di ruang tamu orang tuanya di Berlin, ia merakit pelat logam, pin, dan menciptakan sebuah mesin yang dapat melakukan perhitungan tambah dan kurang.

Meskipun model awal komputer tersebut dihancurkan saat Perang Dunia II, Zuse digadang sebagai pencipta komputer digital pertama.

Selama perang dunia kedua berlangsung tepatnya pada 1943, John Mauchly berhasil menciptakan mesin bernama Electronic Numerical Integrator and Calculator (ENIAC).Awal mula diciptakannya ENIAC adalah untuk membantu Angkatan Darat dalam memprediksi serangan.

ENIAC sendiri dibekali dengan kemampuan analisa yang dapat menghitung ribuan masalah dalam hitungan detik. ENIAC memiliki berat hingga 30 ton dan membutuhkan ruang seluas 457 meter persegi untuk menempatkan mesin komputer tersebut.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya komponen pendukung yang dimiliki ENIAC, seperti 40 lemari kabinet, 6.000 sakelar, serta 18.000 tabung hampa.Sampai pada 1965, komputer dikenal sebagai alat penunjang untuk para ahli matematika, insinyur, hingga masyarakat kalangan umum. Adapun komputer tersebut dikenal dengan nama Programma 101.

Jika dibandingkan dengan ENIAC, ukuran Programma 101 terbilang jauh lebih ringkas. Komputer ini memiliki ukuran sebesar mesin tik, bobot seberat 29 kg, dan sudah dilengkapi dengan printer bawaan.Memasuki abad ke-21, laju perkembangan perangkat komputer semakin pesat, seiring dengan perkembangan teknologi.

Penggunaan disket dan CD-ROM mulai tersisihkan oleh media penyimpanan portabel yang lebih canggih, yakni USB drive.

Sementara itu, Apple semakin gencar menelurkan inovasi terbaru lewat sistem operasi bernama Mac OS X. Microsoft pun sebagai kompetitor juga meluncurkan sistem operasi yang lebih modern, Windows XP.

Apple berhasil memimpin tren pasar berkat hadirnya iTunes. Kurang dari satu pekan setelah dirilis, aplikasi pemutar musik ini sudah digunakan untuk mengunduh lebih dari 1 juta judul lagu.

Beberapa aplikasi seperti YouTube, Mozilla Firefox, dan MySpace turut hadir di era modern ini.

Hingga pada 2006, tren penggunaan laptop semakin menjamur di masyarakat. Hal ini turut didorong oleh hadirnya perangkat laptop MacBook Pro yang diperkenalkan oleh Steve Jobs.

Perkembangan MacBook kembali dilanjutkan oleh generasi terbaru MacBook Air pada 2007. Pada tahun yang sama, Steve Jobs turut memperkenalkan iPhone untuk pertama kalinya, diikuti oleh iPad pada 2010.Tahun 2011 ditandai sebagai tahun lahirnya berbagai penemuan Internet of Things (IoT). Nest Learning Thermostat yang hadir pada tahun ini kemudian dikenal sebagai perangkat IoT pertama di dunia.Selanjutnya, berbagai produk IoT lainnya semakin menjamur di pasaran. Sebut saja seperti Apple Watch yang hadir pada 2015.

Sejarah komputer selanjutnya menjadi perkembangan teknologi yang menghadirkan laptop dan juga smartphone yang semakin mempermudah manusia dalam kehidupannya.

MAKNA LOGO DIES NATALIS KE-57 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 20:05:58 Dibaca : 30

Bentuk

Bentuk Logo ini merupakan gabungan beberapa unsur yang diambil dari logo Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yaitu:

Kurva segi lima sama sisi adalah ornamen khas daerah Gorontalo yang melambangkan lima sila dari dasar negara Pancasila yang menjadi azas UNG, serta lima sendi peradaban Gorontalo yang disebut (Payu Limo to Talu, Lipu Pei Hulalu).Sayap burung Maleo sebagai burung endemic Sulawesi melambangkan semangat juang yang tinggi serta gerakan dinamis dari seluruh civitas akademika dalam memajukan Universitas Negeri Gorontalo.Sayap burung Maleo tersebut juga melambangkan semangat dan daya juang pribadi-pribadi unggul dan memiliki daya saing di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.Warna

Warna yang digunakan pada logo ini adalah Merah, Kuning Emas, Hijau, Biru dan Ungu yang merupakan warna adat Gorontalo.

Keseluruhan ragam warna ini juga mewakili warna masing-masing fakultas yang ada di UNG. Adapun makna dari warna tersebut adalah:

Merah melambangkan keberanian dan tanggung jawab.Kuning emas melambangkan sikap setia dan kemuliaan.Hijau melambangkan kesuburan dan kesejahteraan.Biru melambangkan ketenangan, kesetiaan dan harapan.Ungu melambangkan keanggunan dan kewibawaan.Selain itu, warna yang digunakan pada logo ini adalah warna-warna gradasi yang sering digunakan di dunia teknologi sekarang, sejalan dengan visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo yang mengedepankan inovasi, digital based learning, teknologi terbarukan, jejaring, serta sains dan teknologi menuju good university governance.

Tipografi

Font yang digunakan pada logo ini adalah huruf sans serif yang memiliki keterbacaan yang tinggi, sehingga dapat terbaca meskipun logo dalam ukuran besar ataupun kecil.

PERATURAN AKADEMIK

18 September 2020 18:40:28 Dibaca : 35

Pasal 21 Jadwal Kuliah (1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender akademik. (2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi. (3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik. (4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30 sampai jam 17.25. (5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan. Pasal 22 Kehadiran Mahasiswa (1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1. (2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit dan ijin. (3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter. Pasal 24 Semester Antara (1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil), dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya. (2) Semester antara tidak bersifat wajib. (3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester genap. (4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut: a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi mahasiswa pendaftar. b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi. c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap. d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang ditawarkan program studi.

e. Jumlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara. f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian akhir. g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor. BAB IX PEMBELAJARAN DARING Pasal 25 (1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa sistem e-learning. (2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas. (3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar. (4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman Pembelajaran Daring. Pasal 31 Pelaporan Penilaian (1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, dengan ketentuan: Nilai akhir Nilai huruf Nilai angka Keterangan 90 – 100% A 4.00 Lulus 85 – 89% A- 3.70 Lulus 80 – 84% B+ 3.30 Lulus 75 – 79% B 3.00 Lulus 70 – 74% B- 2.70 Lulus 65 – 69% C+ 2.30 Lulus 55 – 64% C 2.00 Lulus 50 – 54% D 1.00 Tidak Lulus < 50% E 0.00 Tidak Lulus (2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%. (3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan Fakultas.

(4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik. (5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik. (6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). (7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester. (8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan: Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)Lebih dari 3.50 24 3.00 – 3.50 22 2.50 – 2.99 19 2.00 – 2.49 16 Kurang dari 2.0 13 (9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.BAB XI EVALUASI HASIL BELAJAR Pasal 32 Bentuk Evaluasi Hasil Belajar (1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. (2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran. (3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa terhadap materi pembelajaran. Pasal 33 Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar (1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik. (2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28. (3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan.

(4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar. (5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata Kuliah. (6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan. BAB XII EVALUASI STUDI MAHASISWA Pasal 34 Evaluasi Studi (1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa. (2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan. (3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II. (4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 2 13 1.75 2. S1 2 16 2.00 3. S2 1 10 2.75 (5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 4 26 2.00 2. S1 4 32 2.50 3. S2 2 20 2.75 (6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. Pasal 35 Berhenti Studi (1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan. (2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Hasil evaluasi studi;

c. Masa studi habis; d. Melanggar peraturan UNG; (3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. BAB XIII MASA STUDI Pasal 36 (1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada pasal 23 adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan; e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; dan g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. ADMINISTRASI AKADEMIK Pasal 37 Pelaksanaan Administrasi Akademik (1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian Tata Usaha di tingkat Fakultas. (2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT). (3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM). (4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik. (5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith. (6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT. Pasal 38 Kalender Akademik (1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik. (2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk satu tahun akademik.

(3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Pasal 39 Registrasi Administrasi (1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada setiap awal semester sesuai kalender akademik. (2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi Akademik.Pasal 40 Registrasi Akademik (1) Kegiatan registrasi akademik meliputi: a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS); b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS; c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL, PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain. (2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai kalender akademik. (3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan. (4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester, maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Pasal 41 Biaya Pendidikan (1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan. (2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya. (3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat Keputusan Rektor. (4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya . Pasal 42Kepenasihatan Akademik (1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi. (2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. (3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.

Pasal 43 Penginputan dan Persetujuan KRS (1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik. (2) Mahasiswa wajib menginput KRS. (3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS. (4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan konsultasi mahasiswa dengan dosen PA. (5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS. (6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 44 Perubahan KRS (1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik. (2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42. (3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 45 Daftar Peserta Kuliah (1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK). (2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas. Pasal 46 Bimbingan dan Konseling (1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling, dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier. (2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 47 Cuti Akademik (1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama. (2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti akademik meskipun sejak semester pertama.

(3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT, masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi. (4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG. (5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik. (6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi. (7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. BAB XV MANAJEMEN AKADEMIK Pasal 48 (1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik. (2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester.(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 17:26:58 Dibaca : 33

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo. Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963, IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965, FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982, STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.

Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963. Dalam perjalanannya selama 50 tahun telah mengalami tujuh kali pergantian pimpinan dan enam kali perubahan nama lembaga.

Secara rinci nama pejabat pimpinan sejak tahun 1963 – sampai sekarang sbb :

Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator  IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-1966Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-1969Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator    IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-1981Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-1988Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-1992Prof. Dr. H. Nani TuloliDekan  FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1992-1993Ketua STKIP Negeri Gorontalo - 1993 - 2001Pj. Rektor IKIIP Negeri Gorontalo - 2001 - 2002Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd  Rektor IKIP Negeri Gorontalo - 2002-2004Rektor Universitas Negeri Gorontalo  - 2004-2010Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010 - 2019Dr. H. Eduart Wolok, ST, MT - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2019 - 2023

 

KETERANGAN LOGO UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

1. Kurva segi lima sama sisi adalah ornamen khas daerah Gorontalo melambangkan lima sila dari dasar negara pancasila yang menjadi azas UNG, serta lima sendi peradaban Gorontalo yang disebut {Payu Limo to Talu, Lipu Pei Hulalu}.

2. Kerangka bunga teratai yang telah mekar penuh mengandung harapan UNG akan menghasilkan SDM yang utuh dan berkualitas.

3. Lingkaran bola dunia melambangkan komitmen untuk mencapai visi, misi dan tujuan UNG, sedangkan warna biru melambangkan keamanan dan perdamaian.

4. Buku berwarna putih yang terbuka memiliki makna sikap terbuka dan semangat yang tinggi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya.

5. Pena berbentuk ornamen lima mata melambangkan antara ilmu agama, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya merupakan satu kesatuan yang utuh dalam dunia pendidikan.

6. Mahkota raja berwarna hitam dengan hiasan kuning emas melambangkan kebudayaan, keteguhan dan kejayaan suatu martabat. 23 butir emas melambangkan hari bersejarah masyarakat Gorontalo, di mana tanggal 23 Januari 1942 sebagai hari kemerdekaan masyarakat Gorontalo dan sekaligus tanggal 23 Juni 2004 hari peresmian UNG oleh Presiden RI.

7. Sayap burung Maleo berwarna jingga melambangkan semangat juang yang tinggi serta gerakan dinamis civitas akademika dalam mengembangkan UNG.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong