PERATURAN AKADEMIK

18 September 2020 16:38:33 Dibaca : 12

              SISTEM PEMBELAJARAN                              Pasal 21 Jadwal Kuliah (1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender akademik. (2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi. (3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik. (4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30 sampai jam 17.25. (5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan. Pasal 22 Kehadiran Mahasiswa (1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1. (2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit dan ijin. (3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter. Pasal 24 Semester Antara (1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil), dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya. (2) Semester antara tidak bersifat wajib. (3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester genap. (4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut: a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi mahasiswa pendaftar. b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi. c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap. d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang ditawarkan program stude.umlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali 

pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara. f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian akhir. g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor. BAB IX PEMBELAJARAN DARING Pasal 25 (1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa sistem e-learning. (2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas. (3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar. (4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman Pembelajaran Daring. Pasal 31 Pelaporan Penilaian (1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, dengan ketentuan: Nilai akhir Nilai huruf Nilai angka Keterangan 90 – 100% A 4.00 Lulus 85 – 89% A- 3.70 Lulus 80 – 84% B+ 3.30 Lulus 75 – 79% B 3.00 Lulus 70 – 74% B- 2.70 Lulus 65 – 69% C+ 2.30 Lulus 55 – 64% C 2.00 Lulus 50 – 54% D 1.00 Tidak Lulus < 50% E 0.00 Tidak Lulus (2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%. (3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan Fakultas.

(4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik. (5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik. (6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). (7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester. (8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan: Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)Lebih dari 3.50 24 3.00 – 3.50 22 2.50 – 2.99 19 2.00 – 2.49 16 Kurang dari 2.0 13 (9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.BAB XI EVALUASI HASIL BELAJAR Pasal 32 Bentuk Evaluasi Hasil Belajar (1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. (2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran. (3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa terhadap materi pembelajaran. Pasal 33 Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar (1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik. (2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28. (3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan.

(4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar. (5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata Kuliah. (6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan. BAB XII EVALUASI STUDI MAHASISWA Pasal 34 Evaluasi Studi (1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa. (2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan. (3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II. (4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 2 13 1.75 2. S1 2 16 2.00 3. S2 1 10 2.75 (5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 4 26 2.00 2. S1 4 32 2.50 3. S2 2 20 2.75 (6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. Pasal 35 Berhenti Studi (1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan. (2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Hasil evaluasi studi;

c. Masa studi habis; d. Melanggar peraturan UNG; (3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. BAB XIII MASA STUDI Pasal 36 (1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada pasal 23 adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan; e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; dan g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. ADMINISTRASI AKADEMIK Pasal 37 Pelaksanaan Administrasi Akademik (1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian Tata Usaha di tingkat Fakultas. (2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT). (3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM). (4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik. (5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith. (6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT. Pasal 38 Kalender Akademik (1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik. (2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk satu tahun akademik.

(3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Pasal 39 Registrasi Administrasi (1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada setiap awal semester sesuai kalender akademik. (2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi Akademik.Pasal 40 Registrasi Akademik (1) Kegiatan registrasi akademik meliputi: a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS); b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS; c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL, PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain. (2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai kalender akademik. (3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan. (4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester, maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Pasal 41 Biaya Pendidikan (1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan. (2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya. (3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat Keputusan Rektor. (4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya . Pasal 42Kepenasihatan Akademik (1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi. (2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. (3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.

Pasal 43 Penginputan dan Persetujuan KRS (1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik. (2) Mahasiswa wajib menginput KRS. (3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS. (4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan konsultasi mahasiswa dengan dosen PA. (5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS. (6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 44 Perubahan KRS (1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik. (2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42. (3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 45 Daftar Peserta Kuliah (1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK). (2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas. Pasal 46 Bimbingan dan Konseling (1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling, dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier. (2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 47 Cuti Akademik (1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama. (2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti akademik meskipun sejak semester pertama.

(3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT, masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi. (4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG. (5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik. (6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi. (7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. BAB XV MANAJEMEN AKADEMIK Pasal 48 (1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik. (2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester.(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong