SEJARAH KOMPUTER DARI JAMAN MAJAPAHIT HINGGA SEKARANG

12 September 2022 08:16:24 Dibaca : 24

SEJARAH KOMPUTER DARI JAMAN MAJAPAHIT HINGGA SEKARANG09 September 2022 07:59:31 Dibaca : 14Generasi Pertama (1940-1956)

Selama periode ini, generasi pertama dari komputer mulai dikembangkan. Komputer generasi pertama menggunakan tabung vakum untuk sirkuit dan drum magnetik untuk penyimpanan memori. Tabung vakum digunakan untuk memeperkuat sinyal dengan mengendalikan gerakan elektron di ruang evakuasi. Komputer generasi pertama sangatlah sulit untuk dioperasikan dan berbiaya sangat mahal.UNIVAC dan ENIAC adalah contoh komputer generasi pertama yang digunakan badan sensus Amerika Serikat.

Generasi Kedua (1964-1971)

Teknologi tabung vakum mulai tergantikan dengan transistor. Penggunaan transistor pada komputer mulai digunakan di akhir 1950-an. Keunggulan transistor adalah bentuknya yang lebih kecil. Dengan bentuk minimalis dari transistor, komputer menjadi lebih kecil dan hemat energi. Di generasi kedua ini, bahasa pemograman mulai diperkenalkan, seperti contohnya COBOL dan Fortran. Teknologi penyimpanan memori juga berubah dari drum magnetik menjadi teknologi magnetik.IBM 7000, NCR 304, IBM 650, IBM 1401, ATLAS and Mark III adalah contoh dari generasi kedua komputer.

Generasi Ketiga (1964-1971)

Pengembangan sirkuit terpadu adalah ciri khas dari generasi ketiga komputer. Bentuk transistor semakin diperkecil dan ditempatkan di chip silikon, yang dinamakan semikonduktor. Teknologi ini semakin mempercepat kinerja komputer. Selama periode ini, mouse dan keyboard mulai diperkenalkan, generasi ketiga juga sudah dilengkapi dengan sistem operasi.PDP-8, PDP-11, ICL 2900, IBM 360 and IBM 370 adalah contoh dari komputer generasi ketiga.

Generasi Keempat (1971-sekarang)

Di periode ini prosesor mikro mulai diperkenalkan, saat ribuan sirkuit terpadu dimasukan ke dalam sebuah silikon chip yang kecil. Prosesor pertama Intel, 404 chip mulai menjadi otak utama di sebuah komputer. saat periode inilah istilah Personal Computer (pc) mulai digunakan. Dengan teknologi yang lebih maju, generasi keempat menjadi tonggak awal pembangunan internet.IBM 4341, DEC 10, STAR 1000, PUP 11 and APPLE II adalah contoh komputer generasi keempat.

Generasi kelima (sekarang-masa depan)

Komputer generasi kelima dibangun berdasarkan teknologi kecerdasan buatan, dan masih dalam tahap pengembangan. Contoh teknologi yang sudah sering digunakan adalah teknologi pengenal suara. Penggunaan pemrosesan paralel dan superkonduktor menjadi dasar dari kecerdasan buatan. Tujuan dari komputasi generasi terbaru adalah untuk mengembangkan perangkat yang merespon bahasa manusia.

 

SEJARAH KOMPUTER DARI JAMAN MAJAPAHIT HINGGA SEKARANG

09 September 2022 07:59:31 Dibaca : 14

Generasi Pertama (1940-1956)

Selama periode ini, generasi pertama dari komputer mulai dikembangkan. Komputer generasi pertama menggunakan tabung vakum untuk sirkuit dan drum magnetik untuk penyimpanan memori. Tabung vakum digunakan untuk memeperkuat sinyal dengan mengendalikan gerakan elektron di ruang evakuasi. Komputer generasi pertama sangatlah sulit untuk dioperasikan dan berbiaya sangat mahal.UNIVAC dan ENIAC adalah contoh komputer generasi pertama yang digunakan badan sensus Amerika Serikat.

Generasi Kedua (1964-1971)

Teknologi tabung vakum mulai tergantikan dengan transistor. Penggunaan transistor pada komputer mulai digunakan di akhir 1950-an. Keunggulan transistor adalah bentuknya yang lebih kecil. Dengan bentuk minimalis dari transistor, komputer menjadi lebih kecil dan hemat energi. Di generasi kedua ini, bahasa pemograman mulai diperkenalkan, seperti contohnya COBOL dan Fortran. Teknologi penyimpanan memori juga berubah dari drum magnetik menjadi teknologi magnetik.IBM 7000, NCR 304, IBM 650, IBM 1401, ATLAS and Mark III adalah contoh dari generasi kedua komputer.

Generasi Ketiga (1964-1971)

Pengembangan sirkuit terpadu adalah ciri khas dari generasi ketiga komputer. Bentuk transistor semakin diperkecil dan ditempatkan di chip silikon, yang dinamakan semikonduktor. Teknologi ini semakin mempercepat kinerja komputer. Selama periode ini, mouse dan keyboard mulai diperkenalkan, generasi ketiga juga sudah dilengkapi dengan sistem operasi.PDP-8, PDP-11, ICL 2900, IBM 360 and IBM 370 adalah contoh dari komputer generasi ketiga.

Generasi Keempat (1971-sekarang)

Di periode ini prosesor mikro mulai diperkenalkan, saat ribuan sirkuit terpadu dimasukan ke dalam sebuah silikon chip yang kecil. Prosesor pertama Intel, 404 chip mulai menjadi otak utama di sebuah komputer. saat periode inilah istilah Personal Computer (pc) mulai digunakan. Dengan teknologi yang lebih maju, generasi keempat menjadi tonggak awal pembangunan internet.IBM 4341, DEC 10, STAR 1000, PUP 11 and APPLE II adalah contoh komputer generasi keempat.

Generasi kelima (sekarang-masa depan)

Komputer generasi kelima dibangun berdasarkan teknologi kecerdasan buatan, dan masih dalam tahap pengembangan. Contoh teknologi yang sudah sering digunakan adalah teknologi pengenal suara. Penggunaan pemrosesan paralel dan superkonduktor menjadi dasar dari kecerdasan buatan. Tujuan dari komputasi generasi terbaru adalah untuk mengembangkan perangkat yang merespon bahasa manusia.

PERATURAN AKADEMIK

18 September 2020 16:38:33 Dibaca : 12

              SISTEM PEMBELAJARAN                              Pasal 21 Jadwal Kuliah (1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender akademik. (2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi. (3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik. (4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30 sampai jam 17.25. (5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan. Pasal 22 Kehadiran Mahasiswa (1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1. (2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit dan ijin. (3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter. Pasal 24 Semester Antara (1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil), dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya. (2) Semester antara tidak bersifat wajib. (3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester genap. (4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut: a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi mahasiswa pendaftar. b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi. c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap. d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang ditawarkan program stude.umlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali 

pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara. f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian akhir. g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor. BAB IX PEMBELAJARAN DARING Pasal 25 (1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa sistem e-learning. (2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas. (3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar. (4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman Pembelajaran Daring. Pasal 31 Pelaporan Penilaian (1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, dengan ketentuan: Nilai akhir Nilai huruf Nilai angka Keterangan 90 – 100% A 4.00 Lulus 85 – 89% A- 3.70 Lulus 80 – 84% B+ 3.30 Lulus 75 – 79% B 3.00 Lulus 70 – 74% B- 2.70 Lulus 65 – 69% C+ 2.30 Lulus 55 – 64% C 2.00 Lulus 50 – 54% D 1.00 Tidak Lulus < 50% E 0.00 Tidak Lulus (2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%. (3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan Fakultas.

(4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik. (5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik. (6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS). (7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester. (8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan: Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)Lebih dari 3.50 24 3.00 – 3.50 22 2.50 – 2.99 19 2.00 – 2.49 16 Kurang dari 2.0 13 (9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK). (10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.BAB XI EVALUASI HASIL BELAJAR Pasal 32 Bentuk Evaluasi Hasil Belajar (1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi sumatif. (2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran. (3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa terhadap materi pembelajaran. Pasal 33 Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar (1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik. (2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28. (3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan.

(4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar. (5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata Kuliah. (6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan. BAB XII EVALUASI STUDI MAHASISWA Pasal 34 Evaluasi Studi (1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa. (2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan. (3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II. (4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses pembelajaran. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 2 13 1.75 2. S1 2 16 2.00 3. S2 1 10 2.75 (5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi. No. Jenjang Semester Jumlah SKS Lulus Minimum IPK Minimum 1. D3 4 26 2.00 2. S1 4 32 2.50 3. S2 2 20 2.75 (6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. Pasal 35 Berhenti Studi (1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti studi atau diberhentikan. (2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. Hasil evaluasi studi;

c. Masa studi habis; d. Melanggar peraturan UNG; (3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. BAB XIII MASA STUDI Pasal 36 (1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada pasal 23 adalah sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan; e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan; dan g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi mahasiswa. ADMINISTRASI AKADEMIK Pasal 37 Pelaksanaan Administrasi Akademik (1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian Tata Usaha di tingkat Fakultas. (2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT). (3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM). (4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik. (5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith. (6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT. Pasal 38 Kalender Akademik (1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik. (2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk satu tahun akademik.

(3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor. Pasal 39 Registrasi Administrasi (1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada setiap awal semester sesuai kalender akademik. (2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi Akademik.Pasal 40 Registrasi Akademik (1) Kegiatan registrasi akademik meliputi: a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS); b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS; c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL, PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain. (2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai kalender akademik. (3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan. (4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester, maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Pasal 41 Biaya Pendidikan (1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan. (2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya. (3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat Keputusan Rektor. (4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya . Pasal 42Kepenasihatan Akademik (1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi. (2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. (3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.

Pasal 43 Penginputan dan Persetujuan KRS (1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik. (2) Mahasiswa wajib menginput KRS. (3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS. (4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan konsultasi mahasiswa dengan dosen PA. (5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS. (6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 44 Perubahan KRS (1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik. (2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42. (3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 45 Daftar Peserta Kuliah (1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK). (2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas. Pasal 46 Bimbingan dan Konseling (1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling, dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier. (2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. Pasal 47 Cuti Akademik (1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya dua semester pertama. (2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti akademik meskipun sejak semester pertama.

(3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT, masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi. (4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG. (5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik. (6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi. (7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik. BAB XV MANAJEMEN AKADEMIK Pasal 48 (1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik. (2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu semester.(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.

SEJARAH UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 16:31:41 Dibaca : 3

Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.

Universitas Negeri Gorontalo1. UNG Warna.jpgLambang Resmi Universitas Negeri GorontaloNama sebelumnyaIKIP Negeri GorontaloMotoKampus peradabanJenisPerguruan tinggi negeriDidirikan1 September 1963Lembaga indukKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaRektorProf. Dr. Syamsu Qamar BaduStaf akademik667 (2014) [1]Staf administrasi555 (2014) [2]LokasiKota Gorontalo, Gorontalo, IndonesiaSitus webhttp://www.ung.ac.id

Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.

Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.

Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia)

MAKNA LOGO DIES NATALIS KE-57 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 16:21:51 Dibaca : 10

Bentuk

Bentuk Logo ini merupakan gabungan beberapa unsur yang diambil dari logo Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yaitu:

Kurva segi lima sama sisi adalah ornamen khas daerah Gorontalo yang melambangkan lima sila dari dasar negara Pancasila yang menjadi azas UNG, serta lima sendi peradaban Gorontalo yang disebut (Payu Limo to Talu, Lipu Pei Hulalu).Sayap burung Maleo sebagai burung endemic Sulawesi melambangkan semangat juang yang tinggi serta gerakan dinamis dari seluruh civitas akademika dalam memajukan Universitas Negeri Gorontalo.Sayap burung Maleo tersebut juga melambangkan semangat dan daya juang pribadi-pribadi unggul dan memiliki daya saing di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.Warna

Warna yang digunakan pada logo ini adalah Merah, Kuning Emas, Hijau, Biru dan Ungu yang merupakan warna adat Gorontalo.

Keseluruhan ragam warna ini juga mewakili warna masing-masing fakultas yang ada di UNG. Adapun makna dari warna tersebut adalah:

Merah melambangkan keberanian dan tanggung jawab.Kuning emas melambangkan sikap setia dan kemuliaan.Hijau melambangkan kesuburan dan kesejahteraan.Biru melambangkan ketenangan, kesetiaan dan harapan.Ungu melambangkan keanggunan dan kewibawaan.Selain itu, warna yang digunakan pada logo ini adalah warna-warna gradasi yang sering digunakan di dunia teknologi sekarang, sejalan dengan visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo yang mengedepankan inovasi, digital based learning, teknologi terbarukan, jejaring, serta sains dan teknologi menuju good university governance.

Tipografi

Font yang digunakan pada logo ini adalah huruf sans serif yang memiliki keterbacaan yang tinggi, sehingga dapat terbaca meskipun logo dalam ukuran besar ataupun kecil.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong