ETIKA KEHIDUPAN AKADEMIK UNG DALAM HAL KEBEBASAN AKADEMIK
1. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan
2. Akademik untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan,
3. Teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
4. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan mimbar
5. Akademik bagi dosen dalam mengemukakan pikiran dan pendapat dalam
6. Lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
7. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
8. Akademik, setiap anggota sivitas akademik dapat melaksanakan
9. Kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
10. Secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh
11. Norma dan kaidah keilmuan.
12.Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari
13. kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan
14. pikiran dan pendapat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
15. sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
16. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan
17. mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta dan lain-lain di atur
18. dalam ketentuan kode etik kehidupan akademik.
19. 6. Kode etik kehidupan akademik Universitas Negeri Gorontalo,
20. dikomunikasikan kepada sivitas akademik untuk menegakkan integritas
21. keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan
22. dan penghargaan terhadap karya orang lain termasuk wewenang mata
23. kuliah sesuai profesi/keahlian dan adanya sanksi bagi pelanggarnya.
24. 7. Penindakan terhadap pelanggaran kode etik kehidupan akademik
25. diputuskan melalui dewan kehormatan dosen.
26. 8. Kode etik kehidupan akademik dan pembentukan dewan kehormatan
27. dosen disusun oleh Senat Universitas Negeri Gorontalo dan
28. Ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo.