ETIKA KEHIDUPAN AKADEMIK UNG DALAM HAL KEBEBASAN AKADEMIK

06 August 2021 12:10:51 Dibaca : 13

1. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan 

2. Akademik untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan,

 3. Teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

 4. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan mimbar

 5. Akademik bagi dosen dalam mengemukakan pikiran dan pendapat dalam

 6. Lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

 7. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

 8. Akademik, setiap anggota sivitas akademik dapat melaksanakan

 9. Kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi

10. Secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh

11. Norma dan kaidah keilmuan.

12.Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari

13. kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan

14. pikiran dan pendapat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo

15. sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan. 

16. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan

 17. mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta dan lain-lain di atur

 18. dalam ketentuan kode etik kehidupan akademik. 

19. 6. Kode etik kehidupan akademik Universitas Negeri Gorontalo,

 20. dikomunikasikan kepada sivitas akademik untuk menegakkan integritas

  21. keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan

  22. dan penghargaan terhadap karya orang lain termasuk wewenang mata

   23. kuliah sesuai profesi/keahlian dan adanya sanksi bagi pelanggarnya.

   24. 7. Penindakan terhadap pelanggaran kode etik kehidupan akademik

   25. diputuskan melalui dewan kehormatan dosen.

   26. 8. Kode etik kehidupan akademik dan pembentukan dewan kehormatan

   27. dosen disusun oleh Senat Universitas Negeri Gorontalo dan

28. Ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

 

    

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong