ETIKA KEHIDUPAN AKADEMIK UNG DALAM HAL KEBEBASAN AKADEMIK
1. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan
2. Akademik untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan,
3. Teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
4. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan mimbar
5. Akademik bagi dosen dalam mengemukakan pikiran dan pendapat dalam
6. Lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
7. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
8. Akademik, setiap anggota sivitas akademik dapat melaksanakan
9. Kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
10. Secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh
11. Norma dan kaidah keilmuan.
12.Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari
13. kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan
14. pikiran dan pendapat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
15. sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
16. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan
17. mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta dan lain-lain di atur
18. dalam ketentuan kode etik kehidupan akademik.
19. 6. Kode etik kehidupan akademik Universitas Negeri Gorontalo,
20. dikomunikasikan kepada sivitas akademik untuk menegakkan integritas
21. keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan
22. dan penghargaan terhadap karya orang lain termasuk wewenang mata
23. kuliah sesuai profesi/keahlian dan adanya sanksi bagi pelanggarnya.
24. 7. Penindakan terhadap pelanggaran kode etik kehidupan akademik
25. diputuskan melalui dewan kehormatan dosen.
26. 8. Kode etik kehidupan akademik dan pembentukan dewan kehormatan
27. dosen disusun oleh Senat Universitas Negeri Gorontalo dan
28. Ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo.
Sejarah dan Hari Lahir Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo.
Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963
tanggal 11 Juli 1963, IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965, FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982, STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.
Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004.
Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963.
KETENTUAN MASUK (UNG) UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Untuk mempermudah anda masuk ke universitas yang anda inginkan termasuk salah satunya universitas negeri Gorontalo, sebaiknya simaklah ketentuan-ketentuan yang ada dalam Universitas tersebut:
Dalam hal ini, berikut beberapa ketentuan atau persyaratan masuk UNG;
1. Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SMA / MA / SMK / MAK atau yang setara, untuk lulusan 4 tahun terakhir.
2. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studi.
3. Tidak buta warna bagi program studi tertentu.