ARSIP BULANAN : September 2020

PERATURAN AKADEMIK

18 September 2020 20:15:54 Dibaca : 18

PERATURAN AKADEMIK

 

SISTEM PEMBELAJARAN

Pasal 21Jadwal Kuliah

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender     akademik.(2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan     dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi.(3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik.(4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30     sampai jam 17.25.(5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.

Pasal 22Kehadiran Mahasiswa

(1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total     pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1.(2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1     mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan     mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit     dan ijin.(3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan     Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum     perkuliahan kecuali surat keterangan dokter.

Pasal 24Semester Antara

(1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil),     dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya.(2) Semester antara tidak bersifat wajib.(3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan     kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester     genap.(4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut:     a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah         yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau         semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi         mahasiswa pendaftar.     b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi.     c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk         mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap.     d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang         ditawarkan program studi.      e. Jumlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali         pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester         antara.      f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian         akhir.     g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti         kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.

 

BAB IXPEMBELAJARAN DARING

Pasal 25

(1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan     melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi     berupa sistem e-learning.(2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai     tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas.(3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam     Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur     dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar.(4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu.(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman     Pembelajaran Daring

Pasal 31Pelaporan Penilaian

(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e     berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah     yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, dengan ketentuan:

Nilai Akhir Nilai Huruf  Nilai Angka Keterangan
90 - 100% A 4.00 Lulus
85 - 89% A- 3.70 Lulus

80 - 84%

B+ 3.30 Lulus
75 - 79% B 3.00 Lulus
70 - 74% B- 2.70 Lulus
65 - 69%  C+ 2.30 Lulus
55 - 64% C 2.00 Lulus
50 - 54% D 1.00 Tidak Lulus
< 50% E 0.00 Tidak Lulus

(2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir     semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%.(3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian     ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan     Fakultas. (4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir     setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik.(5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik.(6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan     dengan indeks prestasi semester (IPS).(7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan     perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah     bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu     semester.(8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh     oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan:     Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)     

Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)
Lebih dari 3.50  24
3.00 – 3.50  22
2.50 – 2.99  19
2.00 – 2.49 16
Kurang dari 2.0  13

(9)   Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi       dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).(10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan       perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah       bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

BAB XIEVALUASI HASIL BELAJAR

Pasal 32Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

(1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi     sumatif.(2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran.(3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir    Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa    terhadap materi pembelajaran.

Pasal 33Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar

(1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik.(2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument     penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28.(3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap     nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan. (4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan     sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar.(5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata Kuliah.(6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan.

BAB XIIEVALUASI STUDI MAHASISWA

Pasal 34Evaluasi Studi

(1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa.(2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks     yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan.(3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II.(4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai     hambatan dalam proses pembelajaran.

No.  Jenjang Semester Jumlah SKSLulusMinimum IPK Minimum
1. D3 2 13 1.75
2. S1 2 16 2.00
3. S2 1 10 2.75  

(5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan     studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi.

No.  Jenjang Semester Jumlah SKSLulusMinimum IPK Minimum
1. D3 4 26 2.00
2. S1 4 32 2.50
3. S2 2 20 2.75

(6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa.(7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi     studi mahasiswa.

Pasal 35Berhenti Studi

(1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti     studi atau diberhentikan.(2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat     disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:     a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;     b. Hasil evaluasi studi;      c. Masa studi habis;     d. Melanggar peraturan UNG;(3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi     studi mahasiswa.

BAB XIIIMASA STUDI

Pasal 36

(1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada     pasal 23 adalah sebagai berikut:     a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;     b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;     c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;     d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma         empat/sarjana terapan;     e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai         program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma         empat/sarjana terapan;      f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister         terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana         atau diploma empat/sarjana terapan; dan     g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor         terapan, dan program spesialis dua.(2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi     mahasiswa.

ADMINISTRASI AKADEMIK

 Pasal 37Pelaksanaan Administrasi Akademik

(1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik,     Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian     Tata Usaha di tingkat Fakultas.(2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu     (SIAT).(3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana     Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM).(4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik.(5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith.(6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT.

Pasal 38Kalender Akademik

(1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik.(2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk     satu tahun akademik. (3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 39Registrasi Administrasi

(1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada     setiap awal semester sesuai kalender akademik.(2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan     Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai     ketentuan yang berlaku.(3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi     Akademik.

Pasal 40Registrasi Akademik

(1) Kegiatan registrasi akademik meliputi:     a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS);     b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS;     c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL,         PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain.(2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai     kalender akademik.(3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang     ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.(4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester,     maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Pasal 41Biaya Pendidikan

(1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan.(2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan     Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya     lainnya.(3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat     Keputusan Rektor.(4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam     Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya

Pasal 42Kepenasihatan Akademik

(1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh     dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya     dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi.(2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua     Jurusan/Ketua Program Studi.(3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman     Administrasi Akademik.

Pasal 43Penginputan dan Persetujuan KRS

(1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik.(2) Mahasiswa wajib menginput KRS.(3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS.(4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan     konsultasi mahasiswa dengan dosen PA.(5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),     maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada     hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS.(6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman     Administrasi Akademik.

Pasal 44Perubahan KRS

(1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik.(2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42.(3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi     Akademik.

Pasal 45Daftar Peserta Kuliah

(1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah     (DPK).(2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik,     Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas.

Pasal 46Bimbingan dan Konseling

(1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling,     dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam     penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier.(2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi     Akademik.

Pasal 47Cuti Akademik

(1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah     sekurang-kurangnya dua semester pertama.(2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan     harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal     tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti     akademik meskipun sejak semester pertama. (3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT,     masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai     sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi.(4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG.(5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik.(6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.(7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.

BAB XVMANAJEMEN AKADEMIK

Pasal 48

(1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan     evaluasi akademik.(2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat     Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2     (dua) kali dalam satu semester.(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem     Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.

 

MAKNA LOGO DIES NATALIS KE-57 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 17:39:28 Dibaca : 18

Bentuk Logo ini merupakan gabungan beberapa unsur yang diambil dari logo Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yaitu:

  • Kurva segi lima sama sisi adalah ornamen khas daerah Gorontalo yang melambangkan lima sila dari dasar negara Pancasila yang menjadi azas UNG, serta lima sendi peradaban Gorontalo yang disebut (Payu Limo to Talu, Lipu Pei Hulalu).
  • Sayap burung Maleo sebagai burung endemic Sulawesi melambangkan semangat juang yang tinggi serta gerakan dinamis dari seluruh civitas akademika dalam memajukan Universitas Negeri Gorontalo.

Sayap burung Maleo tersebut juga melambangkan semangat dan daya juang pribadi-pribadi unggul dan memiliki daya saing di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

WARNA

Warna yang digunakan pada logo ini adalah Merah, Kuning Emas, Hijau, Biru dan Ungu yang merupakan warna adat Gorontalo.

Keseluruhan ragam warna ini juga mewakili warna masing-masing fakultas yang ada di UNG. Adapun makna dari warna tersebut adalah:

  • Merah melambangkan keberanian dan tanggung jawab.
  • Kuning emas melambangkan sikap setia dan kemuliaan.
  • Hijau melambangkan kesuburan dan kesejahteraan.
  • Biru melambangkan ketenangan, kesetiaan dan harapan.
  • Ungu melambangkan keanggunan dan kewibawaan.

Selain itu, warna yang digunakan pada logo ini adalah warna-warna gradasi yang sering digunakan di dunia teknologi sekarang, sejalan dengan visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo yang mengedepankan inovasi, digital based learning, teknologi terbarukan, jejaring, serta sains dan teknologi menuju good university governance.

TIPOGRAFI

Font yang digunakan pada logo ini adalah huruf sans serif yang memiliki keterbacaan yang tinggi, sehingga dapat terbaca meskipun logo dalam ukuran besar ataupun kecil. (adv)

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 17:23:03 Dibaca : 12

Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri paddyda 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG.

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004 Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset.

Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia.Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia). 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong