Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
04 March 2013 13:02:24
Dibaca : 53
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Fenomena pada masyarakat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cukup menarik dibicarakan. Baik itu kejahatan fisik maupun psikis.
Jika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi anda tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, maka polisi tidak dapat menindaklanjuti kejahatan tersebut. Jika masih boleh diselesaikan secara kekeluargaan, maka selesaikanlah dengan cara kekeluargaan. Yang melapor kepada pihak yang berwajib adalah bukan tetangga ataupun orang lain, melainkan korban itu sendiri.