KDRT
26 February 2013 18:44:11
Dibaca : 23
undang-undang no 23 tahun 2004: ayah,ibu, dan anak termasukdalam konteks keluarga.
kekerasan terbagi atas 2, yaitu
kekerasan fisik dan kekerasan psikis.
orang tua yang berkelahi di depan sang anak, akan mengakibatkan sang anak trauma akan peristiwa tersebut.
yang menjadi korban adalah sang anak,maka sang anak dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. karena ada undang-undang yang melindunginya.