hukum

31 October 2012 16:13:14 Dibaca : 2460

HUKUM,HAM,DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM

 

 

 

A.      PENDAHULUAN

 

Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’.

 

1. Hukum Islam

 

Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadits. Terdapat perbedaan pendapat antara ulama ushul fiqh dan ulama fiqh dalam memberikan pengertian hukum syar’i karena berbedanya sisi pandang mereka. Ulama fiqh berpendapat bahwa hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntutan yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan ulama ushul fiqh mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah dalil itu sendiri. Mereka membagi hukum tersebut kepada dua bagian besar yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum taklifi berbentuk tuntutan dan pilihan yang disebut dengan wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah. Dan hukum wadh’i terbagi kepada lima macam yaitu sabab, syarat, mani’, shah dan bathal.

 

Masyarakat Indonesia disamping memakai istilah hukum Islam juga menggunakan istilah lain seperti syari’at Islam, atau fiqh Islam. Istilah-istilah tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Syari’at Islam sering dipergunakan untuk ilmu syari’at dan fiqh Islam dipergunakan istilah hukum fiqh atau kadang-kadang hukum Islam, yang jelas antara yang satu dengan yang lain saling terkait.

 

Sumber Hukum dalam Islam

 

Pengertian Sumber dan dalil

 

• Sumber atau masadir adalah wadah yang darinya digali norma-norma hukum.
• Dalil adalah petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.
• Sumber hukum dapat diklasifikasikan dengan:

 

 

 

1. Dalil munsyi’: atau dalil pokok yang keberadaannya tidak memerlukan dalil lain. Termasuk dalam kategori ini adalah Al-Qur’an dan Hadis.

 

2. Dalil muzhir: yaitu dalil yang menyingkap, diakui keberadaannya karena ada isyarat dari dalil munsyi’ tentang penggunaannya. Termasuk dalam kelompok ini adalah metode-metode ijtihad seperti: ijma’, qiyas, istihsan, istislah, istishab dan sebagainya.

 

Al-Qur’an sebagai sumber hokum

 

• Definisi: al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad dalam bahasa Arab yang berisi khitab Allah dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.

 


Hadis sebagai sumber Hukum:

 

• Definisi: Hadis adalah penuturan sahabat tentang Rasulullah baik mengenai perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.

 

• Keshahihan Hadis: Hadis yang dapat digunakan sebagai sumber adalah hadis yang sahih dan hasan. Hadis dha’if tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum. Sebagian ulama membolehkan menggunakan hadis dha’if sebagai dalil dengan syarat:
1. Kedha’ifanya tidak terlalu lemah

 

2. Memiliki beberapa jalur sanad

 

3. Tidak mengatur masalah yang pokok, hanya sampai hukum sunnah atau makruh.
• Penentuan kesahihan hadis dibuat oleh ulama sehingga terjadi perbedaan pendapat.
• Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an: (1) Bayan tafsir (2) Bayan taqrir, dan (3) Bayan taudhih.
• Ulama cenderung menganggap al-Qur’an sebagai satu kesatuan dan hadis sebagai satu kesatuan. Ayat mana saja boleh ditafsir dengan hadis mana saja tanpa memperhatikan unsure waktu dan keterkaitan antara keduanya. Disamping itu terdapat ulama yang memandang kedudukan hadis lebih rendah dari al-Qur’an.

 

• Hadis Ahkam, yaitu hadis-hadis yang disusun dengan menggunakan sistematika fiqh. Contohnya:
- Subulus Salam karangan as-Shan’ani

 

- Naylul Authar karangan as-Syaukani

 

- Lu’lu’ wal marjan karangan Fuad Abdul Baqi

 

- Koleksi Hadis Hukum karangan Hasbi as-Shiddieqy.

 

 

 

2. HAM menurut Islam

 

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu,

 

hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." .[2] Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.

 

Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.

 

Hak-hak Alamiah

 

Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. An-Nisaa’: 1, QS. Ali-Imran: 195).

 

 

 

 

 

a.       Hak Hidup

 

Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. Al-Maidah: 32, QS. Baqarah: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." [5] Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." [6]

 

[4] HR. Muslim

 

[5] HR. Buhari, Sahih Buhari, Jil. 5

 

[6] HR. Buhari, Sahih Buhari, Jil. 5

 

 

 

b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi

 

Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. Yunus: 99).

 

 

 

c. Hak Bekerja

 

Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." [7] Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." [8]

 

d. Hak Hidup

 

Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah:

 

e. Hak Pemilikan

 

Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya."(QS. Al-Baqarah:188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw:"Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi.Tetapi jika berdusta dan menipu, berkah jual-beli mereka dihapus." [9]

 

f. Hak Berkeluarga

 

Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya, firman Allah yang artinya: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.

 

h. Hak Keamanan

 

Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. An-Nuur: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." [10] Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.

 

Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." [11] Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" [12]

 

Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam, dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah:"Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS.At-Taubah: 6).

 

i.         Hak Keadilan

 

Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." [13]

 

Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya."[14] dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan." [15]

 

Hak Saling Membela dan Mendukung

 

Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin." [16]

 

j.         Hak Keadilan dan Persamaan

 

Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." [17]

 

3. Demokrasi Dalam Islam

 

Prinsip Bermusyawarah

 

Petunjuk al-Quran tentang bentuk dan sistem musyawarah dalam surat As-Syura: 38, yaitu Artinya:

 

" Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya, dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah, dan mereka membelanjakan sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepada mereka."(QS As-Syura: 38). Allah juga menyebut musyawarah sebagai sifat terpuji bagi orang beriman, kemudian Ia memerintahkan agar urusan dimusyawarahkan sebagi tersebut dalam surat Ali Imran: 159:

 

Artinya :

 

"Maka dengan sebab rahmat dari Allah engkau berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka dan memohonkanlah ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal."

 

Dalam islam, bermuasyawarah mengenal prinsip syuro adalah melakukan sharing dan brainstorming untuk mencari jalan yang terbaik atas masalah yang dihadapi. Syuro ini menjadi kewajiban pemimpin Islam baik di level rendah atau di wilayah `uzhma. Namun tentu saja wilayah pembicaraan syuro bukan pada masalah qath`i yang sudah ditetapkan Islam.

 

 

 

agama islam

31 October 2012 16:11:16 Dibaca : 1769

a. Akhlak

 

Ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan akhlak, yaitu pendekatan linguistic (kebahasaan), dan pendekatan terminologik (peristilahan).

 

Dari sudut kebahasaan, akhlak berasal dari bahasa arab, yaitu isim mashdar (bentuk infinitive) dari kata al-akhlaqa, yukhliqu, ikhlaqan, sesuai timbangan (wazan) tsulasi majid af'ala, yuf'ilu if'alan yang berarti al-sajiyah (perangai), at-thobi'ah (kelakuan, tabiat, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-maru'ah (peradaban yang baik) dan al-din (agama).

 

Namun akar kata akhlak dari akhlaqa sebagai mana tersebut diatas tampaknya kurang pas, sebab isim masdar dari kata akhlaqa bukan akhlak, tetapi ikhlak. Berkenaan dengan ini, maka timbul pendapat yang mengatakan bahwa secara linguistic, akhlak merupakan isim jamid atau isim ghair mustaq, yaitu isim yang tidak memiliki akar kata, melainkan kata tersebut memang sudah demikian adanya.

 

Untuk menjelaskan pengertian akhlak dari segi istilah, kita dapat merujuk kepada berbagai pendapat para pakar di bidang ini. Ibn Miskawaih (w. 421 H/1030 M) yang selanjutnya dikenal sebagai pakar bidang akhlak terkemuka dan terdahulu misalnya secara singkat mengatakan bahwa akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

 

Sementara itu, Imam Al-Ghazali (1015-1111 M) yang selanjutnya dikenal sebagai hujjatul Islam (pembela Islam), karena kepiawaiannya dalam membela Islam dari berbagai paham yang dianggap menyesatkan, dengan agak lebih luas dari Ibn Miskawaih, mengatakan akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gambling dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

 

Definisi-definisi akhlak tersebut secara subtansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima cirri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu; pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiaannya. Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini tidak berarti bahwa saat melakukan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur atau gila. Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara. Kelima, sejalan dengan cirri yang keempat perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.[3]

 

b. Etika

 

Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahsaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.

 

Adapun arti etika dari segi istilah, telah dikemukakan para ahli dengan ungkapan yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya. Menurut ahmad amin mengartikan etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat.

 

Berikutnya, dalam encyclopedia Britanica, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sitematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya.

 

Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Kedua dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang memebahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya. Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

 

Dengan cirri-cirinya yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatan baik atau buruk. Berbagai pemikiran yang dikemukakan para filosof barat mengenai perbuatan baik atau buruk dapat dikelompokkan kepada pemikiran etika, karena berasal dari hasil berfikir. Dengan demikian etika sifatnya humanistis dan antroposentris yakni bersifat pada pemikiran manusia dan diarahkan pada manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasulkan oleh akal manusia.

 

c. Moral

 

Adapun arti moral dari segi bahasa berasal dari bahasa latin, mores yaitu jamak dari kata mos yang berarti adapt kebiasaan. Di dalam kamus umum bahasa Indonesia dikatan bahwa moral adalah pennetuan baik buruk terhadap perbuatan dan kelakuan.

 

Selanjutnya moral dalam arti istilah adalah suatu istilah yang digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat, perangai, kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.

 

Berdasarkan kutipan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktifitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah.

 

Jika pengertian etika dan moral tersebut dihubungkan satu dengan lainnya, kita dapat mengetakan bahwa antara etika dan moral memiki objek yang sama, yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia selanjutnya ditentukan posisinya apakah baik atau buruk.

 

Namun demikian dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan moral tolak ukurnya yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Dengan demikian etika lebih bersifat pemikiran filosofis dan berada dalam konsep-konsep, sedangkan etika berada dalam dataran realitas dan muncul dalam tingkah laku yang berkembang di masyarakat.

 

Dengan demikian tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku manusia adalah adat istiadat, kebiasaan dan lainnya yang berlaku di masyarakat.

 

Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian system nilai yang ada.

 

Kesadaran moral erta pula hubungannya dengan hati nurani yang dalam bahasa asing disebut conscience, conscientia, gewissen, geweten, dan bahasa arab disebut dengan qalb, fu'ad. Dalam kesadaran moral mencakup tiga hal. Pertama, perasaan wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan yang bermoral. Kedua, kesadaran moral dapat juga berwujud rasional dan objektif, yaitu suatu perbuatan yang secara umumk dapat diterima oleh masyarakat, sebagai hal yang objektif dan dapat diberlakukan secara universal, artinya dapat disetujui berlaku pada setiap waktu dan tempat bagi setiap orang yang berada dalam situasi yang sejenis. Ketiga, kesadaran moral dapat pula muncul dalam bentuk kebebasan.

 

Berdasarkan pada uraian diatas, dapat sampai pada suatu kesimpulan, bahwa moral lebih mengacu kepada suatu nilai atau system hidup yang dilaksanakan atau diberlakukan oleh masyarakat. Nilai atau sitem hidup tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai yang akan memberikan harapan munculnya kebahagiaan dan ketentraman. Nilai-nilai tersebut ada yang berkaitan dengan perasaan wajib, rasional, berlaku umum dan kebebasan. Jika nilai-nilai tersebut telah mendarah daging dalam diri seseorang, maka akan membentuk kesadaran moralnya sendiri. Orang yang demikian akan dengan mudah dapat melakukan suatu perbuatan tanpa harus ada dorongan atau paksaan dari luar.

 

 

 

Hakikat manusia

31 October 2012 16:10:07 Dibaca : 3879

HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM

 

 

 

1.     Pengertian hakikat

 

Menurut bahasa artinya kebenaran atau seesuatu yang sebenar-benarnya atau asal segala sesuatu. Dapat juga dikatakan hakikat itu adalah inti dari segala sesuatu atau yang menjadi jiwa sesuatu. Karena itu dapat dikatakan hakikat syariat adalah inti dan jiwa dari suatu syariat itu sendiri. Dikalangan tasauf orang mencari hakikat diri manusia yang sebenarnya karena itu muncul kata-kata diri mencari sebenar-benar diri. Sama dengan pengertian itu mencari hakikat jasad, hati, roh, nyawa, dan rahasia.

 

2.      Pengertian manusia

 

Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah swt. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka dumi ini. Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah.

 

Membicarakan tentang manusia dalam pandangan ilmu pengetahuan sangat bergantung metodologi yang digunakan dan terhadap filosofis yang mendasari.

 

Para penganut teori psikoanalisis menyebut manusia sebagai homo volens (makhluk berkeinginan). Menurut aliran ini, manusia adalah makhluk yang memiliki prilaku interaksi antara komponen biologis (id), psikologis (ego), dan social (superego). Di dalam diri manusia tedapat unsur animal (hewani), rasional (akali), dan moral (nilai).

 

Para penganut teori behaviorisme menyebut manusia sebagai homo mehanibcus (manusia mesin). Behavior lahir sebagai reaksi terhadap introspeksionisme (aliran yang menganalisa jiwa manusia berdasarkan laporan subjektif dan psikoanalisis (aliran yang berbicara tentang alam bawa sadar yang tidak nampak). Behavior yang menganalisis prilaku yang Nampak saja.  Menurut aliran ini segala tingkah laku manusia terbentuk sebagai hasil proses pembelajaran terhadap lingkungannya, tidak disebabkan aspek.

 

Para penganut teori kognitif menyebut manusia sebagai homo sapiens (manusia berpikir). Menurut aliran ini manusia tidak di pandang lagi sebagai makhluk yang bereaksi secara pasif pada lingkungannya, makhluk yang selalu berfikir. Penganut teori kognitif mengecam pendapat yang cenderung menganggap pikiran itu tidak nyata karena tampak tidak mempengaruhi peristiwa. Padahal berpikir , memutuskan, menyatakan, memahami, dan sebagainya adalah fakta kehidupan manusia.

 

Dalam al-quran istilah manusia ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda yaitu kata basyar, insan dan al-nas.

 

Kata basyar dalam al-quran disebutkan 37 kali salah satunya al-kahfi : innama anaa basyarun mitlukum (sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar selalu dihubungkan pada sifat-sifat biologis, seperti asalnya dari tanah liat, atau lempung kering (al-hijr : 33 ; al-ruum : 20), manusia makan dan minum (al-mu’minuum : 33).

 

Kata insan disebutkan dalam al-quran sebanyak 65 kali, diantaranya (al-alaq : 5), yaitu allamal insaana maa lam ya’ (dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep islam selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dfan memikul amanah (al-ahzar : 72). Insan adalah makhluk yang menjadi (becoming) dan terus bergerak maju ke arah kesempurnaan.

 

Kata al-nas disebut sebanyak 240 kali, seperti al-zumar : 27 walakad dlarabna linnaasi fii haadzal quraani min kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam al-quran ini setiap macam perumpamaan). Konsep al-nas menunjuk pada semua manusia sebagai makhluk social atau secara kolektif.

 

Dengan demikian al-quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social. Manusia sebagai basyar, diartikan sebagai makhluk social yang tidak biasa hidup tanpa bantuan orang lain dan atau makhluk lain.

 

Sebenarnya maniusia itu terdiri dari 3 unsur yaitu:

 

1.    Jasmani.

 

Terdiri dari air, kapur, angin, api dan tanah.

 

2.    Ruh

 

Terbuat dari cahaya (nur). Fungsinya hanya untuk menghidupkan jasmani saja.

 

3.    Jiwa (an nafsun/rasa dan perasaan.

 

      Manusia memiliki fitrah dalam arti potensi yaitu kelengkapan yang diberikan pada saat dilahirkan ke dunia. Potensi yang dimiliki manusia dapat di kelompokkan pada dua hal yaitu potensi fisik dan potensi rohania.

 

Ibnu sina yang terkenal dengan filsafat jiwanya menjelaskan bahwa manusia adalah makhluk social dan sekaligus makhluk ekonomi. Manusia adalah makhluk social untuk menyempurnakan jiwa manusia demi kebaikan hidupnya, karena manusia tidak hidup dengan baik tanpa ada orang lain. Dengan kata lain manusia baru bisa mencapai kepuasan dan memenuhi segala kepuasannya bila hidup berkumpul bersama manusia.

 

3.   EKSISTENSI DAN MARTABAT MANUSIA

 

Dibandingkan dengan makhlukm lainnya, manusia mempunyai kelebihan . Kelebihan itu membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Kelebihan manusia adalah kemampuan untuk bergerak dalam ruang yang bagaimanpun, baik di darat, di laut, maupun di udara. Sedangkan binatang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas. Walaupun ada binatang yang bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia.

 

Di samping itu, manusia di beri akal dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan allah. Allah menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (at-tiin,95:4). Manusia tetap bermartabat mulia, kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternative) tetap hidup dengan ajaran allah (QS. Al-an’am:165). Oleh karena ilmu manusia di lebihkan dari makhluk lainnya.

 

A.     Tujuan penciptaan manusia

 

Tujuan penciptaan manusia adalah menyembah kepada penciptanya yaitu allah. Pengertian penyembahan kepada allah tidak bisa di artikan secara sempit, dengan hanya membayangkan aspek ritual yang tercermin dalam shalat saja. Penyembahan berarti ketundukan manusia dalam hokum allah dalam menjalankan kehidupan di muka bumi, baik yamg menyangkut hubungan manusia dengan tuhan maupun manusia dengan manusia.

 

 Oleh kerena penyembahan harus dilkukan secara suka rela, karena allah tidak membutuhkan sedikitpun pada manusia karena termasuk ritual-ritual penyembahannya.

 

Penyembahan yang sempurna dari seorang manusia adalah akan menjadikan dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dalam mengelolah alam semesta. Keseimbangan pada kehidupan manusia dapat terjaga dengan hukum-hukum kemanusiaan yang telah allah ciptakan.

 

B.     Fungsi dan peran manusia

 

   Berpedoman pada al-quran surah al-baqarah ayat 30-36, status dasar manusia yang mempolori oleh adam AS adalah sebagai khalifah. Jika khalifah diartikan sebagai penerus ajaran allah maka peran yang dilakukan adalah penerus pelaku ajaran Allah dan sekaligus menjadi pelopor membudayakan ajaran allah.

 

Peran yang hendaknya dilakukan seorang khalifah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah di antanya adalah:

 

·         Belajar

 

·         Mengajarkan ilmu

 

·         Membudayakan ilmu

 

Oleh karena itu semua yang dilakukan harus untuk kebersamaan sesama ummat manusia dan hamba allah, serta pertanggung jawabannya pada 3 instansi yaitu pada diri sendiri, pada masyarakat, pada Allah SWT.

 

4.     Tanggung jawab manusia sebagai hamba dan khalifah Allah SWT

 

a.    Tanggung jawab manusia sebagai hamba Allah SWT.

 

Makna yang esensial dari kata abd’ (hamba) adalah ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan manusia hanya layak diberikan kepada Allah SWT yang dicerminkan dalam ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada kebenaran dan keadilan.

 

Oleh karena itu, dalam al-quran dinyatakan dengan “quu anfusakun waahlikun naran” (jagalah dirimu dan keluargamu dengan iman dari api neraka).

 

b.    Tanggung jawab manusia sebagai khalifah Allah SWT

 

Manusia diserahi tugas hidup yang merupakan amanat dan harus dipertanggungjawabkan dihadapannya. Tugas hidup yang di muka bumi ini adalah tugas kekhalifaan, yaitu tugas kepemimpinan, wakil allah di muka bumi, serta pegolaan dan pemeliharaan alam.

 

Khalifah berarti wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Manusia menjadi khalifah memegang mandat tuhan untuk mewujud kemakmuran  di muka bumi. Kekuasaan yang diberikan manusia bersifat kreatif yang memungkinkan dirinya mengolah serta mendayagunakan apa yang ada di muka bumi untuk kepentingan hidpnya.

 

Oleh karena itu hidup manusia, hidup seorang muslim akan dipenuhi dengan amaliah. Kerja keras yang tiada henti sebab bekerja sebab bekerja sebagai seorang muslim adalah membentuk amal saleh.

 

 

 

Klasifikasi tumbuhan

31 October 2012 16:09:13 Dibaca : 4833

KLASIFIKASI TUMBUHAN

 

 

 

1.     Bayam merah (Alternanthera amoena Voss)

 

 

 

Regnum      : Plantae

 

Divisio        : Magnoliophyta

 

Class                    : Magnoliopsida

 

Ordo                    : Caryophyllales

 

Family        : Amaranthaceae

 

Genus         : Alternanthera

 

Spesies       : Alternanthera amoena Voss

 

 

 

2.     Srikaya (Annona squamosa L )

 

 

 

Regnum      : Plantae

 

Divisio        : Spermatophyta

 

Class                    : Magnoliopsida

 

Ordo                    : Magnoliales

 

Family        : Annonaceae                                                                     

 

Genus         : Annona

 

Spesies       : Annona squamosa L

 

 

 

3.     Buah merah (Pandanus Conoideus)

 

 

 

Regnum      : Plantae

 

Divisio        : Spermatophyta

 

Class                    : Lilopsida

 

Ordo                    : Pandanales

 

Family        : Pandanaceae

 

Genus         : Pandanus

 

Spesies       : Pandanus Conoideus

 

 

 

4.     Sawo (Achras zapota L )

 

 

 

Regnum      : Plantae

 

Divisio        : Spermatophyta

 

Class                    : Magnoliopsida

 

Ordo                    : Ebenales

 

Family        : Sapotaceae

 

Genus         : Achras

 

Spesies       : Achras zapota L.

 

Klasifikasi

31 October 2012 16:07:40 Dibaca : 1855

KLASIFIKASI HEWAN

 

 

 

1.     Landak berjari empat ( Atelerix albiventris )

 

 

 

Kingdom    : Animalia

 

Divisio        : Chordata

 

Class          : Mammalia

 

Ordo           : Erinaceomorpha

 

Family        : Eraceidae

 

Genus         : Atelerix

 

Spesies       : Atelerix albiventris

 

 

 

2.     Anoa (  Bubalus quarlesi )

 

 

 

Kingdom    : Animalia

 

Divisio        : chordata

 

Class          : Mammalia

 

Ordo                    : Artiodactyla

 

Family        : Bovidae

 

Genus         : Bubalus

 

Spesies       : Bubalus quarlesi

 

 

 

3.     Kapibara (Hydrochaeris hydrochaeris)

 

 

 

Kingdom    : Animalia

 

Divisio        : Chordata

 

Class          : Mammalia
Ordo                    : Rodentia

 

Family        : Caviidae

 

Genus         : Hydrochoerus
Spesies       : Hydrochaeris hydrochaeris

 

 

 

     4. Biawak komodo (Varanus komodoensis)

 

 

 

Kingdom    : Animalia
Divisio        : Chordata
Class          : Mammalia
Ordo           : Squamata

 

Family        : Varanidae         
Genus         : Varanus
Spesies       : Varanus komodoensis

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong