LANDASAN PENDIDIKAN NASIONAL MENURUT UNDANG-UNDANG
Nama : Sarniati R.R
Nim : 431416020
Kelas : A/ Pend. Biologi
MK : Pengantar Pendidikan Biologi
Sebelum membahas tentang landasan yuridis sistim pendidikan nasional terlebih dahulu kita harus mengerti apa yang dimaksud landasan yuridis. Landasan yuridis adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan. landasan yuridis pendidikan indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistim pendidikan indonesia.
Landasan yuridis sistem pendidikan nasional diatur dalam UU RI no. 20 tahun 2003.
1. Dasar, Fungsi Dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
3. Hak Dan Kewajiban Warga Negara,
Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah
A. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
B. Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
C. Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
4. Peserta Didik
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pentingnya Pendidikan Dalam Hubungan Bermasyarakat
pendidikan adalah usaha sadar, terencana, sistemastik, dan berlangsung terus menerus dalam suatu proses pembelajaran untuk mengembangkan segenap potensi manusia baik jasmani maupun rohani dalam tingkatan kognitif, afektif, dan psikomotorif.
Sejalan dengan perkembangan pengetahuan manusia, pengertian pendidikan dalam di uraikan dalam tiga bagian yaitu pengertian pendidikan berdasarkan ruang lingkup, pengertian pendidikan berdasarkan pengdekatan ilmiah dan pengertian pendidikan berdasarkan sistem.
Pada masa sekarang ini pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia, karena pada dasarnya manusia dalam melaksanakan kehidupan tidak lepas dari pendidikan. sebab, pendidikan berfungsi sebagai meningkatkan kualitas manusia itu sendiri. namun realitanya masih banyak masyarakat yang buta pemikirannya betapa pentingnya pendidikan.
Misalnya dalam dunia kerja, banyak perusahaan yang menerima para pekerjanya mula mula di tanya pendidikan yang terakhir. hal itu membuktikan bahwa pendidikan pengaruhnya besar dalam kehidupan. diadakannya pendidikan maka sedikitnya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan dengan mengembangkan potensi yang dimiliki setiap manusia sehingga kehidupan masyarakat lebih baik.