Landasan Hukum Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang.
Dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
• Pembukaan UUD 1945
• UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
• Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
• Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional