Landasan Hukum Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang.
Dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
• Pembukaan UUD 1945
• UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
• Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
• Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
• Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
• Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
ilmu pendidikan dalam masyarakat
Pendidikan adalah membentuk manusia baru melalui perantaraan karakter serta dengan mencontoh peninggalan-peninggalan budaya masyarakat lama manusia.
Kedudukan ilmu pendidikan berada ditengah-tengah pendidikan lain. ilmu pendidikan ialah suatu ilmu pengetahuan yang membahas masalah yang berhubungan dengan pendidikan, syarat ilmu pendidikan adalah bersifat teoritis, praktis, dan normatif. guna mempermudah untuk mengetahui kedudukan ilmu pendidikan.
Dalam lingkungan masyarakat pun terjadi berbagai bentuk interaksi pendidikan, dari yang sangat formal yang mirip dengan pendidikan di sekolah dalam bentuk kursus-kursus, sampai dengan yang kurang formal.
Masyarakat dan Kebudayaan
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, memiliki naluri untuk hidup dengan lainnya. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness sehingga manusia disebut social animal (hewan sosial). Karena sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua kecenderungan pokok, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (masyarakat), dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya. Kecenderungan manusia untuk hidup bersosial-bermasyarakat sudah ada sejak lahir.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan yang menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya.Terdapat hubungan timbal balik antara kebudayaan dengan masyarakat, sebagaiamana ada hubungan antara kebudayaan, peradaban dan sejarah. Masyarakat itu menghasilkan kebudayaan, sedangkan kebudayaan itu menentukan corak masyarakat. Jadi antara manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Melalui ini, kita akan melihat seberapa eratnya masyarakat dengan budayanya, dan budaya dengan masyarakatnya, serta seberapa penting dan bagaimana kebudayaan itu ada di dalam masyarakat.
Masyarakat dan Kebudayaan
Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, memiliki naluri untuk hidup dengan lainnya. Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain disebut gregariousness sehingga manusia disebut social animal (hewan sosial). Karena sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua kecenderungan pokok, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (masyarakat), dan keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.Kecenderungan manusia untuk hidup bersosial-bermasyarakat sudah ada sejak lahir.
Masyarakat adalah kelompok manusia yang hidup bersama dan yang menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tak ada masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan dan sebaliknya tak ada kebudayaan tanpa masyarakat sebagai wadah dan pendukungnya.Terdapat hubungan timbal balik antara kebudayaan dengan masyarakat, sebagaiamana ada hubungan antara kebudayaan, peradaban dan sejarah. Masyarakat itu menghasilkan kebudayaan, sedangkan kebudayaan itu menentukan corak masyarakat. Jadi antara manusia dan kebudayaan merupakan suatu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Melalui ini, kita akan melihat seberapa eratnya masyarakat dengan budayanya, dan budaya dengan masyarakatnya, serta seberapa penting dan bagaimana kebudayaan itu ada di dalam masyarakat.