ARSIP BULANAN : March 2017

Nama : SULISTIANINGSI GOBEL
Nim : 431416036
Kelas : A/Pendidikan Biologi
M.K : Pengantar Pendidikan Biologi
LANDASAN YURIDIS DALAM PERKEMBANGAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

     Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 3)”. Pendidikan dan kebudayaan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Bila pendidikan maju, maka kebudayaan juga akan maju.
Landasan yuridis pendidikan adalah seperangkat asumsi yang bersumber dari peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai titik tolak dalam rangka pengolaan, pelenyenggaraan dan kegiatan pendidikan dalam suatu system pendidikan nasional. Landasan ini bersifat ideal dan normative. Landasan yuridis pendidkan nasional Indonesia tersurat dalam seperangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia yang berkenaan dengan pendidikan.
     Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mengesahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
     Tiap-tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua tindakan yang dilakukan di Negara itu didasarkan pada perundang-undangan tersebut. Negara Republik Indonesia mempunyai berbagai peraturan perundang-undangan yang bertingkat, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Ketetapan dan Surat Keputusan. Semuanya mengandung hukum yang harus ditaati, dimana UUD 1945 merupakan hukum yang tertinggi. Landasan hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksakan kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
     Hal ini sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendid ikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
     Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diamandemen, Pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan: (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; (4) negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 (ayat 1) menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada (ayat 2) pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
     Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar. untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan.

 

globalisasi terhadap pendidikan hakekat biologi

24 March 2017 13:00:51 Dibaca : 1838

     Pendidikan merupakan aspek penting dalam era globalisasi. Tiga persoalan ini sangat berpengaruh dalam perkembangan dunia pendidikan. Sebab peningkatan SDM, yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama pendidikan, sangat dipengaruhi faktor globalisasi dan teknologi. Pengaruh globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi serta perubahan nilai-nilai sosial harus diperhitungkan dalam penyelenggaran pendidikan, apalagi tanggung jawab dunia pendidikan untuk mencapai tujuan pokok melahirkan manusia yang berkualitas pendidikan mulai diperhitungkan lebih serius sebagai tonggak utama dalam pertumbuhan dan pembangunan dalam konsepsi knowledge economy, terutama karena terjadinya pergeseran besar dari orientasi kerja otot (muscles work) ke kerja mental (mental works Globalisasi) pendidikan juga membawa dampak adanya kesenjangan sosial didalam dunia pendidikan, karena hanya orang-orang yang mempunyai modal lebih besar saja yang dapat menikmati kualitas pendidikan dengan standar internasional. Merosotnya kualitas pendidikan tak bisa dipisahkan dari kebijakan negara pada sector pendidikan.

     Kedudukan biologi merupakan kelompok ilmu murni (pure science) kedudukannya yang sama dengan fisika, kimia, dan matematika. Biologi sebagai ilmu murni berperan dalam pengembangan ilmu terapan (applied science). Misalnya kedokteran, pertanian, dan farmasi. Jadi kalian tidak mungkin dapat menguasai ilmu terapan tersebut tanpa menguasai biologi. Jadi agan telah mengetahui bahwa biologi berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan. Pengetahuan adalah persepsi subyek (manusia) atas berbagai obyek yang ada di alam semesta tanpa penyelidikan lebih lanjut. Pengetahuan hanya terbatas pada apa yang diketahui saja. Kebenaran dari pengetahuan perlu dipertanyakan kembali. Pengetahuan dimulai dari rasa ingin tahu yang besar, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang belum kita tahu. Ilmu merupakan pengetahuan yang kita pelajari sejak mulai bangku sekolah dasar sampai pendidikan tinggi. Ilmu pengetahuan adalah serangkaian pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan penyelidikan, pengalaman (empiris) dan percobaan (eksperimen) yang didukung oleh bukti nyata serta dapat dipertanggung jawabkan secara rasional. Ilmu pengetahuan membatasi diri hanya kepada kejadian yang bersifat empiris. Jadi, terlihat jelas perbedaan antara pengetahuan (knowledge) dengan ilmu pengetahuan (science).

     Perkembangan ilmu pengetahuan merupakan salah satu prestasi besar dari pikiran manusia. Tanpa pengetahuan tentang perkembangan atau pertumbuhan ilmu adalah sukar untuk mengerti sejarah modern dewasa ini. Kesemua hal ini merupakan kemajuan dari proses berpikir manusia yang berhubungan dengan filsafat. Sehingga pada masa sekarang kita mengenal adanya filsafat ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengetahuan alam (matematika, biologi, fisika dan kimia) telah mengubah sejarah kehidupan manusia. Perkembangan itu semakin pesat setelah diketemukannya komputer yang dapat membantu manusia dalam merancang dan menganalisis hasil-hasil penelitian. Di dunia kedokteran telah ditemukan berbagai teknik bedah, transplantasi organ, terapi genetik, bayi tabung, serta obat-obatan penyembuh berbagai penyakit. Itu semua berkat perkembangan IPA. Ilmu pengetahuan alam adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala alam dan ingin memahami alam apa adanya.Biologi bagian dari sains yang memiliki karakteristik yang sama dengan ilmu sains lainnya.

     Pada masa kini, biologi mencakup bidang akademik yang sangat luas, bersentuhan dengan bidang-bidang sains yang lain, dan sering kali dipandang sebagai ilmu yang mandiri. Namun, pencabangan biologi selalu mengikuti tiga dimensi yang saling tegak lurus: keanekaragaman (berdasarkan kelompok organisme), organisasi kehidupan (taraf kajian dari sistem kehidupan), dan interaksi (hubungan antarunit kehidupan serta antara unit kehidupan dengan lingkungannya).

Pengaruh Keluarga Dalam Pendidikan Karakter

22 March 2017 15:54:48 Dibaca : 1894

     Pendidikan keluara atau pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga. Pendidikan informal adalah suatu proses pembelajaran yang terjadi di kehidupan seharihari di dalam keluarga terdekat. Sebagai orang tua atau orang dekat lainnya di dalam keluarga itu mengenalkan nama benda-benda dan cara mengucapkan yang benar, cara makan minum yang benar, cara menghormati orang, cara menulis, cara menggambar dan cara beribadah dan sebagainya untuk dasar anak memasuhi dunia formal (sekolah dan masyarakat) nantinya. Pada prinsipnya pendidikan dalam keluarga adalah untuk membantu anak bagaimana belajar.

    Pendidikan dalam keluarga lebih menonjolkan bagaimana kita mengajar diri kita sendiri, dimana kita cenderung untuk berbicara dan bergabung dalam kegiatan dengan orang lain di sekitar anak, dan ini berlangsung secara tidak sadar dalam waktu selama pergaulan dengan anak terjadi, mulai dari anak bangun sampai akan tidur didengarkan cerita dan nyanyian yang mengandung nilai pendidikan sebagai bekal anak memasuki dunia formal.
  Pendidikan informal adalah suatu pergaulan yang berlangsung alami, dimana keluarga menempatkan diri sesuai dengan “ikatan” perasaan yang sedang berlangsung dengan anak, di mana pada situasi ini keluarga mencari posisi yang tepat untuk diterima anak dengan baik.
    Langeveld menyatakan tiap-tiap pergaulan antara orang dewasa (orangtua) dengan anak adalah merupakan lapangan atau suatu tempat di mana pekerjaan mendidik itu berlangsung. Pendidikan itu merupakan suatu gejala yang terjadi di dalam pergaulan antara orang dewasa dengan orang yang belum dewasa. Dengan cara pergaulan sehari hari,anak merasa dirinya dibawa kepada kedewasaan oleh orang dewasa dan keadaan seperti itu merupakan gejalagejala pendidikan, baik di dalam keluarga,sekolah maupun masyarakat dan pergaulan semacam itulah yang disebut pergaulan paedagogis. Syarat pergaulan paedagogis menurut Langeveld adalah: 1) Pergaulan antara anak dengan orang dewasa, 2) Di dalam pergaulan ada pengaruh, 3) Ada maksud tujuan secara sadar untuk anak ke arah kedewasaannya.
    Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama,karena dalam keluarga inilah anak pertamatama mendapatkan didikan dan bimbingan. Juga dikatakan lingkungan yang utama, karena sebagian besar dari kehidupan anak adalah di dalam keluarga, sehingga pendidikan yang paling banyak diterima oleh anak adalah dalam keluarga.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong