LANDASAN YURIDIS DAN PERATURAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
NAMA : MARIA ULFA
KELAS A PENDIDIKAN BIOLOGI
MK : PENGANTAR PENDIDIKAN BIOLOGI
LANDASAN YURIDIS DAN PERATURAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Landasan yuridis sistem pendidikan nasional yaitu seperangkat undang-undang, peraturan atau keputusan yang harus dijadikan titik tolak dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional.
Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasiona dan sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 2 “pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.
Pada pasal 1 ayat 3 “sistem pendidkan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.”
Sebagaiman telah dijelaskan diatas tentang landasan yuridis sistem pendidikan nasional adalah undang-undang, maksudnya yaitu bahwa apapun peraturan atau UU yang ditetapkan negara kita yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional harus ikut aturan yang ditetapkan itu karena itu sudah menjadi landasan utama. Semua hal yang terkait dengan pendidikan nasional tidak lepas dari UU yang ada di negara kita.
2. Peraturan yang ada dalam pendidikan nasional yaitu salah satunya terdapat dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang hak dan kewajiban warga negara yaitu dalam
PASAL 5 :
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
PASAL 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
Kedudukan dan Struktur Ilmu
PENTINGNYA ILMU DAN PENDIDIKAN TERHADAP KEHIDUPAN MANUSIA
Rasa ingin tahu adalah suatu hal yang mendasar dalam kehidupan manusia. Manusia diperhadapkan dengan kondisi sosial yang bergejolak. Semua pertanyaan muncul dalam pikiran manusia. Untuk menjawab semua pertanyaan yang ada, maka pendidikan adalah solusi bagi manusia sebagai implikasi dari keresahan diri terhadap lingkungan bahkan diri sendiri. Artinya bahwa kemampuan mengendalikan pengetahuan. Ia hanya dapat bertindak berdasarkan pengertian-pengertian tentang dimana ia berada, tentang situasinya, kemampuan-kemampuannya, jadi tentang segala faktor yang perlu diperhitungkan agar rencananya dapat terlaksana. Maka ia akan memerlukan suatu pengetahuan atau ilmuuntuk mrnjawab. Filsafat manusia mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang tau dan mau. Artinya, pengetahuan mengendalikan kemauan.
Proses pendidikan berlangsung dalam pergaulan (interaksi sosial) ini merupakan sebuah bentuk atau upaya mengembangkan potensi diri yang muncul dalam diri setiap individu. Kita sadari bersama bahwa pendidikan adalah suatu proses humanisasi (memanusiakan manusi) dalam hal ini, manusia lahir dengan berbagai potensi yang ada sebagai upaya agar membantu manusia hidup sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. Maka pendidikan sewajarnya diupayakan untuk mengembangkan semua potensi yang ada.
Pada dasarnya, setiap orang itu memiliki ilmu, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah bagaimana ilmu itu bisa di kembangkan pada setiap individu itu, maka disinilah pendidikan sangat berperan penting dalam pengembangan ilmu itu sendiri.
Pendidikan di lingkungan masyarakat
PENGARUH LINGKUNGAN MASYARAKAT TERHADAP PENDIDIKAN
Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang harus mendapatkan pendidikan. Manusia merupakan makhluk sosial, dimana mereka tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Lingkungan masyarakat merupakan pendidikan yang utama setelah keluarga dan sekolah bagi manusia, apalagi untuk anak-anak yang masih dalam masa transisi atau masa pubertas, dimana mereka mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi. Kebanyakan anak-anak bahkan remaja pun masih sangat susah mengendalikan diri mereka sendiri, mereka akan mengikuti apa yang mereka belum pernah lihat sebelumnya, apapun yang dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya, mereka akan dengan cepat mengikuti, tanpa menyaring terlebih dahulu apakah itu mendidik(baik) atau tidak mendidik(buruk).
Dalam hal pendidikan, masyarakat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lain atau orang, mereka harus bisa menjadikan lingkungan mereka sebagai lingkungan yang bisa dijadikan contoh baik kepada masyarakat lain khususnya yaitu anak kecil. Jika anak kecil melihat hal yang tidak mendidik(buruk), kemungkinan mereka akan mengikuti apa yang mereka lihat. Salah satu realita yang bisa di jadikan contoh yaitu anak yang melihat adanya kekerasan di lingkungan masyarakat, mereka akan mencoba hal seperti itu karena mereka merasa belum pernah melihat sebelumnya.
Tetapi hal yang paling utama dan terpenting dalam masalah pendidikan adalah lingkungan keluarga, percuma saja jika masyarakatnya baik, tetapi keluarganya tidak memberikan yang baik pula maka akan sia-sia semuanya. Tetapi masyarakat juga harus bisa memberikan contoh dan nasehat yang baik agar bisa membuat orang lain menjadikan itu sebagai pedoman atau didikan yang baik. Maka daripada itu, kita juga sebagai orang yang masih perlu pendidikan harus bisa menyaring apapun yang kita lihat dan kita lakukan.
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong