LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL
Nama: Yusanti Ismail
Kelas: A/ pendidikan Biologi
M.K:Pengantar Pendidikan Biologi
Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dari generasi ke generasi. Menurut Undang-Undang 1945 Pendidikan bangsa Indonesia itu sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 31 :
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
2. Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32 :
“Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.
1. Landasan Hukum dalam Pendidikan
Landasan hokum dalam pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang bersifat imperatif dimana mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan berdasarkan landasan pendidikan yang dianut. Landasan hukum pendidikan dapat diartikan sebagai peraturan baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
2. Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan
Mengapa perlunya landasan hokum bagi penyelnggaraan pendidikan ialah Karena kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan, pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. Namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.
3. Landasan Hukum Pendidikan Nasional
Sehubungan dengan hukum pendidikan nasional, pendidikan nasional juga merupakan sutu sisitem pendidikan yang berlandaskan dan di jiwai oleh suatu filsafat hidup suatu bangsa dan bertujuan untuk mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Dengan demikian pendidikan nasional suatu Negara di landasi oleh filsafat Negara tersebut.