VISI DAN MISI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 22:27:39 Dibaca : 10

Visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo

Setiap lembaga mempunya visi dan misinya sendiri untuk melaksanakn tujuan dari lembaga tersebut. Begitu pula dengan Universitas Negeri Gorontalo yang mempunyai visi dan misi yang bertujuan untuk memajukan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Berikut adalah visi dan misi universitas negeri gorontalo oleh Rektor ung tahun 2019-2023 :

Visi dan Misi "UNG Unggul dan Berdaya Saing" 

  1. Mengembangkan Pendidikan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan profesionalitas dengan menguasai teknologi di Bldang Kependldkan atau Non Kependldikan
  2. Meningkatkan kompetensl penelltlan dan mengembangkan kompetensi peneliti untuk menghaslkan ilmu pengetahuan dan teknologi terbarukan yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejdhteraan masyarakat. pembangunan daerah dan naslonal secara berkelanjutan
  3. Mengembangkan kegiatan pengabdlan kepada masyarakat yang Inovatif, melakukan penyebarluasan serta penerapan hasll-hasll penelitlan untuk menunjang pembangunan daerah dan naslonal dalam rangka mengurangl angka kemiskinan dan ketimpangan
  4. Mengembangkan kemitraan dan jejarlng kerjasama yang luas untuk memajukan pendidikan, penelltian dan pengabdlan kepada masyarakat
  5. Memperkuat nilai-nilai budaya, penerapan sains dan teknologi serta inovasi berbasis potensi regional
  6. Menyelenggarakan tata kelola dan layanan yang profeslonal. transparan dan akuntabilitas yang tinggi menuju good university governance dan Pengajaran digital based learning guna

Inilah visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo oleh Rektor UNG tahun 2019-2023. Harapannya semoga semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat mewujudkan visi dan misi ini untuk memajukan sumber daya manusia.

 

 

HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 22:22:18 Dibaca : 21

Hak Dan Kewajiban Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo

Sebagai makhluk hidup tentunya kita memiliki hak masing-masing untuk memenuhi kebutuhan hidup namun disamping hak kita juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan agar memudahkan terlaksananya hak tersebut. Dengan kata lain hak dan kewajiban mengandun unsur yang sangat berkaitan dalam kehidupan.

Begitu pula jika kita terikat dalam sebuah lembaga, pastinya terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan terlaksana. Berikut hak dan kewajiban mahasiswa universitas negeri gorontalo :

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada dasamya mempunyaihak untuk:

  1. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan akademik;
  2. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
  3. menggunakan fasilitas Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sesuai dengan peratuaran yang berlaku;
  4. mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam rangka penyelesaian studi;
  5. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
  6. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Gorontalo;
  8. ikut dalam seleksi untuk mendapatkan beayasiswa yang diberikan oleh Kementeriaan Pendidikan Tinggi dan Universitas Negeri Gorontalo;
  9. memperoleh beasiswa dari berbagai lembaga di luar universitas (Pemda) bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk itu;
  10. mendapat penghargaan atau reward dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) alas prestasi yang diraih baik pada bidang akademik maupun non akademik;
  11. menyelesaikan studi lebih cepat sesuai dengan kemampuandan persyaratan yang k. berlaku; pindah ke program studi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. pindah ke Perguruan Tinggi lain sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;
  13. memperoleh dan menggunakan gelar sesuai dengan jenis dan jenjang program pendidikan yang ditempuh, setelah dinyatakan dapat menyelesaikan studi dae dinyatakan lulus berdasarkan peraturan Universitas Negeri Gorontalo (UNG):
  14. turut serta dalam melaksanakan penjaminan mutu proses pembelajaran;
  15. turut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan intra Universitas Negeri Gorontais (UNG) dan;
  16. menyalurkan aspirasi yang positif dan konstruktif melalui organisasi kemahasiswaan intra Universitas Negeri Gorontalo (UNG);
  17. memperoleh layanan khusus bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mempunyai kewajiban untuk:

 

  1. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Negeri Gorontalo;
  2. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Negeri Gorontalo;
  3.  Ikut memelihara seluruh sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, kelestarian, dan ketertiban serta keamanan di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo;
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang tercermin pada sikap dan perilaku di dalam dan di luar kampus Univeritas Negeri Gorontalo;
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional, daerah dan lokal;
  6. Menghargai perbedaan pendapat antara sesama mahasiswa maupun dengan dosen;
  7. Memiliki jiwa toleransi terhadap masyarakat kampus yang majemuk;
  8. Menjaga kewibawaan dan nama baik Universitas Negeri Gorontalo; Mendaftarkan diri sebagai mahasiwa pada permulaan semester;
  9. Mengikuti kegiatan-kegiatan wajib yang telah ditentukan oleh Universitas Negen Gorontalo;
  10. Mengembalikan berbagai aset yang menjadi milik Universitas Negeri Gorontalo yang pernah dipinjamkan baik sebagai mahasiswa pribadi maupun sebagai penguras organisasi kemahasiswaan;
  11. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri;
  12. Mahasiswa yang tidak mentaati segala kewajiban di atas akan diberikan sanksi sesual dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah hak dan kewajiban mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, semoga dapat terlaksana dan terpenuhi secara bijak demi lancarnya proses pengembangan sumber daya manusia yang ada di Gorontalo.

 

 

Sejarah Universitas Negeri Gorontalo

18 September 2020 22:16:12 Dibaca : 13

SEJARAH UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Universitas negeri Gorontalo atau disingkat dengan UNG adalah salah satu perguruan tinggi yang ada di Gorontalo. UNG pertama kali didirikn tahun 1 september 1963 dengan nama JUNIOR COLLEGE dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.

Tahun 1982 IKIP Manado menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.

Universitas Negeri Gorontalo sudah beberapa kali berganti pimpinan sejak tahun 1963 hingga dengan sekarang, yakni :

  1. 1. Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-1966
  2. 2. Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-1969
  3. 3. Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-1981
  4. 4. Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-1988
  5. 5. Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-1992
  6. 6. Prof. Dr. H. Nani Tuloli tahun 1992-2002
  7. 7. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd tahun 2002-2010
  8. 8. Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010 - 2019
  9. 9. Dr. H. Eduart Wolok, ST, MT - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2019 – 2023

Pada tahun 2018 UNG dikukuhkan sebagai salah satu universitas negeri terbaik se Indonesia dengan perolehan akreditas A. pada tahun 2017 UNG menempati peringkat 50 dari 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia.

Universitas negeri gorontaalo sekarang mempunyai 4 bangunan yang menjadi tempat untuk menimba ilmu para mahasiswanya. Gedung utama UNG terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 6 Dulalowo Timur Kota Tengah. Sedangkan gedung baru yang diresmikan oleh Menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi, Mohamad Nasir pada tahun 2019 menjadi kampus 4 dan ditempati oleh fakultas sastra dan budaya, fakultas teknik, fakultas matematika dan ilmu pengetahuan alam serta fakultas pertanian.  Gedung ini berlokasi di Desa Moutong Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong