Informasi Publik Universitas Negeri Gorontalo
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Negeri Gorontalo menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). UNG juga telah menyediakan berbagai informasi publik, yang dapat diakses dari laman web berbagai unit kerja yang ada di UNG.
Sedangkan laman ini kami susun untuk lebih mempermudah akses ke berbagai dokumen atau informasi yang tersedia, yang kami susun di laman Informasi Publik, dan telah dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori yang sesuai, sehingga mempermudah publik untuk mengaksesnya. Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat.
Namun jika ada beberapa informasi yang belum tersedia, umumnya disebabkan oleh revisi atau pembaharuan data. Masyarakat juga dapat memohon informasi kepada UNG, yang prosedurnya dapat diakses di laman Pelayanan Informasi.
Apa isi dari profil yang menyangkut tentang UNG
Tentang Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo. Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963, IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965, FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982, STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.
Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963. Dalam perjalanannya selama 50 tahun telah mengalami tujuh kali pergantian pimpinan dan enam kali perubahan nama lembaga.
Secara rinci nama pejabat pimpinan sejak tahun 1963 – sampai sekarang sbb :
- Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-1966
- Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-1969
- Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-1981
- Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-1988
- Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-1992
- Prof. Dr. H. Nani TuloliDekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1992-1993
- Ketua STKIP Negeri Gorontalo - 1993 - 2001
- Pj. Rektor IKIIP Negeri Gorontalo - 2001 - 2002
- Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd Rektor IKIP Negeri Gorontalo - 2002-2004
- Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2004-2010
- Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010 - 2019
- Dr. H. Eduart Wolok, ST, MT - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2019 - 2023
Biaya Kuliah UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Biaya Kuliah Universitas Negeri Gorontalo – UNG Biaya kuliah Universitas Negeri Gorontalo UNG dibedakan berdasarkan jalur pendaftaran mahasiswa baru: jalur reguler dan jalur mandiri. Jalur reguler terdiri atas SNMPTN dan SBMPTN sedangkan jalur mandiri merupakan jalur pendaftaran yang diadakan tersendiri oleh pihak universitas.
Biaya pendidikan jalur SNMPTN dan SBMPTN menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) dengan pengklasifikasian berdasarkan kemampuan penghasilan orang tua. UKT Universitas Negeri Gorontalo dibagi menjadi 7 kelompok dengan besaran tergantung program studinya. UKT yang dibayarkan tiap semester ini sudah mencakup semua komponen biaya selama menempuh pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo. Tidak ada lagi biaya lain yang dibebankan lagi kepada mahasiswa selain UKT tersebut.
Untuk menentukan kelompok UKT setiap mahasiswa yang dinyatakan diterima harus mengisi biodata secara online pada situs yang telah ditentukan. Selanjutnya mahasiswa mengikuti verifikasi atau pra regitrasi yang diadakan pihak universitas pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan diantaranya:
. Membawa hasil cetakan formulir biodata calon mahasiswa UNG yang sudah diisi secara on-line
. Surat keterangan penghasilan orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa atau Lurah
. Memperlihatkan kartu Jamkesmas dan menyerahkan satu lembar photo copy (apabila ada)
. Memperlihatkan tagihan listrik 3 (tiga) bulan terakhir dan menyerahkan masing-masing satu lembar photo copy.
. Bagiyang tidak mempunyai aliran listrik, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.
Berdasarkan data diatas akan ditentukan biaya pendidikan atau UKT bagi mahasiswa baru.