Esensi Profesi Guru

27 October 2014 13:21:10 Dibaca : 2607 Kategori : Ilmu-ilmu pendidikan

A. PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta kecerdasan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan adalah berlainan dan berubah mengikut tujuan,tugas dan tempat Dalam Bahasa Inggeris . “education” atau pendidikan dikatakan berasal dari perkataan Latin “educare” yang bermakna memelihara dan mengasuh anak. Walau bagaimanapun ramai ahli pendidik tidak mengandalkan proses ini kepada kanak-kanak tetapi memikirkannya sebagai suatu proses pemeliharaan Mengikut John Dewey, Pendidikan adalah satu proses pertumbuhan dan perkembangan. Beliau memandangkan pendidikan sebagai satu usaha mengatur pengetahuan untuk menambahkan lagi pengetahuan semulajadi yang ada pada seseorang individu itu .
Profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang sering digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melakukan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi memiliki sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melakukan pekerjaan yang sama atau pada tempat yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan.
2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
3. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit, bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.

B. KARAKTERISTIK SOSIOLOGIS DARI PROFESI
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada umumnya dapat diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi tersebut dapat dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan dapat dikategorikan sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin 5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin 6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan, yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 point (1). Oleh karena itulah Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat 1); dan Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat 2).
Bertolak dari penjelasan yang bersumber dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu adalah :
a. Bidang garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda), karenanya pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting.
b. Bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu bersumber dari ilmu dan pengetahuan.
c. Untuk mengolah bahan dasar tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, karenanya pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik.
d. untuk memperoleh bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi yang terakreditasi.
e. Mengingat peserta didik adalah manusia yang unik, maka pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas.
f. Dengan otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi profesional yang tegas.
g. Serta pembinaan yang efektif dari organisasi profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini jelas telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu profesi, dan bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah dengan profesi kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru (kependidikan) baru ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National Union of Teachers di Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945 didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama, mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia kependidikan.

1. Karakteristik Kemampuan Guru.
a. Memiliki Tanggung Jawab, antara lain :
1. Tanggung Jawab Moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang sesuai dengan moral Pancasaila dan mengamalakaannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tanggung jawab Pendidikan di Sekolah, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat Satuan Pelajaran (SP), mampu memahami kurikulum, dan mampu mengajar di kelas.
3. Tanggung jawab Kemasyarakatan, yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masayarakat, yaaitu guru mampu membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat.
4. Tanggung Jawab Ke-Ilmuan, yaitu guru selaku ilmuan bertanggungjawab dan turut serta memajukan ilmu yang menjadi spesialisasinya, dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
b. Fungsi dan peran Guru meliputi :
1. Guru Sebagai Pendidik dan Pengajar, harus memiliki kestabilan emosional, bersikap realistis, jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama tentang inovasi pendidikan.
2. Guru Sebagai Anggota Masyarakat, harus pandai bergaul dengan masayarakat. Untuk itu guru harus menguasai Psikologi Sosial, Keterampilan menyelesaaikan tugas bersama dalam kelompok.
3. Guru Sebagai Pemimpin, Guru harus memilki kepribadian, menguasai Ilmu Kepemimpinan, Teknik Komunikasi, dan menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah.
4. Guru Sebagai Pelaksana Administrasi, Berhubungan dengan Administrasi yang harus di kerjakan di sekolah. Untuk itu tenaga kependidikan harus memiliki kepribadian , jujur, teliti, rajin, menyimpan arsip dan administrasi lainnya.
5. Guru Sebagai Pengelola Kegiatan Belajar Mengajar, Harus menguasai berbagai metode mengajar dan harus menguasai situasi belajar mengajar, baik di dalam maupun di luar kelas.

C. SYARAT-SYARAT PROFESI
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu : jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabtatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi, dkk (1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan.
2. Tenaga semiprofesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga para profesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, penilaian, dan pengenndalian pengajaran.
Pada awalnya, orang-orang yang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan, dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo pada tahun 1852. Kemudian sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatannya dari sekolah umum seperti Hollans Inlandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burge School (HBS), dan Algemene Middlebare School (AMS), secara berangsur-angsur didirikan pula lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus penyiapan guru, seperti: Hogere Kweeks School (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah.
Keadaan demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan. Secara perlahan namun pasti, pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya. Saat ini, lembaga tunggal untuk pendidikan guru, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

SUMBER
Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. 26 Oktober 2014. (Online) Dengan alamat Website :
http://members.aol.com/PTRFWEB/journal1040.html
Anonim. 2014. Diakses pada Minggu 26 Oktober 2014. Dengan alamat Website :
http://mochammad4s.wordpress.com
Anonim. 2014. Diakses pada Minggu 26 Oktober 2014. Dengan alamat Website :
http://piguranyapakuban.deviantart.com