KERANGKA DASAR HUKUM ISLAM

07 October 2022 14:41:06 Dibaca : 350

Nama : LISRA YANI

NIM : 452422016

Semester/Kelas : 1(Satu)

Dosen Pengampuh : Prof. Dr. Novianty Djafri, S.Pd.I, M.Pd.I

Mata Kuliah : Agama

Jurusan : Ilmu Teknologi Kebumian

Program Studi : Teknik Geologi

 

Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang – undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah dan larangan serta petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan akhirat.

Secara umum aturan itu dibagi menjadi 3 hal pokok, yaitu Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq:

1. Aqidah

Aqidah adalah sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Seorang manusia disebut muslim jika dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.

Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan yang lazim disebut Rukun Iman. Berdasarkan 6 fondasi tersebut, maka keterikatan setiap muslim yang semestinya ada pada jiwa setiap muslim adalah :a. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang terakhir, mengandung syariat yang menyempurnakan syariat – syariat yang diturunkan Allah sebelumnya.b. Meyakini bahwa Islam adalah satu- satunya agama yang benar di sisi Allah. Islam dating dengan membawa kebenarana yang bersifat absolute guna menjadi pedoman hidup dan kehidupan manusia selaras dengan fitrahnya.c. Meyakini bahwa Islam adalah agama yang universal serta berlaku untuk semua manusioa dalam segala lapisan masyarakat dan sesuai dengasn tuntutan budaya manusia.

2. Syari'ah

Komponen Islam yang kedua adalah syari’ah yang berisi peraturan dan perundang- undangan yang mengatur aktifitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syari’at adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam. Syari’ah aatau sistem nilai Islam yang diciptakan oleh Allah sendiri. Dalam kaitan ini, Allah disebut Syaari atau pencipta hukum. Sistem nilai Islam secara umum meliputi 2 bidang :

a. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah (ibadah mahdah / khusus). Disebut ibadah mahdah karena sifatnya yang khas dan sudah ditentukan secara pasti oleh Allah dan dicontohkan secara rinci oleh Allah. Dalam konteks ini, syari’at berisikan ketentuan tentang tata cara peribadatan manusia kepada Allah, seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, haji.b. Syari’at yang mengatur hubungan manusia secara horizontal dengan sesama dan makhluk lainnya ( mu’amalah ). Mu’amalah meliputi ketentuan perundang- undangan yang mengatur segala aktivitas hidup manusia dalam pergaulan dengan sesamanya dan alam sekitarnya.

3. Akhlaq

Akhlaq merupakan komponen dasar Islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang perilaku atau sopan santun. Akhlaq maupun syari’ah pada dasarnya membahas perilaku manusia, tetapi yang berbeda di antaranya adalah obyek materia. Syari’ah melihat perbuatan manusia darin segi hukum yaitu : wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Sedangkan aklaq melihat perbuatan manusia dari segi nilai / etika, yaitu perbuatan baik ataupun buruk.

Akhlaq merupakan sistematika Islam, sebagai sistem, akhlaq memiliki spektrum yang luas, mulai sikap terhadap dirinya, orang lain, dan makhluk lain, serta terhadap Allah SWT.

4. Keterkaitan antara Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq

Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam ajaran Islam. ketiga unsur tersebut dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisahkan. Aqidah sebagai sistem kepercayaan yang bermuatan elemen – elemen dasar keyakinan, menggambarkan sumber dan hakikat keberadaan agama. Sementara syari’ah sebagai sistem nilai berisi peraturan yang menggambarkan fungsi agama. Sdangkan akhlaq sebagai sistem etika menggambarkan arah dan tujuan yuang hendak dicapai agama. Oleh karena itu, ketiga komponen tersebut seyogyanya terintegrasi dalam diri seorang muslim. Integrasi ketiga komponen tersebut dalam ajaran Islam ibarat sebuah pohon. Akarnya adalah aqidah, sementar batang, dahan, dan daunnya adalah syari’ah, sedangkan buahnya adalah aqidah.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong