KERANGKA DASAR DALAM HUKUM ISLAM

07 October 2022 23:59:42 Dibaca : 32

NAMA : Moh. Bahrul Zaman Momidu Putra

Nim       : 452422054

Prodi     : S-1 Teknik Geologi

 

KERANGKA DASAR DALAM HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA HUKUM TATA NEGARAHukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan yang lebih penting dibanding dua corak hukum lainnya, hukum positif dan hukum adat, tapi tentunya tidak dalam pengertian yang normatif dan ideologis, dogmatis, atau tekstualis melainkan secara kultural.Penelitian ini menggunakan metodelogi yuridis normatif, yaitu menganalisa permasalahan menggunakan peraturan perundangundangan yang ada dan literature lainnya. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa dalam konteks pewujudan hukum nasional bagi bangsa Indonesia semestinya tidaklah memandang agama maupun elemen kultural salah satu golongan masyarakat. Jika hal itu dilakukan maka besar peluangnya akanmenimbulkan goncangan sosial secara nasional dan walaupun hal itu terjadi, hendaknya ia merupakan proses alami yang dikerjakan oleh masyarakat sendiri berdasarkan kebutuhan akan masa depan yang lebih baik.

1.KONSEP HUKUM ISLAM

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu.2 Menurut Siti Musdah Mulia, hukum adalah aturan-aturan normatif yang mengatur pola perilaku manusia. Hukum tidak tumbuh di ruang vakum (kosong), melainkan tumbuh dari kesadaran masyarakat yang membutuhkan adanya suatu aturan bersama. Makna syar’i (hukum islam)  adalah  jalan ke sumber (mata) air,dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari’ah untuk sebutan jalan  setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri. Hukum  Islam mempunyai daerah cakupan yang luas yang meliputi segala aktifitas masyarakat yang beraneka rupa. Maka diantara hukum Islam, ada hukum-hukum ibadah, hukum-hukum perikatan (aqad), hukum-hukum yang diterapkan pada keadaan-keadaan yang dikecualikan, hukum-hukum yang berdasarkan mashlahah mursalah, hukum-hukum jihad (perang), dan tawanan, dan hukum-hukum yang berlaku dalam menyerang musuh dan mempertahankan negara.

 

 

 

2.KONSEP NEGARA ISLAM DAN PENEGAKAN SYARIAH

Syari’ah menunjukan kepada manusia perbuatan yang benar, tetapi juga menetapkan hukuman dunia bagi orang yang melanggar. Syari’ah adalah sebuah system hukum sekaligus sistem moralitas. Islam sebagai agama dipandang sebagai sebuah perangkat sistem kehidupan yang komplek dan mumpuni dan diyakini merupakan mekanisme yang ampuh dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi, karena sifat sakralitasnya yang kuat disebabkan ia berasal dari Tuhan, dan sempurna disebabkan karena ia merupakan risalah penutup bagi umat manusia.

3.ISLAM DALAM BINGKAI KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Sebagaimana kita ketahui, selama bertahun-tahun, Dunia Barat dikuasai oleh kaum agamawan yang berpusat di Roma.Sebagian orang barat tidak menyetujui dominasi kekuasaan oleh kaum agamawan.Di bidang agama, gerakan protes terhadap dominasi kaum agamawan itu melahirkan Protestanianisme, dan sebagainya.Sedangkan di dunia politik sikap itu kemudian melahirkan gagasan pembentukan nation-state (negara bangsa).Akibat sampingan dari sikap tidak menyetujui dominasi kaum agamawan itu, memunculkan sikap anti agama di sementara kaum politisi barat. Selain itu alasan yang mengilhami munculnya semangat nasionalisme sebagai gerakan politik, juga adalah adanya peran negara yang sentralistik dengan sistem sekularisasi kehidupan dari hal yang irasional, pemaksaan pendidikan suatu jenis bahasa, melemahnya pengaruh kekuasaan gereja serta sekte, dan perkembangan kapitalisme serta industrialisasi telah turut memberandil dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Inilah awal lahirnya nasionalisme modern.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong