Literatur yang mendukung kerangka dasar hukum islam

09 October 2022 14:48:01 Dibaca : 43

Nama: Regina malaka

Nim   : 452422073

Prodi : Teknik geologi

Kelas : C

Islam merupakan agama samawi yang memiliki ajaran yang sangat sempurna. Semua masalah diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang tidak ada ketentuannya dalam Islam. Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumber penegkapnya

Literatur yang mendukung kerangka dasar hukum islam Dikatakan bahwa praktik peradilan menggambarkan bahwa Peradilan Agama menerapkan Syari'at baik dalam pengertian hukum Syara yang siap pakai dan tetap, maupun dengan jalan menggali hukum yang belum jelas diletapkan oleh Syara, baik hal itu telah ditetapkan dalam flqh atau belum. Hal itu tampak berkembang lebih pesat setelah diperluasnya referensi untuk Pengadilan Agama. Dibidang hukum waris umpamanya melalui fatwa oleh salah satu Pengadilan Agama di Jawa Tengah telah terungkap cepatnya perkembangan pemikiran hakim Pengadilan Agama untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi sesuai dengan ketentuan zaman sekarang ini. Secara diam-diam tampaknya teori mawali dari Prof. Hazairin telah ditetapkan melalui fatwanya, walaupun melalui dasar pegangan yang lain, yaitu sistem tanzil seperti tersebut dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

Islam bermakna sebagai sebuah ketundukan dan penyerahan diri seorang hamba saat berhadapan dengan Tuhannya. Hal ini berarti bahwa manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya (Allah) haruslah merasa kerdil, bersikap mengakui kelemahan dan membenarkan kekuasaan Allah swt. Kemampuan akal dan budi manusia yang berwujud dalam ilmu pengetahuan tidaklah sebanding dengan ilmu dan kemampuan Allah swt. Kemampuan manusia bersifat kerdil dan sangat terbatas, semisal hanya terbatas pada kemampuan menganalisis, menyusun kembali bahan-bahan alamiah yang telah ada untuk diolah menjadi bahan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, tetapi tidak mampu menciptakan dalam arti mengadakan dari yang tidak ada menjadi ada (invention).

 

 

 

 

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong