Tegas ! Rektor UNG : tidak semua mahasiswa dapat keringanan biaya kuliah akibat pandemi

16 September 2020 18:53:39 Dibaca : 27

Tegas ! Rektor UNG : tidak semua mahasiswa dapat keringanan biaya Kuliah akibat pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi terkait pemberian fasilitas keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kebijakan ini sudah diimplementasikan sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo.

Kebijakan Kemendikbud ini diatur melalui Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa,” kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6).

Dalam kebijakan tersebut, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi Corona. Dia juga mengatakan mahasiswa tak diwajibkan membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).

“Kami akan mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kita lanjutkan, kita berikan secara eksplisit,” ujar Nadiem.

“Dan kami memberikan arahan bahwa mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan. Jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini,” sambungnya.

Tak hanya itu, Nadiem mengatakan, mahasiswa yang mengambil mata kuliah di bawah 6 SKS hanya diwajibkan membayar 50 persen dari UKT yang ada. Menurutnya, hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, dan program diploma.

“Mahasiswa di masa akhir kuliah, dia maksimal diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika dia hanya mengambil 6 atau di bawahnya, 6 SKS atau di bawahnya. Jadi ini untuk yang semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan untuk yang semester 7 bagi mahasiswa program diploma,” tutur Nadiem.

Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.

“Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain,” ujar Nadiem.

 

“Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu Rektor UNG, Dr. Eduart Wolok, MT sudah menindaklanjuti Permendikbud ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 1601/UN47/KU/2020 tentang pemberian dispensasi biaya pendidikan UKT/SPP semeseter ganjil tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi covid – 19. Dalam surat edaran tersebut UNG akan memberikan keringanan dengan empat kategori, pertama adalah penyesuaian biaya UKT karena dampak pandemi Covid – 19 bagi semua kelompok UKT/SPP. Ini karena kondisi sosial ekonomi mengalami perubahan yang siginifikan dari data sebelumnya, seperti orang tua atau wali yang menanggung mahasiswa meninggal dunia karena covid – 19, atau usaha dari orang tua atau wali yang mengalami penurunan yang sangat siginifikan atau bangkrut.

Kedua adalah, pembebasan sementara pembayaran UKT bagi UKT kategori 1 dan 2. Ini dikarenakan ada alasan dan bukti yang dapat diterima terkait dengan kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu karena pandemi Covid – 19. Ketiga adalah potongan biaya UKT bagi mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi. Ini bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi kemudian mengalami kendala di lapangan karena pandemi Covid – 19. Dan yang keempat adalah pembayaan angsuran untuk semua kelompok UKT. Ini bagi yang belum bisa melunasi UKT diwaktu yang telah ditetapkan bisa mengangsur, misalnya 50 persen, kemudian 25 persen dan 25 persen.

“Kampus memahami bahwa beberapa orang tua mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi ini, sehingga Kampus berinisiatif meringankan beban mereka dengan memberi dispensasi,” ungkap Rektor seperti yang dilansir dari ung.ac.id.

Rektor menegaskan, Pemberian dispensasi UKT hanya diberikan bagi mahasiswa yang terdampak langsung dengan Pandemi Covid-19, khususnya kondisi sosial ekonomi yang mengalami perubahan signifikan sebelum pandemi terjadi.

“Mahasiswa dapat memasukan surat permohonan penyesuaian pembayaran UKT, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung seperti Surat Keterangan. Permohonan tersebut nantinya akan diverifikasi untuk menilai mahasidwa bersangkutan layak memperoleh dispensasi atau tidak,” pungkasnya.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong