Tegas ! Rektor UNG : tidak semua mahasiswa dapat keringanan biaya Kuliah akibat pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi terkait pemberian fasilitas keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kebijakan ini sudah diimplementasikan sejumlah perguruan tinggi di Gorontalo.

Kebijakan Kemendikbud ini diatur melalui Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kami akan mengeluarkan permendikbud yang memberikan keringanan UKT di bawah ruang lingkup kita, yaitu PTN, ya untuk keringanan UKT bagi mahasiswa,” kata Nadiem dalam telekonferensinya pada Jumat (19/6).

Dalam kebijakan tersebut, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi Corona. Dia juga mengatakan mahasiswa tak diwajibkan membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).

“Kami akan mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kita lanjutkan, kita berikan secara eksplisit,” ujar Nadiem.

“Dan kami memberikan arahan bahwa mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan. Jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini,” sambungnya.

Tak hanya itu, Nadiem mengatakan, mahasiswa yang mengambil mata kuliah di bawah 6 SKS hanya diwajibkan membayar 50 persen dari UKT yang ada. Menurutnya, hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, dan program diploma.

“Mahasiswa di masa akhir kuliah, dia maksimal diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika dia hanya mengambil 6 atau di bawahnya, 6 SKS atau di bawahnya. Jadi ini untuk yang semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan untuk yang semester 7 bagi mahasiswa program diploma,” tutur Nadiem.

Selain itu, Nadiem menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi.

“Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain,” ujar Nadiem.

 

“Masing-masing universitas diberi kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi yang terbaik sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu Rektor UNG, Dr. Eduart Wolok, MT sudah menindaklanjuti Permendikbud ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 1601/UN47/KU/2020 tentang pemberian dispensasi biaya pendidikan UKT/SPP semeseter ganjil tahun akademik 2020/2021 pada masa pandemi covid – 19. Dalam surat edaran tersebut UNG akan memberikan keringanan dengan empat kategori, pertama adalah penyesuaian biaya UKT karena dampak pandemi Covid – 19 bagi semua kelompok UKT/SPP. Ini karena kondisi sosial ekonomi mengalami perubahan yang siginifikan dari data sebelumnya, seperti orang tua atau wali yang menanggung mahasiswa meninggal dunia karena covid – 19, atau usaha dari orang tua atau wali yang mengalami penurunan yang sangat siginifikan atau bangkrut.

Kedua adalah, pembebasan sementara pembayaran UKT bagi UKT kategori 1 dan 2. Ini dikarenakan ada alasan dan bukti yang dapat diterima terkait dengan kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu karena pandemi Covid – 19. Ketiga adalah potongan biaya UKT bagi mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi. Ini bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan studi kemudian mengalami kendala di lapangan karena pandemi Covid – 19. Dan yang keempat adalah pembayaan angsuran untuk semua kelompok UKT. Ini bagi yang belum bisa melunasi UKT diwaktu yang telah ditetapkan bisa mengangsur, misalnya 50 persen, kemudian 25 persen dan 25 persen.

“Kampus memahami bahwa beberapa orang tua mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi ini, sehingga Kampus berinisiatif meringankan beban mereka dengan memberi dispensasi,” ungkap Rektor seperti yang dilansir dari ung.ac.id.

Rektor menegaskan, Pemberian dispensasi UKT hanya diberikan bagi mahasiswa yang terdampak langsung dengan Pandemi Covid-19, khususnya kondisi sosial ekonomi yang mengalami perubahan signifikan sebelum pandemi terjadi.

“Mahasiswa dapat memasukan surat permohonan penyesuaian pembayaran UKT, dengan melampirkan syarat dokumen pendukung seperti Surat Keterangan. Permohonan tersebut nantinya akan diverifikasi untuk menilai mahasidwa bersangkutan layak memperoleh dispensasi atau tidak,” pungkasnya.

Pandemi Belum Uasi, Wisuda Drive Thru Menjadi Alternatif Universitas Negeri Gorontalo

 

Wakil Rektor I Bagian Akademik, Harto Malik mengungkapkan bahwa pelaksanaan wisuda Universitas Negeri Gorontalo periode 2020 akan dilaksanakan menggunakan model Drive Thru.

Hal ini dikatakan langsung saat dihubungi terkait pelaksanaan wisuda 2020 nanti, Rabu (19/08/2020).

Harto Malik menjelaskan, model Drive Thru yakni mengkombinasikan (Ofline dan Online). Maksudnya adalah mahasiswa akan diatur satu hari pelaksanaan wisuda hanya berkisar 100 sampai 150 wisudawan. Itu guna menghindari kerumunan ditengah Pandemik Covid-19 dan jumlah kuota wisuda 1.200 orang.“Untuk 100 sampai 150 hanya berlaku satu hari. Jadi, kita perkirakan sebelum zuhur itu sudah selesai. Dan bagaimana dengan yang lainnya. Maka, kita tidak laksanakan wisudah pada besoknya. Itu kita atur dengan jeda 5 hari atau 1 minggu berikutnya. Tidak boleh berturut turut pelaksanaan wisudanya,” jelas Harto.

Harto Malik mengungkapkan, wisuda periode 2020 bisa diperkirakan sampai 10 kali. Hal ini dilakukan karena kondisi pandemik Covid-19.

Wakil Rektor (WR) I Bagian Akdemik Universitas Negeri Gorontalo, Harto Malik menjelaskan pelaksanaan Wisuda Drive Thru akan diatur rute atau arah yang harus dilalui para Wisudawan September 2020 nanti. Kuota wisudawan sebanyak 1.200 orang, untuk hari pertama hanya diberi batas 100 sampai 150 wisudawan.

“Upacara dimulai jam delapan. Mulai masuk dari Pasca Sarjana, mereka yang berkenderaan baik motor, mobil, dan bentor itu akan diatur sebelum masuk ke areal Rektorat UNG,” kata Harto, Rabu (19/8/2020).

Untuk 100 orang, akan diterapkan antrian di areal Gedung Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang berada di depan Rektorat. Sebelum satu persatu dari 100 orang yang akan menuju ke Rektorat, itu telah disediakan area Foto Booth untuk berfoto. Tetapi, akan dibatasi waktu oleh petugas pelaksanaan wisuda.“Kemudian, selesai berfoto. satu wisudawan maju menuju ke arah depan pintu masuk Rektorat. Tepat sebelum naik ke depan pintu Rektorat, itu kenderaannya. Misalnya Motor harus diparkirkan terlebih dahulu. Lalu wisudawan turun dari kenderaan dan jalan menuju depan pintu Rektorat. Di mana di depan pintu telah disiapkan meja senat untuk penyerahan izajah serta proses pemindahan tali toga. Sesudah itu, dia naik motornya lagi. Terus, pulang menuju arah gapura. Dimana, di areal gapura juga sudah disiapkan foto Booth juga bersama keluarga, tapi diatur. Supaya tidak berkerumun. Dan selesai dari situ, langsung pulang,” jelas Harto.

 

Lanjut Harto, untuk wisudawan yang naik Bentor, rute tetap sama. Diparkirkan sebelum wisudawan jalan menuju depan pintu Rektorat. Tapi, pada saat sudah selesai penyerahan ijazah dan pemindahan tali toga, bentor harus sudah siap menjemput wisudawan dan langsung ke arah gapura. Begitupun wisudawan yang menggunakan Mobil.“Yang kelihatan di video itu hanya, anggota senat kemudian momen wisudawaan saat diberikan ijazah setiap perpindahan kucir atau tali toga. Jadi seperti itu modelnya Drive Thru, Yang menganut ofline dan online. Definisi ofline adalah wisudawaan tetap datang, akan diberikan ijazah secara langsung dan dipindahkan kucirnya secara langsung. kemudian, kehadiran anggota senat dibatasi. Sebagian ikut secara ofline dan sebagian ikut secara online,” tambah Harto.

Sejarah Singkat dari Universitas Negeri Gorontalo

16 September 2020 18:44:03 Dibaca : 9

Sejarah Singkat dari Universitas Negeri Gorontalo

 

Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.

 

Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.

 

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.

 

Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.

 

Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia). Itulah pembahasan mengenai sejarah singkat dari Universitas Negeri Gorontalo yang dikutip dari Wikipedia.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong