2009

04 August 2021 21:15:20 Dibaca : 8

“Ini adalah catatan akhir tahun yang tidak boleh terlupakan, apapun alasannya, menyerang kampus, apalagi sampai memukuli mahasiswa di dalamnya, merupakan pelanggaran berat, karena kampus adalah zona ilmiah yang menjamin kebebasan berpendapat,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Gorontalo, Elnino M.Hussein Mohi, dikutip dari AntaraNews. 

Perkataan tersebut bukan tanpa sebab dia katakan. Pada tahun 2009 terjadi insiden kemanusiaan terburuk menimpa Universitas Negeri Gorontalo. Serangan polisi ke Universitas Negeri Gorontalo, yang disertai pemukulan puluhan mahasiswa sehingga mencoret kebebasan berpendapat dan institusi penegak hukum. 

Pengamat masalah pendidikan dan sosial serta kolumnis Elnino M.Hussein Mohi menilai, penyerangan yang banyak memakan korban orang tak bersalah itu melukai citra polisi sebagai sosok yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dikutip dari AntaraNews, Fajar seorang saksi mata yang berada di lapangan menjelaskan bahwa bukan mahasiswa saja yang dipukuli tapi juga orang-orang yang tidak tau apa-apa pun juga ikut dipukuli; “Yang dipukuli itu bukan hanya mahasiswa, tapi juga Siswa SMA, pengemudi becak motor, bahkan masyarakat biasa,” Kata Fajar.

Saksi mata lainnya, Ema mengungkapkan, tidak sedikit anggota polisi yang mendatangi tempat kos mahasiswa dan langsung memukuli siapa saja yang berada di dalamnya; "Pokoknya main pukul, kemudian ditinggal begitu saja," ujarnya.

Kasus ini pun menuai banyak kecaman dari orang-orang. Sebelumnya tawuran dipicu oleh pembubaran paksa polisi terhadap demonstrasi mahasiswa menentang kedatangan Wapres Boediono di Gorontalo.

Kapolda Gorontalo, Brigjen Sunarjono menyatakan permohonan maafnya kepada semua pihak yang dirugikan dan bersedia menanggung semua kerugian yang ada.

Tetapi, rektorat UNG dan seluruh perguruan tinggi di Gorontalo, akan menuntut dan melaporkan tindakan polisi itu ke Komnas HAM, kementerian terkait, dan Presiden RI. M.Hussein Mohi juga melaporkan insiden ini kepadaKomisi Polisi Nasional, agar dapat diadili atas perbuatan pelaku tersebut.  

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong