PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
NAMA : ROFLIN MUSA
A. Latar Belakang
Sebagai bangsa negara merdeka,negara Republik Indonesia mempunyai nilai filosofis ideologis dan konstitusional sebagai asas normatif fundamental serta sumber motivasi dan cita – cita nasional. Nilai fundamental ini adalah pandangan hidup bansa dan filsafat negara yang tertuang dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian nilai tersebut yang kita kenal dengan pancasila. Pancasila pada hakekatnya menjamin kesatuan bangsa, kemerdekaan dan kedaulatan nasional. Pancasila juga mengakui dan menjamin kebhinekaan kita sebagai rakyat indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus melaksanakan pembangunan nasional sebagai upaya berkelanjutan mencapai tujuan nasional negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di wujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaran negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara negara bersama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembahasan
Pengertian paradigma pembangunan
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara harfiah (etimologis) istilah mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat unsure bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah.
Paradigma juga diartikan sebagai suatu gugusan sistem pemikiran. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut pendapatnya, paradigma tidak lain merupakan asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut.
Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan datang. Didalam proses pembangunan terdapat perubahan yang terus menerus diarahkan untuk menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang diciptakan. Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk ,mewujudkan tujuan hidup.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
1. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat untuk menerima Pancasila sebagai dasar dalam berbagai sendi kehidupan. Inilah yang kemudian melandasi seluruh tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia, tidak terkecuali dalam proses pembangunan infra dan suprastruktur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Nilai-nilai dasar Pancasila dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1. Terdiri dari jiwa dan raga.
2. Sebagai individu sekaligus sosial.
3. Sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
Pembangunan nasional harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan.
PERANAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial Politik
Pada dasarnya, konsep “Paradigma” yang pertama kalinya dipopulerkan
oleh Thomas Khun, berarti model berpikir dalam ilmu pengetahuan. Paradigma besar manfaatnya, oleh karena konsep ini mampu menyederhanakan dan menerangkan suatu kompleksitas fenomena menjadi seperangkat konsep dasar yang utuh. Paradigma tidaklah statis, karena ia bisa diubah jika paradigma yang ada tidak dapat lagi menerangkan kompleksitas fenomena yang hendak diterangkannya itu.
Pancasila, yang sejak tahun 1945 telah dinyatakan sebagai dasar negara republik Indonesia, mungkin masih memerlukan pengembangan dan pendalaman konseptual agar dapat menjadi sebuah paradigma yang andal. Pengembangan dan pendalaman ini amat urgen, oleh karena amat sukar membayangkan akan adanya sebuah Indonesia, yang dalam segala segi amat majemuk, tanpa dikaitkan dengan pancasila.
Susahnya, jangkauan kharisma pribadi seorang dibatasi oleh lingkungan kultural asalnya, dan –seperti diingatkan Max Weber – charisma tidaklah langgeng. Bila kharisma seseorang itu tidak memberikan manfaat konkrit, khususnya dalam bidang ekonomi, pengaruh kharisma akan segera merosot, bahkan lenyap.
Hal itu terlintas jelas dalam pengalaman Ir. Soekarno sebagai Presiden. Walaupun kemampuan retoriknya tidaklah berkurang sampai saat-saat terakhir, namun keadaan ekonomi yang tidak pernah membaik dibawah pemerintahnya.
b. PARADIGMA PEMBANGUNAN EKONOMI
Perkembangan ekonomi global menurut paradigma baru dalam pengelolaan negara Kesalahan selama ini adalah sentralisasi pengelolaan sumber daya lokal yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat lokal tidak menikmati
kekayaan alam daerahnya. Disinilah Indonesia Baru harus membuat
perubahan. Pembangunan harus diarahkan untuk menemukan daerah
daerah pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa. Kemudian, pemerintah
daerah diberikan otonomi dan wewenang disentralisasi seoptimal mungkin
untuk mengelolanya.
c. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
All human beings are boom free and equal in dignity and rights They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood (Article, 1, Universal Declaration of Human Rights)
Pada bulan agustus 2002, konstitusi kita telah mengalami amandemen yang
keempat. Proses amandemen atau perubahan ini sendiri telah menunjukkan
adanya suatu pergeseran dalam pemikiran mengenai undang-undang dasar
1945, karena pada masa-masa sebelumnya, perubahan konstitusi ini
seakan dianggap tabu untuk dilakukan.
Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi bangsa, memang banyak sekali mendapat sorotan dari para penulis dari berbagai disiplin ilmu, yang mencoba mengkajinya dari perspektif masing-masing. Namun pada dasarnya semua menyadari bahwa Pancasila memuat sejumlah nilai dasar yang tidak dapat dipisahkan dari cita rakyat Indonesia, yang bahkan sebagian orang menilainya sebagai suatu impian yang ingin dicapai rakyat Indonesia pada suatu saat kelak.
d. PANCASILA, HUKUM DAN HAM
Sebagai perangkat nilai yang menjadi cita hukum (rechtsidee) masyarakat Indonesia sebagaimana dicetuskan awal mualnya oleh founding fathers kita, Pancasila sering kali dijadikan scapegoat, dengan menempatkannya sebagai “imbuhan” dalam berbagai konsep yang sebenarnya tidak begitu jelas.
Upaya semacam ini telah lama menderogasi makna Pancasila sendiri, yang sebenarnya harus dijadikan landasan berpikir dalam menjalankan peran masing-masing individu maupun kelompok dalam kehidupan masyarakat.
e. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN PERTAHANAN KEAMANAN
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
g. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI PEMBANGUNAN
Mengisi kemerdekaan berarti membangun bangsa dan membangun bangsa berarti memerangi kemiskinan yang menjadi beban penderitaan rakyat sejak lama. Namun pembenahan ekonomi membutuhkan stabilitas politik sebagi persyaratannya. Ini berarti bahwa keamanan harus segera dipulihkan, untuk memberikan peluang bagi pembenahan ekonomi dan mendorong pertumbuhan yang cepat. Pancasila mampu memberikan orientasi dalam pembangunan, wawasan ke depan dengan konsep-konsep yang secara substansial dieksplisitkan dari nilai-nilai dasar dari lima sila. Secara mendasar, Pancasila dikaitkan dengan kodrat manusia dan martabat manusia.
Pancasila memiliki dimensi manusia sebagai ciri khasnya. Orientasi inipun lebih lanjut dituangkan ke dalam persepsi tentang pembangunan dengan menyatakan bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, material spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Demikian juga orientasi pada kodrat manusia tersebut memberikan juga implikasi yang sangat penting dalam mempersepsikan Pancasila sebagai sumber hukum positif. Pembedaan atau lebih tepat acuan hukum kodrat yang mendasari hukum positif memberikan arahan yang sangat penting dalam mengembangkan sistem hukum nasional. Dengan adanya kesadaran, dapat menumbuhkembangkan berbagai refleksi yang berupa nilai-nilai intrinsik yang dapat membentuk suatu legitimasi pembangunan yang baik khususnya pada bidang perekonomian. Keberhasilan pada bidang perekonomian dapat memberikan keyakinan dan kepercayaan pada diri sendiri. Dengan adanya kebijaksanaan yang lebih mantap dapat menghasilkan tindakan yang jelas untuk menentukan langkah berikutnya.
H. TRILOGI PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah usaha menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Sebaliknya, berhasilnya pembangunan tergantung pula kepada partisipasi aktif seluruh rakyat.
Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan yang adil dan merata yang ingin diusahakan melalui pembangunan itu hanya dapat tercapai jika ada peningkatan kemampuan ekonomi, yang harus dihasilkan oleh usaha pembangunan itu sendiri.
Perlu untuk selalu diingat bahwa pembangunan hanya dapat dilaksanakan dengan berhasil dalam stabilitas nasional yang mantap. Makin mantap stabilitas nasional makin lancar usaha pembangunan ; sebaliknya pembangunan yang berhasil akan lebih memantapkan lagi stabilitas nasional.
Jika stabilitas nasional terganggu, maka pembangunan tidak dapat dilaksanakan. Jika tidak dapat membangun, kita tidak dapat memberikan pemerataan yang menuju kepada keadilan sosial yang memadai. Jika pemerataan tidak adil dan keadilan tidak merata, ini akan dapat menimbulkan keresahan dan gejolak sosial yang akan mengganggu stabilitas nasional. Karena itu pembangunan selalu dilaksanakan dengan bertumpu pada trilogi pembangunan, yaitu :
Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Ketiga unsur trilogi pembangunan itu adalah sama penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas adalah unsur-unsur yang saling kait-mengait.
KESIMPULAN
1. Kata paradigma mengandung arti model, pola / watak. Pancasila sebagai pembangunan mengandung maksud bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia ini harus berdasarkan atas kepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan paradigma Pancasila, maka penyelenggara dan pelaksana pembangunan harus bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Politik Bahwa manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekedar objek politik. Karena Pancasila bertolak dari kodrat manusia, pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai dengan Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (Sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan (Sila kedua Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanitas akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi system dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang Pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia. Hal ini tertuang dalam sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
6. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara Negara, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum dan HAM Untuk memberi pemahaman awal mengenai nilai-nilai mendasar yang ada dalam Pancasila dalam kaitannya dengan pembangunan hukum dan HAM. Banyak sekali contoh-contoh yang dapat dipaparkan disfungsi hukum dalam menegakkan HAM dewasa ini, yang dapat dijadikan kasus yang dapat dipaparkan kepada mahasiswa untuk diulas. Kemampuan para dosen untuk mengajak mahasiswa berpikir kritis dan peduli pada kondisi sosial yang ada, merupakan kunci bagi keberhasilan pemberian materi Pancasila pada mahasiswa melalui problem-based learning.
Komentar:
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong