UNG Terapkan Hybrid Learning

04 August 2021 18:15:27 Dibaca : 19

Januari 2021 kemarin, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengizinkan sekolah dan perguruan tinggi untuk melanjutkan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai keluhan selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Berbagai penelitian juga menyebutkan ketidakefektifan PJJ yang kini menimbulkan berbagai masalah.

Keputusan ini kemudian memunculkan banyak pro-kontra dikalangan masyarakat. Banyak pihak khawatir jika persiapan tidak memadai, pembelajaran tatap muka bisa menjadi klester baru penyebaran Covid-19. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengurangi permasalahan tersebut adalah dengan menerapkan pembelajaran tatap muka berbasis Hybrid Learning.

Nah, apasih yang dimaksud dengan Hyibrid Learning ini? Hybrid Learning Umerupakan sistem perkuliahan yang mengkombinasikan metode PJJ dengan metode tatap muka dengan harapan dapat meminimalisir dampak psikologis para siswa dan mahasiswa.

Hybrid Learning dirancang untuk memenuhi protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah Indonesia. Maka dalam proses penerapannya, dosen dan mahasiswa hanya dianjurkan melakukan pembelajaran tatap muka dan kegiatan akademik lainnya dengan kuota 50% dan sisanya wajib melakukannya via daring.

Dikutip dari laman Kemendikbud.go.id, Dirjen Dikti tetap memberikan sejumlah persyaratan terkait penyelenggaraan metode Hybrid Learning kepada perguruan tinggi, diantaranya sebagai berikut.

  1. Perguruan Tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19
  2. Perguruan Tinggi hanya diperbolehkan menyelanggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajara, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (Hybrid Learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring
  4. Perguruan Tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
  5. Perguruan Tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan
  6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sendiri telah melaksanakan kegiatan perkuliahan dengan metode Hybrid Learning bagi mahasiswa angkatan 2020. Rektor UNG mengatakan, perkuliahan tatap muka hanya dapat dilaksanakan dengan kuota maksimal 50% dari kapasitas ruangan, serta diberlakukannya sistem shifting dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan ini kemudian disambut baik oleh seluruh mahasiswa angkatan 2020. Mereka mengaku senang karena selama ini hanya bisa melaksanakan perkuliahan secara daring.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong