PERATURAN AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK
SISTEM PEMBELAJARAN
Pasal 21
Jadwal Kuliah
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender
akademik.
(2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan
dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi.
(3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik.
(4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30
sampai jam 17.25.
(5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Pasal 22
Kehadiran Mahasiswa
(1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total
pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1.
(2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1
mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan
mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit
dan ijin.
(3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan
Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum
perkuliahan kecuali surat keterangan dokter.
Pasal 24
Semester Antara
(1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil),
dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya.
(2) Semester antara tidak bersifat wajib.
(3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan
kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester
genap.
(4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut:
a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah
yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau
semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi
mahasiswa pendaftar.
b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi.
c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk
mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap.
d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang
ditawarkan program studi.e. Jumlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali
pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester
antara.
f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian
akhir.
g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti
kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.
BAB IX
PEMBELAJARAN DARING
Pasal 25
(1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan
melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
berupa sistem e-learning.
(2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai
tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas.
(3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam
Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur
dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar.
(4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman
Pembelajaran Daring.
Pasal 31
Pelaporan Penilaian
(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e
berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah
yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-
, B+, B, B-
, C+, C, D, dan E, dengan
ketentuan:
Nilai akhir Nilai huruf Nilai angka Keterangan
90 – 100% A 4.00 Lulus
85 – 89% A- 3.70 Lulus
80 – 84% B+ 3.30 Lulus
75 – 79% B 3.00 Lulus
70 – 74% B- 2.70 Lulus
65 – 69% C+ 2.30 Lulus
55 – 64% C 2.00 Lulus
50 – 54% D 1.00 Tidak Lulus
< 50% E 0.00 Tidak Lulus
(2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir
semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%.
(3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian
ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan
Fakultas.(4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir
setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik.
(5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik.
(6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan
dengan indeks prestasi semester (IPS).
(7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan
perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah
bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu
semester.
(8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh
oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan:
Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)
Lebih dari 3.50 24
3.00 – 3.50 22
2.50 – 2.99 19
2.00 – 2.49 16
Kurang dari 2.0 13
(9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi
dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan
perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah
bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah
ditempuh.
BAB XI
EVALUASI HASIL BELAJAR
Pasal 32
Bentuk Evaluasi Hasil Belajar
(1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi
sumatif.
(2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran.
(3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir
Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa
terhadap materi pembelajaran.
Pasal 33
Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar
(1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik.
(2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument
penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28.
(3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap
nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan.(4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan
sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar.
(5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata
Kuliah.
(6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan.
BAB XII
EVALUASI STUDI MAHASISWA
Pasal 34
Evaluasi Studi
(1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk
menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa.
(2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks
yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan.
(3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II.
(4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai
hambatan dalam proses pembelajaran.
No. Jenjang Semester
Jumlah SKS
Lulus
Minimum
IPK Minimum
1. D3 2 13 1.75
2. S1 2 16 2.00
3. S2 1 10 2.75
(5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan
studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi.
No. Jenjang Semester
Jumlah SKS
Lulus
Minimum
IPK Minimum
1. D3 4 26 2.00
2. S1 4 32 2.50
3. S2 2 20 2.75
(6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi
studi mahasiswa.
Pasal 35
Berhenti Studi
(1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti
studi atau diberhentikan.
(2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Hasil evaluasi studi;c. Masa studi habis;
d. Melanggar peraturan UNG;
(3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi
studi mahasiswa.
BAB XIII
MASA STUDI
Pasal 36
(1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada
pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma
empat/sarjana terapan;
e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai
program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma
empat/sarjana terapan;
f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister
terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana
atau diploma empat/sarjana terapan; dan
g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor
terapan, dan program spesialis dua.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi
mahasiswa.
ADMINISTRASI AKADEMIK
Pasal 37
Pelaksanaan Administrasi Akademik
(1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik,
Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian
Tata Usaha di tingkat Fakultas.
(2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu
(SIAT).
(3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana
Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM).
(4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik.
(5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith.
(6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT.
Pasal 38
Kalender Akademik
(1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik.
(2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk
satu tahun akademik.(3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
Pasal 39
Registrasi Administrasi
(1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada
setiap awal semester sesuai kalender akademik.
(2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi
Akademik.
Pasal 40
Registrasi Akademik
(1) Kegiatan registrasi akademik meliputi:
a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS);
b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS;
c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL,
PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain.
(2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai
kalender akademik.
(3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang
ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.
(4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester,
maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
Pasal 41
Biaya Pendidikan
(1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan.
(2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya
lainnya.
(3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat
Keputusan Rektor.
(4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam
Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya
. Pasal 42
Kepenasihatan Akademik
(1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh
dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya
dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi.
(2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua
Jurusan/Ketua Program Studi.
(3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman
Administrasi Akademik.Pasal 43
Penginputan dan Persetujuan KRS
(1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik.
(2) Mahasiswa wajib menginput KRS.
(3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS.
(4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan
konsultasi mahasiswa dengan dosen PA.
(5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada
hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS.
(6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman
Administrasi Akademik.
Pasal 44
Perubahan KRS
(1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik.
(2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42.
(3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi
Akademik.
Pasal 45
Daftar Peserta Kuliah
(1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah
(DPK).
(2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik,
Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas.
Pasal 46
Bimbingan dan Konseling
(1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling,
dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam
penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier.
(2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi
Akademik.
Pasal 47
Cuti Akademik
(1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah
sekurang-kurangnya dua semester pertama.
(2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan
harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal
tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti
akademik meskipun sejak semester pertama.(3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT,
masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai
sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi.
(4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG.
(5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik.
(6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
(7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.
BAB XV
MANAJEMEN AKADEMIK
Pasal 48
(1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi akademik.
(2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat
Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.
(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam satu semester.
(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem
Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.