ARSIP BULANAN : September 2020

MAKNA LOGO DIES NATALIS KE-57 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

20 September 2020 10:25:10 Dibaca : 8

Bentuk Logo ini merupakan gabungan beberapa unsur yang diambil dari logo Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yaitu:

 

Kurva segi lima sama sisi adalah ornamen khas daerah Gorontalo yang melambangkan lima sila dari dasar negara Pancasila yang menjadi azas UNG, serta lima sendi peradaban Gorontalo yang disebut (Payu Limo to Talu, Lipu Pei Hulalu

Sayap burung Maleo sebagai burung endemic Sulawesi melambangkan semangat juang yang tinggi serta gerakan dinamis dari seluruh civitas akademika dalam memajukan Universitas Negeri Gorontalo

Sayap burung Maleo tersebut juga melambangkan semangat dan daya juang pribadi-pribadi unggul dan memiliki daya saing di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo

Warn

 

Warna yang digunakan pada logo ini adalah Merah, Kuning Emas, Hijau, Biru dan Ungu yang merupakan warna adat Gorontal

 

Keseluruhan ragam warna ini juga mewakili warna masing-masing fakultas yang ada di UNG. Adapun makna dari warna tersebut adala

 

Merah melambangkan keberanian dan tanggung jawa

Kuning emas melambangkan sikap setia dan kemuliaan

Hijau melambangkan kesuburan dan kesejahteraan

Biru melambangkan ketenangan, kesetiaan dan harapan

Ungu melambangkan keanggunan dan kewibawaan

Selain itu, warna yang digunakan pada logo ini adalah warna-warna gradasi yang sering digunakan di dunia teknologi sekarang, sejalan dengan visi dan misi Universitas Negeri Gorontalo yang mengedepankan inovasi, digital based learning, teknologi terbarukan, jejaring, serta sains dan teknologi menuju good university governance

 

Tipogra

 

Font yang digunakan pada logo ini adalah huruf sans serif yang memiliki keterbacaan yang tinggi, sehingga dapat terbaca meskipun logo dalam ukuran besar ataupun kecil.

 

 

PERATURAN AKADEMIK

20 September 2020 10:14:29 Dibaca : 14

PERATURAN AKADEMIK

SISTEM PEMBELAJARAN

Pasal 21

Jadwal Kuliah

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender

akademik.

(2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan

dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi.

(3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik.

(4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30

sampai jam 17.25.

(5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.

Pasal 22

Kehadiran Mahasiswa

(1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total

pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1.

(2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1

mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan

mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit

dan ijin.

(3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan

Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum

perkuliahan kecuali surat keterangan dokter.

Pasal 24

Semester Antara

(1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil),

dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya.

(2) Semester antara tidak bersifat wajib.

(3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan

kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester

genap.

(4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut:

a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah

yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau

semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi

mahasiswa pendaftar.

b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi.

c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk

mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap.

d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang

ditawarkan program studi.e. Jumlah pertemuan kuliah semester antara, minimum 16 (enam belas) kali

pertemuan termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester

antara.

f. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran 80% tidak berhak mengikuti ujian

akhir.

g. Besarnya jumlah biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa untuk mengikuti

kegiatan semester antara ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.

BAB IX

PEMBELAJARAN DARING

Pasal 25

(1) Pembelajaran Daring adalah pembelajaran non tatap muka yang diselenggarakan

melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

berupa sistem e-learning.

(2) Pembelajaran Daring untuk mahasiswa UNG dapat digunakan sebagai

tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas.

(3) Pembelajaran Daring harus merupakan satu bentuk yang terprogram dalam

Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur

dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar.

(4) Pelaksanaan Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu tertentu.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pembelajaran Daring, diatur dalam pedoman

Pembelajaran Daring.

Pasal 31

Pelaporan Penilaian

(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e

berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah

yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-

, B+, B, B-

, C+, C, D, dan E, dengan

ketentuan:

Nilai akhir Nilai huruf Nilai angka Keterangan

90 – 100% A 4.00 Lulus

85 – 89% A- 3.70 Lulus

80 – 84% B+ 3.30 Lulus

75 – 79% B 3.00 Lulus

70 – 74% B- 2.70 Lulus

65 – 69% C+ 2.30 Lulus

55 – 64% C 2.00 Lulus

50 – 54% D 1.00 Tidak Lulus

< 50% E 0.00 Tidak Lulus

(2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir

semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%.

(3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian

ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan

Fakultas.(4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir

setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik.

(5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik.

(6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan

dengan indeks prestasi semester (IPS).

(7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan

perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah

bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu

semester.

(8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh

oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan:

Indeks Prestasi Semester Beban Studi Maksimal (sks)

Lebih dari 3.50 24

3.00 – 3.50 22

2.50 – 2.99 19

2.00 – 2.49 16

Kurang dari 2.0 13

 (9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi

dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).

(10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan

perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah

bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah

ditempuh.

BAB XI

EVALUASI HASIL BELAJAR

Pasal 32

Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

(1) Bentuk evaluasi hasil belajar dapat berupa evaluasi formatif dan evaluasi

sumatif.

(2) Evaluasi Formatif digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran.

(3) Evaluasi Sumatif yang terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir

Semester (UAS), digunakan untuk menentukan tingkat penguasaan mahasiswa

terhadap materi pembelajaran.

Pasal 33

Pelaksanaan Evaluasi Hasil Belajar

(1) UTS dan UAS dilaksanakan sesuai kalender akademik.

(2) UTS dan UAS dilaksanakan dengan mengacu pada teknik dan instrument

penilaian sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 28.

(3) Bentuk-bentuk evaluasi hasil belajar mahasiswa dan persentasenya terhadap

nilai akhir disampaikan oleh dosen mata kuliah pada awal pertemuan.(4) Aspek-aspek evaluasi hasil akhir semester dilakukan dengan pembobotan

sebagaimana diatur dalam Pedoman Evaluasi Hasil Belajar.

(5) Penetapan bentuk ujian harus disesuaikan dengan tujuan kompetensi Mata

Kuliah.

(6) Mahasiswa yang tidak sempat mengikuti ujian dapat mengajukan ujian susulan.

BAB XII

EVALUASI STUDI MAHASISWA

Pasal 34

Evaluasi Studi

(1) Evaluasi studi mahasiswa merupakan suatu penilaian atas hasil studi untuk

menentukan kelayakan dan kemampuan mahasiswa.

(2) Evaluasi Studi didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah sks

yang telah diambil pada saat evaluasi dilaksanakan.

(3) Evaluasi Studi untuk terdiri dari Evaluasi Tahap I dan Evaluasi Tahap II.

(4) Evaluasi Tahap I merupakan tahap pembinaan untuk mengidentifikasi berbagai

hambatan dalam proses pembelajaran.

No. Jenjang Semester

Jumlah SKS

Lulus

Minimum

IPK Minimum

1. D3 2 13 1.75

2. S1 2 16 2.00

3. S2 1 10 2.75

(5) Evaluasi Tahap II merupakan tahap penentuan mahasiswa dapat meneruskan

studinya atau dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi.

No. Jenjang Semester

Jumlah SKS

Lulus

Minimum

IPK Minimum

1. D3 4 26 2.00

2. S1 4 32 2.50

3. S2 2 20 2.75

(6) Hasil evaluasi studi Tahap II berdampak pada pemberhentian studi mahasiswa.

(7) Ketentuan lebih lanjut tentang evaluasi studi, diatur dalam pedoman evaluasi

studi mahasiswa.

Pasal 35

Berhenti Studi

(1) Selama mengikuti pendidikan di UNG, mahasiswa dapat dinyatakan berhenti

studi atau diberhentikan.

(2) Berhenti studi atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. Hasil evaluasi studi;c. Masa studi habis;

d. Melanggar peraturan UNG;

(3) Ketentuan tentang berhenti studi diatur lebih lanjut dalam pedoman evaluasi

studi mahasiswa.

BAB XIII

MASA STUDI

Pasal 36

(1) Masa studi bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada

pasal 23 adalah sebagai berikut:

a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;

b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;

c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;

d. 4 (empat) sampai 7 (tujuh) tahun untuk program sarjana dan program diploma

empat/sarjana terapan;

e. 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk program profesi diselenggarakan sebagai

program lanjutan yang tidak terpisah dari program sarjana atau diploma

empat/sarjana terapan;

f. 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister

terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana

atau diploma empat/sarjana terapan; dan

g. 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun untuk program doktor, program doktor

terapan, dan program spesialis dua.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang masa studi diatur dalam pedoman evaluasi studi

mahasiswa.

ADMINISTRASI AKADEMIK

Pasal 37

Pelaksanaan Administrasi Akademik

(1) Administrasi akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik,

Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAAKP) di tingkat Universitas, dan Bagian

Tata Usaha di tingkat Fakultas.

(2) Administrasi Akademik menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu

(SIAT).

(3) Pengembangan dan pemeliharaan SIAT dilaksanakan oleh Unit Pelaksana

Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PUSTIKOM).

(4) Hak akses SIAT diberikan kepada mahasiswa dan penyelenggara akademik.

(5) Setiap pemegang hak akses SIAT diberikan kuota bandwith.

(6) Penyelenggaraan SIAT diatur lebih lanjut dengan Pedoman SIAT.

 Pasal 38

Kalender Akademik

(1) Penyelenggaraan akademik mengikuti kalender akademik.

(2) Kalender akademik disusun oleh Biro Administrasi Akademik dan berlaku untuk

satu tahun akademik.(3) Kalender akademik ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

Pasal 39

Registrasi Administrasi

(1) Registrasi administrasi wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online pada

setiap awal semester sesuai kalender akademik.

(2) Registrasi administrasi mencakup pembayaran Sumbangan Pembinaan

Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya lainnya sesuai

ketentuan yang berlaku.

(3) Tata cara registrasi administrasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Administrasi

Akademik.

Pasal 40

Registrasi Akademik

(1) Kegiatan registrasi akademik meliputi:

a. Penginputan dan persetujuan (approve) Kartu Rencana Studi (KRS);

b. Penginputan dan persetujuan (approve) Perubahan KRS;

c. Kegiatan akademik lainnya, seperti Semester Antara, Wisuda, KKS, PPL,

PKL, Magang, Kunjungan Industri, atau istilah lain.

(2) Registrasi akademik wajib dilakukan oleh mahasiswa secara online sesuai

kalender akademik.

(3) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik pada batas waktu yang

ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan.

(4) Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik selama 1 (satu) semester,

maka semester tersebut tetap diperhitungkan sebagai masa studi.

Pasal 41

Biaya Pendidikan

(1) Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya pendidikan.

(2) Biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa antara lain Sumbangan

Pembinaan Pendidikan (SPP)/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan/atau biaya

lainnya.

(3) Besaran SPP/UKT dan/atau biaya lainnya ditetapkan setiap tahun dengan Surat

Keputusan Rektor.

(4) Ketentuan tentang SPP/UKT dan/atau biaya lainnya diatur lebih lanjut dalam

Pedoman SPP/UKT dan/atau biaya lainnya

. Pasal 42

Kepenasihatan Akademik

(1) Kepenasihatan Akademik merupakan kegiatan pembimbingan akademik oleh

dosen Penasihat Akademik (PA) kepada mahasiswa, yang pelaporannya

dilakukan secara berkala kepada Jurusan/Program Studi.

(2) Dosen PA ditetapkan dengan surat keputusan Dekan/Direktur atas usul Ketua

Jurusan/Ketua Program Studi.

(3) Penyelenggaraan Kepenasihatan Akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman

Administrasi Akademik.Pasal 43

Penginputan dan Persetujuan KRS

(1) Penginputan dan persetujuan KRS dilakukan sesuai kalender akademik.

(2) Mahasiswa wajib menginput KRS.

(3) Dosen wajib menelaah dan dapat menyetujui KRS.

(4) Penelaahan KRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan

konsultasi mahasiswa dengan dosen PA.

(5) Dalam hal dosen tidak dapat melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

maka pimpinan Jurusan/Program Studi dapat menyetujui/menolak KRS pada

hari kerja pertama setelah batas akhir persetujuan KRS.

(6) Ketentuan penginputan dan persetujuan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman

Administrasi Akademik.

Pasal 44

Perubahan KRS

(1) Mahasiswa dapat mengubah KRS sesuai kalender akademik.

(2) Perubahan KRS sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan mengikuti pasal 42.

(3) Ketentuan perubahan KRS diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi

Akademik.

Pasal 45

Daftar Peserta Kuliah

(1) Mahasiswa yang teregistrasi akademik tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah

(DPK).

(2) DPK manual diterbitkan dan diarsipkan oleh Sub Bagian Akademik/Akademik,

Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas.

Pasal 46

Bimbingan dan Konseling

(1) Bimbingan dan Konseling (BK) adalah layanan pemberian bimbingan, konseling,

dan konsultasi kepada mahasiswa maupun kepada dosen PA dalam

penanganan kesulitan akademik, pribadi, sosial, dan karier.

(2) Tugas bimbingan dan konseling diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi

Akademik.

Pasal 47

Cuti Akademik

(1) Mahasiswa diperbolehkan mengambil cuti akademik setelah mengikuti kuliah

sekurang-kurangnya dua semester pertama.

(2) Bagi mahasiswa dengan alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan

harus dirawat di rumah sakit, dan terlambat membayar SPP/UKT) dan hal

tersebut mendapatkan persetujuan Dekan, diperbolehkan mengajukan cuti

akademik meskipun sejak semester pertama.(3) Bagi mahasiswa yang cuti akademik karena terlambat membayar SPP/UKT,

masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai

sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi studi.

(4) Cuti akademik diberikan paling banyak dua semester selama studi di UNG.

(5) Pengajuan cuti akademik dilaksanakan sesuai Kalender Akademik.

(6) Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.

(7) Cuti akademik diatur lebih lanjut dalam Pedoman Administrasi Akademik.

BAB XV

MANAJEMEN AKADEMIK

Pasal 48

(1) Manajemen akademik meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan

evaluasi akademik.

(2) Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat

Universitas, Fakultas/PPs, Jurusan/Program Studi.

(3) Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2

(dua) kali dalam satu semester.

(4) Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui Sistem

Informasi Manajemen Program Studi (SIMPRODI) terintegrasi dengan SIAT.

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

20 September 2020 09:51:03 Dibaca : 21

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo yang berdiri pada 1 September 1963. Awalnya, kampus ini adalah Junior College yang masih menjadi bagian dari FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah.

 

Selama lebih dari 50 tahun, universitas ini telah mengalami enam kali perubahan nama dan tujuh kali pergantian pimpinan. Mulai dari berstatus sebagai cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado sampai diresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo, oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.Universitas Negeri Gorontalo mempunyai moto sebagai Kampus Peradaban. Untuk mewujudkannya, kampus ini membuka pintu untuk berbagai upaya pengembangan manusia, termasuk melalui riset dan penelitian.

 

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd. mengutamakan program tertentu untuk menghadirkan konsep kampus peradaban. Antara lain dengan mendorong jurusan atau program studi untuk bisa mandiri, kreatif dan inovatif tanpa meninggalkan akar budaya lokal.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong