ASPEK HIGIENIS PADA RUMAH MAKAN GORONTALO
I.PENDAHULUAN
undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan diselenggarakan melalui 15 macam kegiatan, salah satunya adalah pengamanan makanan dan minuman. Upaya pengamananmakanan dan minuman akan lebih ditingkatkan untuk mendukung peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna. Semua itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan mutu (Depkes RI, 2009)
isi
69Berdasarkan hygiene sanitasi makan, rumah makan ditinjau dari sumber bahan makanan, pemilihan bahan makanan, pengangkutan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, penyimpanan makanan jadi, pengolahan makanan, dan penyajian makanan. Setiap penilaian memiliki beberapa kritera yang disesuaikan berdasarkan Kepmenkes No 1098 tahun 2003 tentang hygiene sanitasi rumah makan. Hasil dapat dilihat pada tabel diatas.Untuk sumber dan bahan makanan, semua rumah makan memperoleh bahan makanannya dari pasar dan warung. Biasanya bahan makanan mentah yang dibeli di pasar berupa sayur, ikan, tahu, dll.Sedangkan bahan dalam bentuk kemasan biasa dibeli di warung.Sementara untuk pengangkutan bahan makanan, semua rumah makan tidak memiliki wadah khusus dalam mengangkut bahan yang dibeli dari lokasi penjualan ke lokasi pengolahan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengn Kepmenkes No. 1098 tahun 2003.
Simpulan
Diperlukan kerjasama yang baik dari pihak pengelola terminal dan pihak rumah makan untuk dapat bersama-sama memperhatikan hygiene sanitasi makana pada rumah makan yang berada di areal terminal mengingat bahwa penyediaan makanan pada rumah makan di area Termianl merupakan salah satu penunjang aktivitas sopir bus, pekerja terminal maupun penumpang bus