UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO SEBAGAI KAMPUS PERADABAN DAN SEJARAH
Universitas Negeri Gorontalo, Kampus Bersejarah
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo yang berdiri pada 1 September 1963. Awalnya, kampus ini adalah Junior College yang masih menjadi bagian dari FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah.
Selama lebih dari 50 tahun, universitas ini telah mengalami enam kali perubahan nama dan tujuh kali pergantian pimpinan. Mulai dari berstatus sebagai cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado sampai diresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo, oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
Universitas Negeri Gorontalo sebagai Kampus Peradaban
Universitas Negeri Gorontalo mempunyai moto sebagai Kampus Peradaban. Untuk mewujudkannya, kampus ini membuka pintu untuk berbagai upaya pengembangan manusia, termasuk melalui riset dan penelitian.
Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd. mengutamakan program tertentu untuk menghadirkan konsep kampus peradaban. Antara lain dengan mendorong jurusan atau program studi untuk bisa mandiri, kreatif dan inovatif tanpa meninggalkan akar budaya lokal.
ASPEK HIGIENIS PADA RUMAH MAKAN GORONTALO
I.PENDAHULUAN
undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan diselenggarakan melalui 15 macam kegiatan, salah satunya adalah pengamanan makanan dan minuman. Upaya pengamananmakanan dan minuman akan lebih ditingkatkan untuk mendukung peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna. Semua itu merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan mutu (Depkes RI, 2009)
isi
69Berdasarkan hygiene sanitasi makan, rumah makan ditinjau dari sumber bahan makanan, pemilihan bahan makanan, pengangkutan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, penyimpanan makanan jadi, pengolahan makanan, dan penyajian makanan. Setiap penilaian memiliki beberapa kritera yang disesuaikan berdasarkan Kepmenkes No 1098 tahun 2003 tentang hygiene sanitasi rumah makan. Hasil dapat dilihat pada tabel diatas.Untuk sumber dan bahan makanan, semua rumah makan memperoleh bahan makanannya dari pasar dan warung. Biasanya bahan makanan mentah yang dibeli di pasar berupa sayur, ikan, tahu, dll.Sedangkan bahan dalam bentuk kemasan biasa dibeli di warung.Sementara untuk pengangkutan bahan makanan, semua rumah makan tidak memiliki wadah khusus dalam mengangkut bahan yang dibeli dari lokasi penjualan ke lokasi pengolahan. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengn Kepmenkes No. 1098 tahun 2003.
Simpulan
Diperlukan kerjasama yang baik dari pihak pengelola terminal dan pihak rumah makan untuk dapat bersama-sama memperhatikan hygiene sanitasi makana pada rumah makan yang berada di areal terminal mengingat bahwa penyediaan makanan pada rumah makan di area Termianl merupakan salah satu penunjang aktivitas sopir bus, pekerja terminal maupun penumpang bus
PEMANFAATAN TATA RUANG DALAM KEHIDUPAN DI GORONTALO
PendahuluanKeanekaragaman hayati yang dimiliki negara Indonesia merupakan potensi ataupun modalyang sangat besar bagi masyarakat indonsesia untuk dapat dimanfaatkan. Salah satu potensiyang besar di Indonesia adalah sumber daya hutannya dan hal ini dapat dijadikan sebagaisumber devisa bagi negra Indonesia. Untuk itu dalam kegiatan pembangunansumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) tersebut harus diarahkan untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsipkeberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang.ISI.Pemanfaatan Tata Ruang Program Penataan Ruang bertujuan meningkatkan sistem penyusunanrencana tata ruang, memantapkan pengelolaan pemanfaatan ruang, dan memantapkanpengendalian pemanfaatan ruang terutama untuk mempertahankan pemanfaatan fungsi lahanirigasi teknis dan kawasan-kawasan lindung; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasipenataan ruang di daerah, baik aparat pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan yudikatifmaupun lembaga-lembaga dalam masyarakat agar rencana tata ruang ditaati oleh semua pihaksecara konsisten. Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsistendan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan,keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang danmeningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan daerah.KesimpulanPenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang demi kelestarian lingkungan hidup bersifat prventifditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakanatau pencemaran lingkungan hidup. Saat ini instrumen hukum yang cocok ditujukan untukpenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang