Universitas Negeri Gorontalo, Kampus Bersejarah

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo yang berdiri pada 1 September 1963. Awalnya, kampus ini adalah Junior College yang masih menjadi bagian dari FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah.

Selama lebih dari 50 tahun, universitas ini telah mengalami enam kali perubahan nama dan tujuh kali pergantian pimpinan. Mulai dari berstatus sebagai cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado sampai diresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo, oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.

 

Universitas Negeri Gorontalo sebagai Kampus Peradaban

Universitas Negeri Gorontalo mempunyai moto sebagai Kampus Peradaban. Untuk mewujudkannya, kampus ini membuka pintu untuk berbagai upaya pengembangan manusia, termasuk melalui riset dan penelitian.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd. mengutamakan program tertentu untuk menghadirkan konsep kampus peradaban. Antara lain dengan mendorong jurusan atau program studi untuk bisa mandiri, kreatif dan inovatif tanpa meninggalkan akar budaya lokal.

 

ASPEK HIGIENIS PADA RUMAH MAKAN GORONTALO

19 September 2020 15:16:27 Dibaca : 8

I.PENDAHULUAN

undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa peningkatan dan pemantapan upaya kesehatan diselenggarakan melalui 15 macam kegiatan,  salah  satunya  adalah  pengamanan  makanan  dan  minuman.  Upaya pengamananmakanan  dan  minuman  akan  lebih  ditingkatkan  untuk  mendukung peningkatan  dan  pemantapan  upaya  kesehatan  secara  berhasil  guna  dan  berdaya guna.  Semua  itu  merupakan  upaya  untuk  melindungi  masyarakat  dari  makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan mutu (Depkes RI, 2009)

 

isi

 

69Berdasarkan  hygiene  sanitasi  makan,  rumah  makan  ditinjau  dari  sumber bahan   makanan,   pemilihan   bahan   makanan, pengangkutan   bahan   makanan, penyimpanan bahan  makanan, penyimpanan makanan  jadi, pengolahan makanan, dan   penyajian   makanan.   Setiap   penilaian   memiliki   beberapa   kritera   yang disesuaikan berdasarkan Kepmenkes No 1098 tahun 2003 tentang hygiene sanitasi rumah makan. Hasil dapat dilihat pada tabel diatas.Untuk  sumber  dan  bahan  makanan,  semua  rumah  makan  memperoleh bahan makanannya dari pasar dan warung. Biasanya bahan makanan mentah yang dibeli  di  pasar  berupa  sayur,  ikan,  tahu,  dll.Sedangkan  bahan  dalam bentuk kemasan biasa dibeli di warung.Sementara untuk pengangkutan bahan makanan, semua rumah makan tidak memiliki wadah khusus dalam mengangkut bahan yang dibeli  dari  lokasi  penjualan  ke  lokasi  pengolahan.  Hal  ini  tentu  saja  tidak  sesuai dengn Kepmenkes No. 1098 tahun 2003.

 

Simpulan

Diperlukan  kerjasama  yang  baik  dari  pihak  pengelola  terminal  dan  pihak rumah makan untuk dapat bersama-sama memperhatikan hygiene sanitasi makana pada  rumah  makan  yang  berada  di  areal  terminal  mengingat  bahwa  penyediaan makanan  pada  rumah  makan  di  area  Termianl  merupakan  salah  satu  penunjang aktivitas sopir bus, pekerja terminal  maupun penumpang bus

PEMANFAATAN TATA RUANG DALAM KEHIDUPAN DI GORONTALO

19 September 2020 15:05:49 Dibaca : 8

PendahuluanKeanekaragaman hayati yang dimiliki negara Indonesia merupakan potensi ataupun modalyang sangat besar bagi masyarakat indonsesia untuk dapat dimanfaatkan. Salah satu potensiyang besar di Indonesia adalah sumber daya hutannya dan hal ini dapat dijadikan sebagaisumber devisa bagi negra Indonesia. Untuk itu dalam kegiatan pembangunansumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) tersebut harus diarahkan untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsipkeberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang.ISI.Pemanfaatan Tata Ruang Program Penataan Ruang bertujuan meningkatkan sistem penyusunanrencana tata ruang, memantapkan pengelolaan pemanfaatan ruang, dan memantapkanpengendalian pemanfaatan ruang terutama untuk mempertahankan pemanfaatan fungsi lahanirigasi teknis dan kawasan-kawasan lindung; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasipenataan ruang di daerah, baik aparat pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan yudikatifmaupun lembaga-lembaga dalam masyarakat agar rencana tata ruang ditaati oleh semua pihaksecara konsisten. Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsistendan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan,keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang danmeningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan daerah.KesimpulanPenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang demi kelestarian lingkungan hidup bersifat prventifditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakanatau pencemaran lingkungan hidup. Saat ini instrumen hukum yang cocok ditujukan untukpenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong