PEMANFAATAN TATA RUANG DALAM KEHIDUPAN DI GORONTALO

19 September 2020 15:05:49 Dibaca : 8

PendahuluanKeanekaragaman hayati yang dimiliki negara Indonesia merupakan potensi ataupun modalyang sangat besar bagi masyarakat indonsesia untuk dapat dimanfaatkan. Salah satu potensiyang besar di Indonesia adalah sumber daya hutannya dan hal ini dapat dijadikan sebagaisumber devisa bagi negra Indonesia. Untuk itu dalam kegiatan pembangunansumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) tersebut harus diarahkan untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsipkeberlanjutan pembangunan nasional di masa mendatang.ISI.Pemanfaatan Tata Ruang Program Penataan Ruang bertujuan meningkatkan sistem penyusunanrencana tata ruang, memantapkan pengelolaan pemanfaatan ruang, dan memantapkanpengendalian pemanfaatan ruang terutama untuk mempertahankan pemanfaatan fungsi lahanirigasi teknis dan kawasan-kawasan lindung; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasipenataan ruang di daerah, baik aparat pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan yudikatifmaupun lembaga-lembaga dalam masyarakat agar rencana tata ruang ditaati oleh semua pihaksecara konsisten. Sasaran yang diharapkan adalah tersedianya rencana tata ruang yang konsistendan efektif sesuai dengan kaidah penataan ruang di antaranya mengindahkan kenyamanan lingkungan,keamanan serta budaya dan adat masyarakat setempat; tertibnya pemanfaatan ruang danmeningkatnya kinerja kelembagaan pengelolaan penataan ruang di pusat dan daerah.KesimpulanPenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang demi kelestarian lingkungan hidup bersifat prventifditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakanatau pencemaran lingkungan hidup. Saat ini instrumen hukum yang cocok ditujukan untukpenegakan hukum terhadap pemanfaatan tata ruang

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong