Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

01 March 2013 10:48:05 Dibaca : 1949

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :

1.Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum;

2.Pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum;

3.Pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya;

4.Pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual;

5.Pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual;

6.Pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia;

7.Pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum, dan diseminasi hak asasi manusia;

8.Pengkoordinasian program legislasi daerah;

9.Pelaksanaan pengkoordinasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

10.Pengawasan pelaksanaan teknis di bidang hukum.

 

 

http://www.google.com