lucunya negeri ini
Cucu kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Airlangga Satriadhi Yudhoyono mengalami kelainan pada bagian ususnya sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dengan penanganan di RS milik pemerintah itu, peralatan bedah yang disiapkan sudah cukup memadai.
"Kondisinya cukup baik. Di samping kita bersyukur oleh karena tenaga ahli yang melakukan itu bedah anak maupun anestesinya, peralatannya di RSCM cukup memadai," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/2) kemarin.
Dalam waktu yang tak terpaut jauh, seorang bayi mungil, Dera Nur Aini meninggal dunia lantaran tidak mendapatkan perawatan yang maksimal, setelah ditolak oleh 10 rumah sakit, termasuk RSCM.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi membantah rumah sakit pilih-pilih dalam menangani pasien. Dia juga membantah ada perlakuan berbeda antara Airlangga dengan Dera Nur Anggraini. Sebab, ada larangan dari undang-undang untuk menerima pasien dari golongan manapun.
"Yah nggak lah yah," jawabnya saat ditanya perbedaan penanganan Airlangga dan Dera.
Menurutnya, saat ini RSCM masih dalam tahap renovasi sekaligus tengah melengkapi infrastruktur yang dirasakan kurang. "Selain melengkapi RSCM, kita wajib punya jaringan sehingga tidak bergantung pada satu rumah sakit. Tapi semua RS," pungkasnya.
Pihak RSCM mengaku tidak memiliki banyak inkubator atau NICU, sehingga saat orangtua Dera ke RSCM, pihak rumah sakit menolak karena alat sudah penuh.
"Dia datang ke sini, posisinya alatnya 10 sudah penuh, sedangkan pasien lainnya sudah ada yang ngantre," kata Direktur Utama RSCM Akmal Taher ketika dihubungi di Jakarta, Senin (18/2) lalu.
Dia menambahkan, saat ayah Dera, Elias Setya Nugroho mendaftarkan putrinya, Dera Nur Anggraini, di RSCM berada di urutan terakhir. Sementara, jumlah antrean mencapai enam orang.
"Ada 6 antrean," ucap Taher.
Saat masih hidup, Dera Nur Anggraini harus segera dioperasi. Tempat rumah sakit Dera lahir, Zahira, tidak mampu berbuat banyak karena kekurangan alat medis.
Setelah itu, orang tua Dera, Elias Setya Nugroho langsung berusaha mencari rumah sakit rujukan. Rumah sakit pertama yang menjadi tujuan adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pertama kali daftar, Elias yang tidak mempunyai Kartu Jakarta Sehat (KJS) hanya mendapatkan jawaban bahwa ruangan rumah sakit penuh. Waktu itu Elias hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Elias hanya diminta kembali ke RSCM keesokan harinya. Karena sudah larut malam waktu itu, Elias akhirnya memutuskan tetap menunggu di rumah sakit dan memilih tidur di parkiran rumah sakit.
"Saya sampai nginep di RSCM. Tapi paginya ke sana lagi, jawabannya tetap masih penuh ruangannya," kata Elias kepada kepada merdeka.com, Senin (18/2).
Kemudian, Elias pergi ke rumah sakit lain. Tujuan kedua adalah Rumah Sakit Harapan Kita. Jawabannya pun tak kalah menyakitkan. Sama-sama ditolak. Elias juga ke beberapa rumah sakit lain seperti RS Fatmawati, tapi hasilnya juga nihil.
Karena tak kunjung mendapat pertolongan, Dera meninggal dunia pada Sabtu (16/2) lalu. Bayi mungil itu mengalami sakit pada pernapasannya karena tak kunjung dioperasi dan akhirnya meninggal dunia.
hukum menikah dengan wanita hamil
Menikahi Wanita Yang Sedang hamil
Pertanyaan
Apakah pernikahan seperti itu sah? Bagaimana keabsahan perwalian anak yang lahir ataukah sang anak tidak memiliki ayah ?
_______________________________________________
Jawab
STATUS NIKAHNYA
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat. [1]
Pertama : Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya. [2]
Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
اَلزَّانÙيْ لاَ يَنْكÙØ٠إÙلاَّ زَانÙيَةً أَوْ Ù…ÙشْرÙكَةً وَالزَّانÙيَة٠لاَ يَنْكÙØÙهَا Ø¥Ùلاَّ زَان٠أَوْ Ù…ÙشْرÙÙƒÙŒ ÙˆÙŽØÙرّÙÙ…ÙŽ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ عَلى الْمÙؤْمÙÙ†Ùيْنَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. [3]
Syeikh Al-Utsaimin rahimahulah berkata, “Kita dapat mengambil satu hukum dari ayat ini. Yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina. Artinya, seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh (bagi seseorang) menikahkannya kepada puterinya.” [4]
Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. [5] Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak). [6] Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah k, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah Azza wa Jalla dalam membuat syari’at. Allah Azza wa Jalla berfirman.
أَمْ Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ Ø´Ùرَكَاء٠شَرَعÙوْا Ù„ÙŽÙ‡Ùمْ Ù…ÙÙ†ÙŽ الدّÙيْن٠مَا لَمْ يَأْذَنْ بÙه٠اللهÙ
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?[7]
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah orang musyrik. [8] Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi. [9]
Kedua : Harus beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. [10]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لاَ تÙوْطَأ٠ØَامÙÙ„ÙŒ Øَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْر٠ذَات٠Øَمْل٠Øَتَّى تَسْتَبْرÙØ£ÙŽ بÙØَيْضَةÙ
Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. [11]
Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لاَ ÙŠÙŽØÙلّ٠ÙلامْرÙئ٠يÙؤْمÙن٠بÙالله٠وَالْيَوْم٠اْلآخÙر٠أَنْ يَسْقÙيْ مَاءَه Ùزَرْعَ غَيْرÙÙ‡Ù
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain. [12]
Mungkin sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainy dan hendak menikahinya. Maka jawabnya ialah sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah, “Tidak boleh menikahinya hingga dia bertaubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya. Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.” [13]
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, "Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah bertaubat) ingin menikahinya, maka wajib baginya menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah. Bila ternyata si wanita dalam keadaan hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah melahirkan kandungannya. Sebagai pengamalan hadits Nabi n yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.” [14]
Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahu bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
STATUS ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAH.
Bagaimana status anak hasil perzinaan tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu sebagai anaknya. Sedangkan dia mengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan dia. Menurut syari’at benarkah yang seperti itu ?
Madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) telah sepakat. Anak hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki. Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. [15] Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
اَلْوَلَد٠لÙلْÙÙرَاش٠وَلÙلْعَاهÙر٠الØْجَر
Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [16]
Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan. [17]
Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
اَلْوَلَد٠لÙلْÙÙرَاش٠وَلÙلْعَاهÙر٠الØْجَر
Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) [18]
Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata. [19]
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. [20]
Satu masalah lain. Yaitu bila wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra’ dengan satu kali haidl. Kemudian digauli, hamil dan melahirkan anak. Atau dinikahi sewaktu hamil. Kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan dimuka (bahwa pernikahan itu tidak sah). Bagaimanakah status anak yang baru terlahir itu ?
Bila orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, (baik) karena taqlid kepada seseorang (ulama) yang membolehkannya, atau tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka anak yang terlahir karena pernikahan seperti itu tidak dinasabkan kepadanya. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita dimasa ‘iddahnya. Apabila mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ‘iddahnya. Maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya, padahal pernikahan pada masa ‘iddah itu batal (tidak sah) dengan ijma para ulama. Yang berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. [21]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa. Beliau berkata, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahannya (sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya Dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” [22]
Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Maka berarti.
1. Anak itu tidak berbapak.
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
ÙَالسّÙلْطَان٠وَلÙيّ٠مَنْ لاَ ÙˆÙŽÙ„Ùيَّ لَهَا
Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. [23]
Kita berdo’a, semoga seseorang yang keliru menyadari kesalahannya dan bertaubat kembali kepada Allah Azza wa Jalla. Sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya. (Abu Sulaiman).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VI/1423H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Minhajul Muslim
[2]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.
[3]. An Nur : 3.
[4]. Fatawa Islamiyyah 3/246.
[5]. Ibid.
[6]. Ibid 33/245.
[7]. Asy-Syuuraa : 21.
[8]. Syaikh Al-Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246.
[9]. Ibid 3/247.
[10]. Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110.
[11]. Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al-Mundziriy berkata, “Di dalam isnadnya ada Syuraik Al-Qadliy, dan Al-Arnauth menukil dari Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish, bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.”( Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.)
[12]. Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76.
[13]. Fatawa Wa Rasail Asy-Syeikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128.
[14]. Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah 9/72.
[15]. Al-Mabsuth 17/154, Asy-Syarhul Kabir 3/412, Al-Kharsyi 6/101, Al-Qawanin hal : 338, dan Ar- Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.
[16]. Al-Bukhari dan Muslim.
[17]. Taudlihul Ahkam 5/103.
[18]. Al-Bukhari dan Muslim.
[19]. Al-Mabsuth 17/154.
[20]. At-Tamhid 6/183 dari At Taisir.
[21]. Al-Mughniy 6/455.
[22]. Dinukil dari nukilan Al-Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104.
[23]. Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
sejagat tersentak ketika mereka bersyahadat
Tidak ada yang menampik jika Amerika Serikat dikatakan poros dunia saat ini. Bila negara itu bergolak di pelbagai bidang, ekonomi misalnya, hampir sejagat ikut merasakan dampaknya. Tak terkecuali soal perkembangan Islam yang pengaruhnya menampar bagian benua lain.
Pesohor di banyak bidang ramai-ramai meyakini agama dibawa oleh Nabi Muhammad ini. Situs neswone.com pernah melansir mereka yang tertarik pada Islam dari berbagai kalangan mulai olahragawan, hingga model, penyanyi, dan politisi, hampir semua didominasi kulit hitam.
Muhammad Ali, mantan petinju juara dunia kelas berat tiga kali berturut turut ini lahir dengan nama asli Cassius Marcellus Clay Jr. di Kota Louisville, Negara Bagian Kentucky pada 17 Januari 1942. Dia tersohor dengan pukulan mematikan dan hampir seluruh kemenangannya berakhir dengan kalah telak di pihak lawan. Pukulan tanpa bayangannya mematikan, Ali menjadi pujaan rakyat Amerika pada zamannya. Namun dunia sempat tersentak saat dia menyatakan diri masuk Islam hampir empat dekade lalu dan ketaatannya pada agama dia membawa pengaruh luar biasa seperti dilansir situs time.com. Selentingan mengatakan lantaran Ali menjadi muslim banyak penggemarnya menaruh perhatian pada ajaran samawi itu. Beberapa bahkan mengikuti jejak idolanya berpindah keyakinan.
Putri Ali, Laila pun mengikuti jejak ayahnya baik dalam memilih karir maupun keyakinan. Berdua bapak dan anak itu juga sering mengerjakan salat bersama di pelbagai kesempatan seperti dilansir situs islamicproverb.net.
Masih dari dunia olahraga, kali ini tercatat dua pemain basket memeluk Islam yakni Karim Abdul Jabar dan Hakim Olajuwon. Jika Olajuwon memang muslim sejak lahir. Keluarganya penganut Islam taat asal Nigeria yang pindah ke Amerika pada 1968. Sementara Jabar terlahir dengan nama Ferdinand Lesi Alcindor Jr. dari keluarga penganut Katolik Roma taat. Kepindahannya cukup membuat seluruh keluarga terkejut, namun akhirnya mereka mendukung.
Jumlah pemain bola muslim sejagat bahkan saban tahun bertambah. Tak tanggung-tanggung mereka menjadi andalan, macam Mesut Ozil membela Real Madrid. Hal ini memaksa beberapa klub besar memberikan kebijakan khusus bagi pemainnya, dalam latihan maupun pertandingan besar sehingga mereka bisa menjalankan ibadahnya dengan khusyuk.
Jumlah penyanyi rap tersohor berdarah Afro-Amerika memeluk Islam juga semakin banyak. Sebut saja Snoop Dogg, Busta Rhymes, Mos Def, hingga Ice Cube. Di jajaran penyanyi pop nama legendaris Michael Jackson disebut-sebut berpindah keyakinan ke agama Muhammad namun ini masih menjadi perdebatan. Lain halnya dengan sangkakak Jermaine Jackson, dia menyatakan menjadi muslim setelah menikah dengan Halima Rashid, pengusaha perempuan asal Afghanistan pada awal 2000-an, seperti dikutip majalah Rolling Stone.
Angka ini belum ditambah dengan mereka yang menaruh empati penuh pada Islam. Diva musik pop sejagat Madonna pernah mengatakan sudah saatnya Gedung Putih dipimpin oleh orang muslim meski akhirnya dia salah kaprah menyebut Presiden Barack Hussein Obama penganut Islam. Penyanyi rap perempuan fenomenal Eve dan Erykah Badu keduanya mengaku telah mendalami Islam namun belum menemukan pembimbing yang tepat untuk menuntun mereka berpindah keyakinan. Badu bahkan telah membuat tato nama Allah di bahu kanan-kiri bagian depan.
ayo pacaran,selingkuh,ttm,berzinah,dosa sehingga kita sekarat
P- PELAJARI
A- AL'QURAN
C- CINTAI
A- ALLAH&
R- ROSUL
A- AMAL MA'RUP
N- NAHY MUNGKAR
Dalam pacaran kita di wajibkan:
SELINGKUH
(SEmbahyang LIma wKTU tnpa
jenUH)
juga jangan lulpa
TTM
(Tahajud Tengah Mlm)
& sering lah
BERZINAH
(BERZakat INfaq & sedekAH)
Yg terakhir lakukan lh
DOSA
(DO'a dgn Sabar & IKhlas)
lakukanlah iya tiap hari pasti
hidup Qt
akan SEKARAT
(SElamat duniA N akhirat)
Percakapan Bayi Dengan Malaikat
Suatu pagi seorang bayi siap
untuk dilahirkan ke dunia.
Dia bertanya kepada Tuhan,
Bayi : "Para malaikat di sini
mengatakan bahwa besok Engkau
akan mengirimku ke dunia, tetapi
bagaimana cara saya hidup di
sana? saya begitu kecil & lemah."
Tuhan : "Aku sudah memilih 1
malaikat untukmu. Ia akan
menjaga dan mengasihimu."
Bayi : "Tapi di sini di dalam surga
apa yang pernah kulakukan
hanyalah bernyanyi dan tertawa.
Ini sudah cukup bagi saya."
Tuhan : "Malaikatmu akan
bernyanyi dan tersenyum
untukmu setiap hari dan kamu
akan merasakan kehangantan
cintanya dan menjadi lebih
berbahagia."
Bayi : "Dan bagaimana saya bisa
mengerti saat orang-orang
berbicara kepadaku jika saya
tidak mengerti bahasa mereka?"
Tuhan : "Malaikatmu akan
berbicara kepadamu dengan
bahasa paling indah yang pernah
engkau dengar dan dengan
penuh kesabaran dan perhatian
dia akan mengajarkanmu
bagaimana cara berbicara."
Bayi : "Apa yang akan saya
lakukan saat saya ingin berbicara
kepadamu?"
Tuhan : "Malaikatmu akan
mengajarkanmu bagaimana cara
berdoa."
Bayi : "Saya dengar bahwa di
bumi banyak orang yang jahat,
siapakah nanti yang akan
melindungi saya?"
Tuhan : "Malaikatmu akan
melindungimu walaupun hal itu
akan mengancam jiwanya."
Bayi : "Tapi saya pasti akan sedih
karena tidak melihatMu lagi."
Tuhan : "Malaikatmu akan
menceritakan padamu tentang-
Ku dan akan mengajarkan
bagaimana agar kamu bisa
kembali kepada-Ku, walaupun
sesungguhnya Aku akan selalu
berada di sisimu."
Saat itu surga begitu tenangnya
sehingga suara dari Bumi dapat
terdengar dan sang bayi pun
bertanya perlahan,
"Tuhan, jika saya harus pergi
sekarang, bisakah Engkau
memberitahuku nama malaikat
tersebut?"
Jawab Tuhan,
"Kamu akan memanggil
malaikatmu, IBU."
So, Malaikatmu Yang Selama Ini
Mencintai, Menyanyangi &
Merawatmu Dengan Ikhlas
Sampai Saat Ini Adalah IBU.
Jadi Begitu Besar Pengorbanan
IBU Kita Untuk Kita Semua..