Maanfaat berorganisasi.bagi mahasiswa

04 August 2021 11:41:47 Dibaca : 11

Bagi kebanyakan orang menjadi mahasiswa itu sulit, namun jika dilakukan dengan benar dan jujur maka lebih mudah dan menyenangkan. Organisasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Melalui organisasi, mahasiswa dapat banyak hal positif seperti menerima pelatihan soft skill, interpersonal skill, dan character building. Banyak sekali manfaat dari pengalaman berorganisasi. 

Menambah Wawasan 

Dengan bergabung dalam suatu organisasi, mahasiswa akan belajar banyak hal. Misalkan membuat proposal acara, mengatur anggaran, mencari sponsor atau donatur, dan menghubungi banyak orang, sehingga secara tidak langsung dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.

Memperluas Hubungan

Organisasi adalah perkumpulan yang terdiri dari banyak mahasiswa yang tentunya bersal dari jurusan yang berbeda, daerah yang berbeda, dan cara berbicara yang berbeda. Karena pergaulan yang lebih luas dan peningkatan intensitas bertemu orang baru, mahasiswa akan merasakan manfaat berorganisasi. 

Meningkatkan Keterampilan Komunikasi 

Sebuah organisasi memungkinkan mahasiswa untuk bertemu banyak orang. Hal ini mendorong setiap anggota untuk meningkatkan keterampilan komunikasi tatap muka dan juga dapat melatih mahasiswa untuk berbicara di depan umum. 

Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan 

Dalam suatu organisasi terdapat struktur organisasi yang dipimpin oleh sorang ketua. Namun, keterampilan kepemimpinan harus ada pada setiap anggota organisasi, baik itu sekretaris, bendahara, atau departemen lain seperti hubungan masyarakat, evaluasi dan pengembangan, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan setiap mahasiswa yang bergabung dengan organisasi. 

Manfaat,berorganisasi,bisa berkomonikasi dengan siap saja,dan juga bisa mendaptkan pengalaman

Perlindungan Hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting untuk meningkatkan insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi. Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, tentu insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi menjadi berkurang, karena orang lain dengan mudah bisa mencuri hasil karya yang kita buat dengan mudah.

Bila hak kekayaan intelektual dapat dilindungi dengan baik, maka para inovator dan pembuat karya bisa menikmati manfaat dari karya yang mereka buat dengan susah payah. Seseorang tidak bisa dengan mudah mencuri hasil karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Ia akan dipaksa menggunakan pikirannya untuk berinovasi dan membuat sesuatu yang baru yang dapat bermanfaat bagi banyak orang.

Adanya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual tentunya merupakan hal yang sangat penting untuk hadir dan ditegakkan. Peran pemerintah dalam perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting, karena tanpa adanya peran aktif dari pemerintah, tentu sangat mustahil kita bisa menegakkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

Namun, peran pemerintah saja tidak cukup dalam menegakkan hak kekayaan intelektual tersebut. Dibutuhkan juga peran aktif berbagai lembaga terkait lainnya agar perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat semakin baik, sehingga inovasi di negara kita dapat semakin meningkat.

Salah satu lembaga terkait yang paling sering dilihat sebagai aktor penting adalah badan usaha, khususnya badan usaha yang bergerak di industri kreatif, seperti kerajinan, seni, dan lain sebagainya. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, badan usaha yang bergerak di bidang industri kreatif merupakan pihak yang akan paling berpengaruh dari penegakan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bila perlindungan hak kekayaan intelektual tidak ditegakkan, merekalah yang akan paling merugi, karena mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari produk yang telah mereka buat secara maksimal.

Namun, selain badan usaha, ada pula badan terkait lain yang memiliki peran tidak kalah pentingnya untuk berperan aktif untuk penegakan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Lembaga tersebut adalah lembaga perguruan tinggi yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pihak yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita. 

Lembaga pendidikan tinggi sebagai lembaga akademis merupakan lembaga yang memiliki sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan dan menjalankan berbagai riset dan penelitian.

Untuk itu, sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya. Melalui sosialisasi pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di perguruan tinggi, diharapkan akan semakin mendorong semangat para civitas academica untuk melakukan penelitian sehingga bisa meningkatkan akreditasi kampus mereka (duniadosen.com, 5/5/2017).

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual di ranah lembaga perguruan tinggi ini tidak cukup hanya pada aspek pendaftaran saja, namun juga harus ditingkatkan pada aspek pemanfaatan. Pemanfaatan kekayaan intelektual ini merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi berbagai perguruan tinggi yang memiliki hak kekayaan intelektual tersebut. Jangan sampai perguruan tinggi hanya berfokus pada pendaftaran saja

Maka dari itu, sangat penting bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengubah paradigma mereka. Pemanfaatan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perguruan tinggi adalah hal yang sangat penting agar perguruan tinggi dapat semakin independen dan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah untuk melakukan riset dan mengembangkan institusinya (hukumonline.com, 27/5/2021).

Berita baiknya adalah, saat ini sudah ada lembaga di berbagai perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mendorong aktivitas kreatif dan inovatif serta membantu perguruan tinggi negeri dalam rangka mengelola dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki. Lembaga tersebut bernama Sentra Kekayaan Intelektual (SKI), yang tersebar di berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Proses pemanfaatan kekayaan intelektual sendiri bukan merupakan sesuatu yang tidak ada masalah dan tantangan tersendiri. Berbagai permasalahan yang kerap muncul diantaranya adalah terkait dengan perjanjian lisensi, konflik kepentingan, dan kapabilitas serta kemampuan berbagai lembaga pendidikan tinggi tersebut untuk melakukan negosiasi (ugm.ac.id, 27/5/2018).

Oleh karena itu, keberadaan SKI ini sangat penting dalam membantu dan mensosialisasikan pentingnya mendaftarkan serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual bagi perguruan tinggi. Hal ini sangat penting dilakukan, agar jangan sampai berbagai karya-karya penting yang dibuat oleh universitas atau lembaga pendidikan tinggi tersebut, yang dapat membawa manfaat besar tidak hanya bagi lembaga tersebut tapi juga bagi masyarakat secara luas, menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

 

Pembelajaran online dimasa pandemi untuk mahasiswa

04 August 2021 11:11:58 Dibaca : 13

Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, saja, namun juga berdapak terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek pendidikan. Mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah, sampai tingkat perguruan tinggi ikut terkena dampaknya. Banyak perubahan cara pembelajaran untuk mahasiswa yang harus disesuaikan pada kondisi pandemi ini. Menurut Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi, pembelajaran di perguruan tinggi diselenggarakan dengan belajar mandiri dan terbimbing, menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital, memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta interaksi berbasis teknologi dan komunikasi dengan meminimalisir interaksi secara langsung. Untuk mencapai learning outcome yang diharapkan perlu adanya keseimbangan antara belajar mandiri dan terbimbing. 

Untuk menciptakan suatu sistem pembelajaran online yang terintegrasi sehingga menyerupai kuliah fisik, perlu diperhatikan beberapa aspek berikut ini :

1. Presensi Kehadira

Sebaiknya ada dua sistem presensi, yaitu presensi masuk dan akhir kuliah. Presensi masuk bertujuan untuk mengetahui apakah mahsiswa hadir tepat waktu atau tidak. Mahasiswa harus melakukan presensi terlebih dahulu sebelum mengikuti kelas lalu mahasiswa dapat mengakses link kuliah yang disediakan. Kemudian adanya presensi akhir, agar mahasiswa tidak meninggalkan ruang kuliah yang dapat diakses setelah dosen selesai memberikan kuliah.

2. Durasi kuliah

Seharusnya durasi kuliah online harus sesuai dengan SKS yang ditetapkan. Dosen memberikan kuliah selama waktu yang disediakan, juga memberi tugas apabila perlu. Sistem ini bisa mengetahui apakah waktu kuliah yang diberikan sudah sesuai atau tidak.

3. Penugasan

Perlu disediakan menu khusus untuk memudahkan mahasiswa dan dosen dalam hal penugasan, terkait ketentuan tugas, mengupload tugas, dan batas waktu mengumpulkan tugas. Selama penugasan dosen tetap membuka forum diskusi apabila ada yang belum dimengerti atau sekedar mengkonfirmasi kebenaran. Forum diskusi tesebut dapat diakses oleh peserta kuliah dan dosen. Setelah tugas dikumpulkan harus ada feedback atau evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan kesalahan dari mahasiswa.

4. Jadwal kuliah

Jadwal kuliah harus sesuai dengan yang dijadwalkan oleh akademik, terkecuali ada halangan. Jika harus mengganti jadwla perlu komunikasi dengan mahasiswa agar tidak bentrok dengan jadwal mata kuliah lain. Pengumuman jadwal kuliah yang baru dapat dilakukan H-1 sehingga tidak terkesan mendadak.

Mahasiswa adalah agen perubahan, di masa pandemi ini tentu banyak hal yang dapat dilakukan mahasiswa. Kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa, seperti menjadi relawan penanganan COVID-19, mengedukasi masyarakat melalui media sosial maupun komunitas, berpartisipasi dalam proyek penelitian terkait COVID-19, dsb. Peranan mahasiswa tersebut seharusnya masuk ke dalam kurikulum sehingga mendapatkan SKS seperti mata kuliah lainnya. Hal ini sejalan dengan program kampus merdeka, dimana mahasiswa diberikan hak belajar 3 semester di luar program studi, yakni 1 semester berupa mata kuliah di luar program studi dan 2 semester berupa aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Aktivitas yang dilakukan dapat berupa pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, membangun desa, asistensi mengajar, proyek indenpenden, penelitian, kegiatan wirausaha, maupun proyek kemanusiaan. Proyek kemanusiaan ini dapat saja berupa usaha dalam penanganan COVID-19. Dengan begitu, mahasiswa dapat terjun langsung ke masyarakat sekaligus memenuhi SKS pada semester tersebut.

Perihal tugas akhir, menurut Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 menyampaikan bahwa masa belajar mahasiswa yang berakhir tahun 2020 dapat diperpanjang 1 semester. Terntu saja hal ini sangat meringankan mahasiswa yang terancam drop out atau sedang dalam proses penelitian tugas akhir. Beberapa kampus telah mengganti sistem tugas akhir dengan penulisan review artikel. Tugas akhir biasanya berupa penelitian yang memerlukan pengambilan data di laboratorium, instansi, ataupun lapangan. Hal ini cukup berisiko terhadap penularan virus corona. Apabila tugas akhir tersebut berupa review artikel, maka mahasiswa tidak perlu keluar rumah, cukup mengkaji dan mengumpulkan artikel dari jurnal-jurnal terkait dari rumah saja.

Meskipun kita harus melakukan perubahan, namun bukan berarti kualitas dan output pembelajaran juga menurun. Perlu adanya pemanfaatan teknologi yang terintegrasi serta perlu adanya evaluasi untuk beberapa kondisi agar bisa diadaptasi menyeuaikan kondisi pandemi sekarang.

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong