materi hardskill
hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
uu no 23 tahun 2004 tentang KDRT
banyak fenomena di masyarakat tentang KDRT, banyak dibahas
2 konteks KDRT yaitu:
- fisik
- physics
bisa melakukan kepada pihak yang berwajib apabila menjadi korban KDRT, karena ada hukum yang mengaturnya. dalam konteks UU, pembantu adalah anggota keluarga. KDT masuk pada delik aduan . peran orang tua sangat dibutuhkan untuk melakukan study anak, caanya memberikan perhatian kepada anak. pertikaian orang tua tidak boleh di depan anak. fisik maupun physics sama sanksinya yaitu hukuman selama 4 tahun. tujuan hukum yaitu menyelesaikan masalah, bukan mencari masalah.
materi boarding school
3 hukuman
1. sanksi berat
2. sanksi sedang
3. sanksi ringan
2 karakter sanksi
- tertulis
- tidak tertulis
disertai dengan poin, akan disurati orang tua apabila poin melebihi. batas bertamu hanya samoai jam setengah , pintu ditutup jam 9. bertamu didalam, bukan diluar.
izin hanya selan aktivitas kuliah, izin di tutor boarding. masalah kebersihan masih bagus, tapi lebih ditingkatkan. suara di kontrol, jangan memutar musik terlalu keras.
materi
materi
berbicara tentang softskill, berarti berbicara mengenai karakteristik dan keterampilan yang ada pada diri kita. dalam melakukan segala sesuatu tidak boleh bersikap sombong tetapi berlakulah menjadi orang yang jujur dan bisa mengendalikan emosi. untuk menggapai cita-cita maka di butuhkan pengorbanan .