Pentingnya Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 silam menyebabkan perubahan di berbagai aspek kehidupan, terutama sangat berpengaruh signifikan di aspek kesehatan masyarakat. Sehingga, pelaksanaan program-program bidang kesehatan kini terfokus pada penanganan Covid-19.
Covid-19 menuntut untuk melakukan perubahan, baik dalam hal cara berpikir, cara berperilaku, dan cara bekerja. Tantangan selanjutnya adalah cara berpikir dan cara berperilaku yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan tangguh terhadap ancaman penyakit termasuk dari penyakit hari esok.
Peran tenaga kesehatan masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19 pada setiap level intervensi. Utamanya pada level masyarakat untuk melakukan komunikasi risiko dan edukasi masyarakat terkait protokol kesehatan untuk melawan Covid-19 dan mensosialiasikan kepada masyarakat luas untuk tidak takut atau khawatir menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Kemudian untuk melakukan contact tracing & tracking (penyelidikan kasus dan investigasi wabah), serta fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat. Tenaga kesehatan masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami pola-pola promotif dan preventif Covid-19 di masyarakat. Itu diperlukan dalam merancang program dan kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Tenaga kesehatan masyarakat memiliki peran utama dalam mengedukasi masyarakat terkait dengan pencegahan penyakit menular dan tidak menular serta menjaga lingkungan dan masyarakat agar tetap berperilaku untuk hidup bersih, sehat, taat dan disiplin protokol kesehatan baik di rumah maupun di lingkungan sekitar, karena perilaku individu adalah kunci keberhasilan dalam menangani Covid-19.
Strategi yang diusulkan seperti menempatkan tenaga kesehatan masyarakat di tempat-tempat umum yang berisiko tinggi penularan virus. Itu dilakukan sebagai upaya mempromosikan adaptasi kebiasaan baru dan protokol kesehatan di tenaga kesehatan masyarakat.
Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Mahasiswa
Pada Desember 2019 dilaporkan bahwa virus corona jenis SARS-CoV-2 pertama kali muncul. Virus yang menyebabkan gangguan pernafasan itu telah menyebar ke hampir semua negara di dunia. Penyebarannya begitu cepat, 3 bulan setelah laporan pertama di Wuhan China, virus itu telah masuk ke Indonesia.
Melihat sebaran virus corona, organisasi kesehatan dunia WHO telah mendeklarasikan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global. Sebagai upaya penghentian laju penyebaran virus, banyak negara yang menerapkan lockdown untuk menghentikan segala aktivitas keluar maupun yang akan masuk kedalam negeri. Di Indonesia sendiri, meskipun tidak sepenuhnya menerapkan lockdown, namun banyak daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sekarang juga menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya masing-masing. Masyarakat diminta untuk berdiam diri di rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah.
Membatasi diri untuk tetap tinggal di rumah dalam jangka waktu lama tentu menimbulkan banyak sekali akibat. Namun hal ini juga menimbulkan berbagai dampak negatif, terutama pada sektor perekonomian dan pendidikan di Indonesia. Banyak sekali kerugian yang dialami oleh industri besar, menengah maupun kecil yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawannya. Pada sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar terpaksa harus dilakukan dengan menggunakan sistem daring. Meskipun belum ada penelitian resmi yang menyatakan seberapa besar efektivitas pembelajaran sistem daring ini dibandingkan dengan pembelajaran secara manual, namun melihat realitas saat ini banyak dari kaum pelajar dan mahasiswa yang mengeluhkan pembelajaran jarak jauh tersebut. Fenomena ini semakin lama menimbulkan berbagai dampak, terutama pada aspek kejiwaan mahasiswa. Berikut berbagai dampak pandemi Covid-19 bagi mahasiswa:
1. Secara psikologis mempengaruhi kejiwaan mahasiswa karena perubahan sistem pembelajaran yang tadinya manual menjadi sistem daring. Ketidak siapan diri ini memaksa mahasiswa untuk mau tidak mau mengikutinya.
2. Minimnya aktivitas yang dilakukan dirumah. Jika selama ini mahasiswa terbiasa bersosialisasi dengan teman di kampus, namun saat pandemi mereka diharuskan untuk tinggal di rumah sehingga hal itu menjadi terbatasi.
3. Susahnya kuliah daring. Kekurangan pada pembelajaran dengan menggunakan sistem daring diantaranya, terdapat kendala pada jaringan internet, membutuhkan biaya untuk membeli paket internet, mencari referensi dalam mengerjakan tugas, tidak terikat waktu sehingga harus selalu stand by, tidak efisien dalam hal tenaga, waktu dan biaya.
Tentang Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo. Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari:
1. Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963,
2. Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963,
3. IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965,
4. FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982,
5. STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993,
6. IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.
Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963. Motto dari Universitas Negeri Gorontalo sendiri adalah Unggul dan Berdaya Saing.
Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia).
Pada masa pemerintahan gubernur provinsi gorontalo Rusli Habibie, pergantian nama Universitas Negeri Gorontalo sempat diusulkan menjadi UBJ Habibie (Universitas BJ Habibie). Namun kemudian para mahasiswanya menolak. Sebab dianggap akan menghilangkan entitas jati diri rakyat Provinsi Gorontalo.