Dampak PPKM bagi Mahasiswa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan melihat kondisi pandemi yang semakin meningkat. Saat ini, PPKM lebih diperketat dengan mengubah status PPKM mikro menjadi PPKM darurat. PPKM darurat telah diberlakukan dari tanggal 03 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Lantas, bagaimana penerapan PPKM darurat bagi mahasiswa dalam bidang pendidikan?
Sebelum penerapan PPKM darurat yang diberlakukan tanggal 3 Juli 2021, beberapa daerah telah menerapkan PPKM mikro maupun PSBB, melihat situasi dan kondisi masing-masing daerah. PPKM Mikro dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) memiliki ketentuan, yaitu wilayah/daerah dengan kondisi zona merah, proses KBM dilakukan secara daring dan zona lainnya diberlakukan sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, saat PPKM darurat digelar, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
Kegiatan perkuliahan pun mengikuti kebijakan PPKM tersebut. Sejumlah universitas di seluruh Indonesia, terutama universitas yang berada pada wilayah/daerah yang berdampak PPKM darurat banyak yang menerapkan kebijakan kuliah online atau daring. Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka harus dihentikan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM tersebut, seperti adanya universitas yang tidak memperbolehkan atau tidak mengizinkan mahasiswa untuk masuk ke lingkungan atau beraktivitas kampus selama PPKM darurat dan harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan saat ini.