UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Nah guys,sebelum kuliah atau melanjutkan study di Universitas Negeri Gorontalo alangkah baiknya kalian haru tau terlebih dahulu keberadaan UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO yang dimulai dari
1. Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, 2. Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963, 3. IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 juni 1965, 4. FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 september 1982 5. STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 januari 1993, 6. IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 februari 2001.
Nah guys sementra perubhan IKP NEGERI GORONTALO menjadi UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO sudah di tetapkan dengan surat keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 juli 2004.Di mana hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo pada tanggal 1 september 1963 yang di nyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP no 67 tahun 1963 tanggal 11 juli 1963
KENYAMANAN DALAM BERKULIAH DI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Kebersihan lingkungan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi kenyamanan setiap orang dalam beraktifitas terutama di lingkungan kampus.
Universitas Negeri Gorontalo sangat memperhatikan kenyamanan setiap mahasiswanya.Mahasiswa mahasiswi universitas Negeri Gorontalo akan merasa nyaman berada di lingkungan kampus yang lingkungannya bersih, bahkan bukan hanya para mahasiswa saja yang merasa nyaman berada di tempat yang bersih, para dosen pun akan merasakan nyaman dalam memberikan pelajaran kepada mahasiswa mahasiswi didiknya.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh para mahasiswa dan para dosen adalah harus membiasakan diri dengan kehidupan sehari-hari yang bersih di lingkungan sekita kampusr. Caranya adalah membuang sampah pada tempatnya.
Adapun cara-cara lain yang lebih menjurus ke kegiatan yang biasa dilakukan sehari-hari oleh para mahasiwa itu sendiri terjaga kebersihannya setiap hari. Dan juga setelah selesai membersihkan ruang kelas ataupun ruangan lainnya harus ada kesadaran didalam diri tiap individu untuk selalu menjaga kebersihan dimanapun berada.
PERATURAN AKADEMIK SISTEM PEMBELAJARAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Seperti yang kalian ketahui UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO adalah salah satu universitas negeri yang berakreditas A,nah untuk kalian yang berkeinginan kuliah di UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO ada beberapa peraturan sistem pembelajaran yang harus kalian perhatikan,di mana peraturan tercantum dalam:
Pasal 21 Jadwal Kuliah
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan mengikuti jadwal kuliah sesuai kalender akademik. (2) Jadwal kuliah disusun oleh Sub Bagian Akademik/ Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas berdasarkan usulan dari program studi. (3) Jadwal kuliah diinput ke SIAT sesuai kalender akademik. (4) Jadwal perkuliahan dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu mulai jam 07.30 sampai jam 17.25. (5) Jadwal kuliah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan.
Pasal 22 Kehadiran Mahasiswa
(1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1. (2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit dan ijin. (3) Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter.
Pasal 24 Semester Antara
(1) Semester antara dilaksanakan pada saat libur antar semester (genap ke ganjil), dengan tujuan agar mahasiswa dapat mempercepat masa studinya. (2) Semester antara tidak bersifat wajib. (3) Kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester antara sama dengan kegiatan akademik yang dilaksanakan pada semester ganjil dan semester genap. (4) Persyaratan pelaksanaan kuliah semester antara adalah sebagai berikut: a. Mata kuliah yang diprogramkan dalam semester antara adalah mata kuliah yang juga diberikan dalam semester regular (semester ganjil dan/atau semester genap) baik mata kuliah baru atau mata kuliah ulangan bagi mahasiswa pendaftar. b. Ketentuan jumlah peserta diatur oleh Program Studi. c. Jumlah sks yang dapat diprogramkan maksimum 10 (sepuluh) SKS untuk mata kuliah yang terjadwal pada semester ganjil dan/atau genap. d. Mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiswa adalah mata kuliah teori yang ditawarkan program studi.