KOMISI DISIPLIN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Komisi Disiplin Mahasiswa (KDM) adalah unit yang dibentuk oleh Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan disiplin kepada mahasiswa selama melaksanakan proses pendidikan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Secara umum Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo keadilan dan sekaligus melakukan penegakan (UNG) bertugas:
1. Memberikan pertimbangan keadilan terhadap setiap kejadian (kurikuler, kokurikuler dan ekstra kurikuler), baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan oleh Mahasiswa secara perorangan maupun kelompok yang dapat merugikan kelangsungan proses penyelenggaraan perkuliahaan di Universitas Negeri Gorontalo (UNG);
2. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) administrasi dan akademik bagi Mahasiswa yang terbukti bersalah;
3. Membela mahasiswa yang diadukan oleh pejabat yang berwenang guna diberi sanksi, namun ternyata terbukti tidak bersalah; dan
4. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa yang telah dirugikan, baik secara moral maupun material.
Berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) , Komisi Disiplin Mahasiswa secara khusus bertugas sebagai berikut:
a. Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Mahasiswa (ORMAWA) yakni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)/Unit Kegiatan Khusus (UKK) mengenai pedoman perilaku Mahasiswa dan kegiatan lainnya dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan;
b. Memantau pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan kemahasiswaan agar tidak menyimpang dari ketentuan kode etik atau pedoman perilaku mahasiswa yang telah ditetapkan;
C. Memberikan pendampingan berupa pembelaan kepada mahasiswa yang diadukan atas dugaan suatu kasus pelanggaran kedisiplinan tetapi tidak bersalah;
d. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang dalam memberikan sanksi administrasi dan akademik bagi Mahasiswa yang terbukti bersalah: dan
e. Memberikan pendampingan berupa pembelaan kepada Mahasiswn yang di rugikan dengan dibuktikan bahwa mahasiswa atau kelompok mahasiswa tersebut ternyata tidah bersalah terhadap suatu kebijakan yang diambil oleh pejabat berwenang.
Komisi Disiplin Mahasiswa terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
1. Ketua pelaksana Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melekat pada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
2. Sekretaris Komisi Disiplin Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yakni Direktur Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM)
3. Anggota Komisi disiplin Mahasiswa terdiri atas Anggota tetap yakni para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD 3) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Ketua BEM, dan Anggota tidak tetap.
4. Anggota tidak tetap Komisi Disiplin Mahasiswa terdiri atas unsur perwakilan Guru Besar, Dosen yang mempunyai kompeten di bidang Hukum, pegawai, dan mahasiswa.
5. Susunan organisasi keanggotaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat di atas ditetapkan dengan keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
HAK PEMBELAAN MAHASISWA.
1. Mahasiswa yang diduga melanggar Pedoman Perilaku Mahasiswa berhak mengajukan pembelaan kepada Komisi Disiplin Mahasiswa;
2. Pembelaan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis.
PENJATUHAN SANKSI
1. Penjatuhan sanksi langsung dilakukan oleh pejabat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo yakni Rektor dan Wakil Rektor, serta Fakultas yakni (Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, dan/atau petugas yang berwenang sesuai dengan bidangnya.
2. Penjatuhan sanksi kepada mahasiswa atau kelompok mahasiswa vang telah merugikan pihak Universitas dan Fakultas oleh pejabat ang berwenang didasarkan berita acara yang telah sesuai dengan prosedur pemeriksaan;
3. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan adalah jenis sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan dan Pedoman Akademik dan kemahasiswaan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yakni dari sanksi vang paling berat dikeluarkan atau Drop Out (DO) dari Lembaga Kode Etik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), sanksi tidak boleh mengkuti perkuliahan selama beberapa semester, sampai sanksi dicabut dari haknya sebagai penerima beasiswa.
PUTUSAN
1. Sanksi yang dijatuhkan pihak berwenang dituangkan dengan surat Keputusan Rektor atau Keputusan Dekan, Surat Keputusan pejabat lain di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.
2. Keputusan sebagaimana dimaksud sekurang- kurangnya memuat tentang: a. Identitas lengkap Mahasiswa yang dijatuhi sanksi, nama, tempat dan tanggal lahir, Fakultas/Jurusan Program studi, Nomor Induk Mahasiswa, jenis kelamin, dan alamat;
b. Pertimbangan/konsideran secara lengkap mengenai fakta dan/atau alat bukti;
c. Pasal-pasal dan/atau ketentuan yang di langgar;
d. Isi putusan/isi sanksi;
e. Tempat, tanggal, nama tanda tangan dan jabatan yang menjatuhkan sanksi.
SUMBER : BUKU PEDOMAN KOMISI DISIPLIN MAHASISWA