Pasal 31 Peraturan Akademik Tentang Pelaporan Nilai Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo
(1) Pelaporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf e berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E, dengan ketentuan:
Nilai Akhir | Nilai Huruf | Nilai Angka | Keterangan |
90 – 100% |
A | 4.00 | Lulus |
85 – 89% | A- | 3.70 | Lulus |
80 – 84% | B+ | 3.30 | Lulus |
75 – 79% | B | 3.00 | Lulus |
70 – 74% | B- | 2.70 | Lulus |
65 – 69% | C+ | 2.30 | Lulus |
55 – 64% | C | 2.00 | Lulus |
50 – 54% | D | 1.00 | Tidak Lulus |
< 50% | E | 0.00 | Tidak Lulus |
(2) Aspek penilaian meliputi partisipasi, tugas, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester, dengan bobot masing-masing 10%, 20%, 30%, dan 40%.
(3) Untuk mata kuliah dengan karakteristik tertentu, aspek dan bobot penilaian ditentukan oleh Program Studi dan diinput di SIAT oleh Sub Bagian Pendidikan Fakultas. (4) Dosen pengampu mata kuliah atau tim dosen wajib memasukkan nilai akhir setiap mata kuliah melalui SIAT sesuai kalender akademik.
(5) Dosen yang tidak memasukkan nilai, diberikan sanksi akademik.
(6) Hasil penilaian capaian pembelajaran mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester (IPS).
(7) IPS dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil dalam satu semester.
(8) IPS yang diperoleh mahasiswa menentukan beban studi yang dapat ditempuh oleh mahasiswa pada semester berikutnya, dengan ketentuan:
Indeks Prestasi Semester | Beban Studi Maksimal (sks) |
Lebih dari 3.50 | 24 |
3.00 – 3.50 | 22 |
2.50 – 2.99 | 19 |
2.00 – 2.49 | 16 |
Kurang dari 2.0 | 13 |
(9) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif (IPK).
(10) IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah sks mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.