Tujuan PKKMB

05 August 2021 21:13:42 Dibaca : 22

Adapun tujuan PKKMB :

 

1. Memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan.

2. Mengenal dan memahami lingkungan kampus Universitas Kadiri sebagai suatu lingkungan akademis serta memahami mekanisme yang berlaku di dalamnya.

3. Memperkenalkan dan menambah wawasan mahasiswa baru dalam penggunaan sarana akademik yang tersedia di Universitas Kadiri secara maksimal.

Keperawatan Jurusan yang Mulia

05 August 2021 21:04:47 Dibaca : 10

Saya sudah mengenal jurusan keperawatan semenjak saya duduk dibangku SMA. Semua organisasi yang berkaitan dengan kesehatan saya ikuti. Setelah lulus dari SMA saya memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan memilih prodi keperawatan di UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Keperawatan merupakan bidang studi yang menyiapkan seseorang menjadi seorang perawat.Melalui jurusan ini kamu akan mempelajari mengenai ilmu sains yang dipadukan dengan ilmu sosial.Jurusan ini memberikan materi mengenai bagaimana cara memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Sehingga nantinya akan mempelajari mengenai segala jenis teori dan teknologi baru yang membantu proses pemulihan fisik dan mental pasien tersebut.

Dan menurut saya prospek kerja lulusan Keperawatan cukup menjajikan asal terus bekerja dan tidak putus asa. 

 

 

Manfaat Vaksin Covid-19

05 August 2021 20:39:22 Dibaca : 13

Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun di dalam tubuh. Vaksinasi sebagai upaya pencegahan primer yang sangat handal mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Dengan prosedur vaksinasi yang benar diharapkan akan di peroleh kekebalan yang optimal, penyuntikan yang aman dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi(KIPI) yang minimal.

 

Sebenarnya, sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit bisa terbentuk secara alami saat seseorang terinfeksi virus atau bakteri penyebabnya. Namun, infeksi virus Corona memiliki risiko kematian dan daya tular yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan cara lain untuk membentuk sistem kekebalan tubuh, yaitu vaksinasi.

 

Vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah kepastian keamanan dan keampuhannya ada, merupakan upaya untuk menurunkan kesakitan dan kematian dan mendorong terbentuknya kekebalan kelompok (herd imunity). Selain itu, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, juga menjaga produktivitas dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia di Indonesia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia sekaligus. Maka dari itu, ada beberapa kelompok yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

 

Berikut ini adalah beberapa kelompok yang termasuk prioritas vaksin Covid-19:

Tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi dan menularkan Covid-19

Orang dengan pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tertular dan menularkan Covid-19 karena tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif, seperti anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

Orang yang memiliki penyakit penyerta dengan risiko kematian tinggi bila terkena Covid-19

Setelah semua kelompok prioritas di atas mendapat vaksin Covid-19, vaksinasi akan dilanjutkan ke kelompok penerima vaksin Covid-19 lainnya, mulai dari penduduk di daerah yang banyak kasus Covid-19 sampai ke seluruh pelosok Indonesia.

 

Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat alias Emergency Use Authorization (EUA) bagi Vaksin Sinovac pada Januari lalu, hampir semua lapisan masyarakat menunggu-nunggu kapan sekiranya mereka bisa mendapatkan giliran untuk menerima vaksinasi. Proses pemberian Vaksin Sinovac tahap pertama sendiri telah dituntaskan selama periode Januari – Februari 2021, dengan tenaga kesehatan sebagai mayoritas sasaran penerima. Saat ini, proses vaksinasi tahap kedua juga tengah disiapkan dengan sasaran penerima adalah kelompok lansia, petugas pelayanan publik, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara dan pemerintahan, petugas keamanan, petugas transportasi, pekerja sektor pariwisata, wartawan dan pekerja media, serta atlet.

 

Pada tanggal 11 Februari 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda. Berdasarkan surat edaran terbaru ini, Kemenkes telah menambahkan beberapa kelompok yang tadinya masih menjadi ‘kontra indikasi’ sebagai penerima vaksin, menjadi ‘diperbolehkan’ untuk menerima vaksin dengan kondisi dan persyaratan tertentu.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong