TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo. Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963, IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965, FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982, STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.
Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963. Dalam perjalanannya selama 50 tahun telah mengalami tujuh kali pergantian pimpinan dan enam kali perubahan nama lembaga.
Universitas Negeri Gorontalo merupakan Perguruan Tinggi yang mengusung salah satu misi menyelenggarakan tata kelola universitas yang baik (good governance), yang tentu saja harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan misi tersebut dan sekaligus menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah menjadi tugas dari setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema pelayanan informasi publik. Skema pelayanan informasi publik memfasilitasi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang luas dan transparan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik di Universitas Negeri Gorontalo sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 636/UN47/HM/2017 Tentang PPID UNG.
Secara rinci nama pejabat pimpinan sejak tahun 1963 – sampai sekarang sbb :
- Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-19662.
- Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-19693.
- Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-19814.
- Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-19885.
- Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-19926.
- Prof. Dr. H. Nani Tuloli
- Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1992-1993
- Ketua STKIP Negeri Gorontalo - 1993 - 2001
- Pj. Rektor IKIIP Negeri Gorontalo - 2001 - 20027.
7. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd
- Rektor IKIP Negeri Gorontalo - 2002-2004
- Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2004-20108.
8. Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010 - 20199. 9. Dr. H. Eduart Wolok, ST, MT - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2019 - 2023
Peraturan Keterbukaan Informasi Publik:
- Undang-Undang RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik1.